415 Warga Bernung Terima Sertifikat PTSL, Jangan Langsung Diagunkan!

Leni Marlina

Kamis, 9 Januari 2025 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Pemerintahan Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, bagikan sebanyak 415 bidang Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), tahun anggaran 2024, yang diterbitkan oleh Badan Pertahan Nasional (BPN), di Balai Desa setempat, Kamis (9/1/2025).

Ratusan sertifikat ini diserahkan langsung oleh perwakilan pihak BPN Kabupaten Pesawaran, Danang Adi, kepada Kepala Desa Bernung, Deswan yang kemudian di bagian langsung kepada masyarakat secara bergantian melalui kepala dusun masing-masing.

Dalam sambutannya Kepala Desa Bernung Deswan, mewanti-wanti kepada masyarakatnya, agar bisa menjaga sertifikat yang telah diterima tersebut secara baik dan jangan terburu-buru diagunkan ke pihak bank.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulilah dari jumlah 415 sertifikat yang kita ajukan itu tidak ada kendala, semuanya terselesaikan. Pesan saya jadikanlah sertifikat itu wasiat, jangan buru-buru diagunkan ke bank untuk modal usaha, kalau pun bisa kita wariskan ke anak cucu kita, kalau mau usaha mulailah dari yang kecil jangan modal besar lantaran mengagunkan sertifikat,” saran Deswan.

Baca Juga  Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Dirinya mengimbau kepada masyarakat, setelah menerima sertifikat sebaiknya jangan langsung disimpan, periksalah terlebih dahulu, karena dimungkinkan ada kesalahan baik itu dari ukuran luas lahan mau pun nama dan tanggal lahir pemilik.

“Semua serifikat sudah tersalurkan, meskipun ada beberapa yang belum terselesaikan, yang belum dibagi hari ini akan kita serahkan di tahap berikutnya. Sebaiknya nanti ketika menerima sertifikat untuk diteliti kembali takutnya ada kesalahan dan jika ada kesalahan sebaiknya segera dikoordinasikan ke pihak Pokmas agar diperbaiki kembali ke BPN sesuai dengan kepemilikannya,” ucap Deswan.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga tak lupa mengucapkan terimakasih kepada pihak Pokmas selaku perpanjangan tangan BPN dalam melaksanakan program sertifikat PTSL di Desa Bernung.

Baca Juga  Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

“Tentunya saya ucapkan terimakasih atas dukungannya dari semua pihak, baik itu peserta PTSL maupun pihak Pokmas. Kalau pun ada keselahan dari kami maupun Pokmas kami mohon maaf, mudah-mudahan serifikat ini bisa bermanfaat, saya juga ucapkan terimakasih kepada pihak BPN yang sudah mendampingi hingga terselesaikannya program ini,” ucapnya.

Perwakilan BPN, Danang Adi, dalam kesempatan tersebut, mengutarakan untuk program serifikat PTSL di Kabupaten Pesawaran tahun anggaran 2024 menargetkan 4250 sertifikat.

“Tahun anggaran 2024 kita BPN targetkan 4250 bidang, yang terbesar di Desa Bernung yakni 415 bidang dan alhamdulilah berkat kerja keras kita bersama target yang besar itu tercapai,” kata Danang.

Lebih lanjut Danang mengutarakan, jika terjadi kesalahan pada sertifikat akan secepatnya dilakukan perbaikan oleh pihak BPN.

“Jika ada perbaikan mohon segera dikoordinasikan ke Pokmas, secara kolektif disertakan tanda terima, untuk mencegah sertifikat hilang, dimungkinkan paling banyak perbaikan di luas lahan, karena kita menggunakan alat ukur yang canggih, jadi ukuran kami lebih presisi tidak sama dengan ketika diukur saat pembelian yang hanya menggunakan meteran manual, jadi mohon dimengerti. Kami sangat mengapresiasi atas kerjasama, kami ucapkan terimakasih karena target besar kita bisa menyelesaikan keseluruhannya,” ungkapnya.

Baca Juga  Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sementara itu, Ketua Pokmas Desa Bernung Agus, menyarankan jika ada masyarakat yang akan melakukan perbaikan, diberi tenggat waktu tiga hari.

“Setelah menerima sertifikat apa bila ada kekeliruan, baik itu luas, nama, dapat berkoordinasi dengan pihak desa atau pun pihak Pokmas, kami beri tenggat waktu 3 hari setelah menerima sertifikat, jangan lupa melampirkan foto kopi dan KTP, untuk mempermudah kerja kami, kesalahan yang terjadi pada sertifikat ditulis dibelakang KK.m,” minta Agus. (Soheh)

Berita Terkait

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran
Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD
Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga
Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik
Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027
Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung
TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda
Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB