3 Kecamatan Rawan Money Politik

Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah, menyebutkan ada tiga lokasi yang masuk dalam catatan khusus Bawaslu, di mana daerah tersebut kerap kali terjadi transaksi kampanye politik uang atau money politik.

\”Melihat dari pemilu dan pilkada sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut kami berikan catatan khusus. Diantaranya, Kecamatan Panjang, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) dan Teluk Betung Barat (TBB),\” kata Chandrawansah.

Menurutnya, wilayah tersebut merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang. Namun, kata Chandra, tidak seluruh wilayah di Kecamatan tersebut. Aksi tabur-tabur uang dalam kampanye itu, hanya ada dibeberapa kelurahan dalam 3 lokasi tersebut.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Memang semuanya di tiga Kecamatan itu daerah rawan. Tapi hanya ada beberapa daerah yang kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang. Karena secara pilkada dan pemilu kemarin ada beberapa kasus yang kami tangani berkaitan dengan politik uang,\” jelasnya.

Selain berdasarkan pantauan langsung Bawaslu, lanjutnya, di beberapa kecamatan tersebut juga terdapat banyak laporan dari warga sekitar adanya kecurangan dalam kampanye.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

\”Walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun ada laporan-laporan dari warga bahwa ada pasangan calon. Nantinya jika ada bukti rekaman video dalam kampanye politik uang tesebut bisa di pidanakan,\” terangnya.

Chandra mengutarakan, ada beberapa poin yang memang diperbolehkan dalam peraturan KPU untuk melakukan kampanye, tapi memang ada beberapa yang diluar item masuk dalam politik uang. Yang mana bukan hanya berbentuk uang, namun juga pembagian sembako atau barang lainnya.

\”Kita bisa lihat di pasal 187 A, UU No.10 tahun 2016 sudah jelas, bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya 36 sampai dengan 72 bulan hukuman atau pidana pemilunya. Sehingga masyakat juga harus memahami juga, bahwa unsur pidana mudah dibuktikan,\” imbuhnya.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

Misalnya, dengan adanya video rekaman ajakan memilih dengan memberikan sejumlah bahan politik uang, yang diberikan kepada masyarakat berupa sembako, dalam satu kali 24 jam akan langsung diproses.

\”Ya jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui hal itu, menjadi tumbal dari calon pemimpin yang membodohi masyarakat yang tidak memiliki pendidikan politik,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB