6 Kecamatan di Lampung Barat Belum Selesai Rekapitulasi

Redaksi

Selasa, 7 Mei 2019 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa  (Netizenku.com): Rapat Pleno KPU Lampung Barat, dengan agenda rekapitulasi suara hasil Pemilu serentak 17 April, yang dimulai sejak Selasa  (30/4), hingga pukul 16.00 WIB Selasa (7/5), masih menyisakan enam kecamatan dari 15 kecamatan di Lampung Barat.

Komisioner KPU Lampung Barat, Syarief Ediansyah, mengatakan pihaknya akan menyelesaikan rapat pleno hari ini, sehingga besok akan langsung di serahkan ke KPU Provinsi Lampung yang akan melaksanakan rapat pleno tingkat Provinsi, Kamis (9/5) mendatang.

\”Kita targetkan rapat pleno akan diselesaikan hari ini, bahkan akan kita lanjutkan sampai dini hari, dan kalau belum juga selesai akan kita lanjutkan sampai pagi, sehingga siang Rabu  (8/5), seluruh logistik hasil pleno tingkat kabupaten akan dikirim ke KPU Provinsi Lampung, yang akan memulai rapat pleno Kamis  (9/5),\” kata Syarief, Selasa  (7/5).

Baca Juga  Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Syarief, enam kecamatan yang belum dilakukan pleno yakni, Kebuntebu, Sukau, Lumbok Seminung, Sekincau, Pagar Dewa dan Waytenong. \”Mudah-mudahan pleno untuk enam kecamatan tersebut akan berjalan lancar, sehingga akan selesai dalam waktu singkat,” harap Syarief.

Pantauan Netizenku.com, panjangnya proses rapat pleno tingkat KPU tersebut, akibat banyaknya temuan Bawaslu dan saksi tentang perbedaan angka perolehan suara yang tertuang dalam form DAA, C 1 Hologram dan C 1 Plano.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Ternyata sebagian besar perolehan suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, terjadi pergeseran suara antar caleg dari satu partai. Tetapi kembali alasan yang mengemuka karena terjadi kesalahan input.

Temuan ternyata bukan hanya sebatas pergeseran suara, tetapi juga terdapat kesalahan penjumlahan, yang seharusnya satu digit tertulis dua digit. Walaupun demikian, masing-masing pihak sepakat kesalahan tersebut akibat kesalahan input maka hanya dilakukan perbaikan.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Kalau perubahan data tersebut akibat kesalahan input atau kelalaian, berarti melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 505. Pasal tersebut  menegaskan anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota, PPK dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi perolehan suara, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 Tahun. (Iwan)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:10 WIB

Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

Senin, 19 Januari 2026 - 18:29 WIB

Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Senin, 12 Januari 2026 - 15:14 WIB

Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

Berita Terbaru