415 Warga Bernung Terima Sertifikat PTSL, Jangan Langsung Diagunkan!

Leni Marlina

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Pemerintahan Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, bagikan sebanyak 415 bidang Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun anggaran 2024, yang diterbitkan oleh Badan Pertahan Nasional (BPN), di Balai Desa setempat, Kamis (9/1/2025).

Ratusan sertifikat ini diserahkan langsung oleh perwakilan pihak BPN Kabupaten Pesawaran, Danang Adi, kepada Kepala Desa Bernung, Deswan yang kemudian di bagian langsung kepada masyarakat secara bergantian melalui kepala dusun masing-masing.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bernung Deswan, mewanti-wanti kepada masyarakatnya, agar bisa menjaga sertifikat yang telah diterima tersebut secara baik dan jangan terburu-buru diagunkan ke pihak bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulilah dari jumlah 415 sertifikat yang kita ajukan itu tidak ada kendala, semuanya terselesaikan. Pesan saya jadikanlah sertifikat itu wasiat, jangan buru-buru diagunkan ke bank untuk modal usaha, kalau pun bisa kita wariskan ke anak cucu kita, kalau mau usaha mulailah dari yang kecil jangan modal besar lantaran mengagunkan sertifikat,” saran Deswan.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, setelah menerima sertifikat sebaiknya jangan langsung disimpan, periksalah terlebih dahulu, karena dimungkinkan ada kesalahan baik itu dari ukuran luas lahan mau pun nama dan tanggal lahir pemilik.

“Semua serifikat sudah tersalurkan, meskipun ada beberapa yang belum terselesaikan, yang belum dibagi hari ini akan kita serahkan di tahap berikutnya. Sebaiknya nanti ketika menerima sertifikat untuk diteliti kembali takutnya ada kesalahan dan jika ada kesalahan sebaiknya segera dikoordinasikan ke pihak Pokmas agar diperbaiki kembali ke BPN sesuai dengan kepemilikannya,” ucap Deswan.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak Pokmas selaku perpanjangan tangan BPN dalam melaksanakan program sertifikat PTSL di Desa Bernung.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

“Tentunya saya ucapkan terimakasih atas dukungannya dari semua pihak, baik itu peserta PTSL maupun pihak Pokmas. Kalau pun ada keselahan dari kami maupun Pokmas kami mohon maaf, mudah-mudahan serifikat ini bisa bermanfaat, saya juga ucapkan terimakasih kepada pihak BPN yang sudah mendampingi hingga terselesaikannya program ini,” ucapnya.

Perwakilan BPN, Danang Adi, dalam kesempatan tersebut, mengutarakan untuk program serifikat PTSL di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2024 menargetkan 4250 sertifikat.

“Tahun anggaran 2024 kita BPN targetkan 4250 bidang, yang terbesar di Desa Bernung yakni 415 bidang dan alhamdulilah berkat kerja keras kita bersama target yang besar itu tercapai,” kata Danang.

Lebih lanjut Danang mengutarakan, jika terjadi kesalahan pada sertifikat akan secepatnya dilakukan perbaikan oleh pihak BPN.

“Jika ada perbaikan mohon segera dikoordinasikan ke Pokmas, secara kolektif disertakan tanda terima, untuk mencegah sertifikat hilang, dimungkinkan paling banyak perbaikan di luas lahan, karena kita menggunakan alat ukur yang canggih, jadi ukuran kami lebih presisi tidak sama dengan ketika diukur saat pembelian yang hanya menggunakan meteran manual, jadi mohon dimengerti. Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama, kami ucapkan terimakasih karena target besar kita bisa menyelesaikan keseluruhannya,” ungkapnya.

Baca Juga  PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan

Sementara itu, Ketua Pokmas Desa Bernung Agus, menyarankan jika ada masyarakat yang akan melakukan perbaikan, diberi tenggat waktu tiga hari.

“Setelah menerima sertifikat apa bila ada kekeliruan, baik itu luas, nama, dapat berkoordinasi dengan pihak desa atau pun pihak Pokmas, kami beri tenggat waktu 3 hari setelah menerima sertifikat, jangan lupa melampirkan foto kopi dan KTP, untuk mempermudah kerja kami, kesalahan yang terjadi pada sertifikat ditulis dibelakang KK.m,” minta Agus. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Berita Terbaru

Tanggamus

Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:43 WIB

Pringsewu

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:39 WIB

Pringsewu

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Feb 2026 - 23:37 WIB

Lampung

Wagub Jihan Lepas Purna Bakti Kadis Perkebunan Lampung

Jumat, 27 Feb 2026 - 22:00 WIB