5 Daerah di Lampung PPKM Level 3

Redaksi

Selasa, 15 Februari 2022 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Lima daerah di Lampung telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Daerah tersebut yakni Bandarlampung, Pesawaran, Lampung Timur, Lampung Utara dan Way Kanan.

Aturan PKM level 3 untuk daerah-daerah tersebut berlaku mulai, Selasa (15/2) hingga Senin (28/2) mendatang dan tertuang kedalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022.

Pada instruksi Mendagri tersebut tercatat beberapa daerah di Lampung juga ada yang menerpakan PPKM level 1. Diantaranya Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Barat, Pringsewu, dan Tulangbawang Barat.

Baca Juga  Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian untuk daerah yang menerapkan PPKM level 2 diantaranya Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang, Tanggamus, Mesuji, Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mengimbau agar masyarakat untuk tidak panik namun tetap menetapkan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga  DPRD Lampung Soroti Kenaikan BBM Non Subsidi, Minta Pengawasan Distribusi Diperketat

“Perubahan level itu kan sudah biasa dan sifatnya dinamis. Masyarakat tidak perlu panik namun juga tidak boleh lengah dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.

Guna menyiasati laju penyebaran covid-19, lanjut dia, pemerintah daerah harus kembali mengaktifkan keberadaan posko penanganan covid-19 ditingkat desa.

“PPKM inikan basisnya desa, maka keberadaan posko di tingkat desa harus diaktifkan kembali. Meraka yang melakukan pemantauan terhadap kegiatan masyarakat yang sekiranya ada kerumunan maka itu tidak boleh,” terangnya.

Baca Juga  RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Ia juga mendorong agar pemerintah kabupaten/kota untuk mendirikan tempat isolasi terpadu (isoter) yang digunakan untuk merawat pasien positif covid-19 dengan kategori orang tanpa gejala (OTG).

“Isolasi mandiri secara terpadu ini erat kaitan dengan PPKM mikro. Sudah ada instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur untuk mendorong aparat desa membentuk isolasi terpadu,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan
Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung
Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung
Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov
Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal
Wahrul Fauzi Silalahi Masuk Radar Calon Ketua Karang Taruna Lampung
Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung
SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Berita Terbaru