Bandarlampung (Netizenku.com): Dalam kasus penyebaran virus Corona yang menjadi sorotan yakni Warga Negara Asing (WNA), sedikitnya Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Kota Bandalampung mencatat terdapat tujuh WNA Asal China berdomisili di Lampung, 4 di antaranya hadir dalam kurun waktu dua pekan.
Kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Bandarlampung, Agung Prianto, menuturkan bahwa lantaran Provinsi Lampung belum memiliki Bandara Internasional, sehingga warga asing yang memasuki Lampung hanya domestik. \”Jadi WNA yang datang ke Lampung, terdata sebagai TKA saja, kalau untuk wisata kita tidak bisa,\” ungkapnya.
Sampai saat ini pihaknya mencatat warga yang berasa dari negara Cina berjumlah 7 orang se-Lampung untuk bekerja. \”Ketujuh WNA cina tersebut berasal dari provinsi Hunan, Fujian, Chongqing, Henan, Hubei dan dua orang dari Quangdong,\” jelasnya.
Terkait adanya kasus penyebaran Virus Corona yang berasal dari Cina yakni Provinsi Wuhan tersebut. Agung menerangkan pihaknya tidak bisa melarang untuk siapa pun pergi ke mana pun, karena menurutnya hal itu adalah hak mereka. Tetapi pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak mendatangi wilayah yang tersebar virus tersebut.
\”Sementara untuk pengawasan di pelabuhan panjang, kita sudah berkordinasi dengan dinas kesehatan, jadi ketika ada kapal asing datang, yang pertama kali mendatangi dari pihak kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, setelah itu baru kami,\” kata dia.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung, A Zainuddin, mengatakan bahwa sementara ini di Kota Bandarlampung sendiri terdapat 70 Warga Negara Asing (WNA) yang telah terdata di Disdukcapil. mengatakan bahwa di Kota Bandarlampung sendiri.
Diantaranya 11 orang telah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) dan 59 juga mengantongi Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas). \”Berasal dari Filipina, India dan bebrrapa negara lain, ada juga yang berasal dari Tiongkok,\” kata Zainuddin.
Dari jumlah tersebut ada yang berdomisili di Kota Bandarlampung, sebagian ada yang bekerja di perusahaan tertentu. Setiap satu bulan sekali Disdukcapil meminta laporan dari perusahaan.
\”Kami sifatnya hanya meneruskan dokumen yang sudah ada. Jika WNA ingin berpergian sebelum masa berlakunya kartu tidak perlu lapor. Tetapi lapornya ke imigrasi dan pihak terkait,\” pungkasnya. (Adi)