3 Kecamatan Rawan Money Politik

Redaksi

Rabu, 4 Desember 2019 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah, menyebutkan ada tiga lokasi yang masuk dalam catatan khusus Bawaslu, di mana daerah tersebut kerap kali terjadi transaksi kampanye politik uang atau money politik.

\”Melihat dari pemilu dan pilkada sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut kami berikan catatan khusus. Diantaranya, Kecamatan Panjang, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) dan Teluk Betung Barat (TBB),\” kata Chandrawansah.

Menurutnya, wilayah tersebut merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang. Namun, kata Chandra, tidak seluruh wilayah di Kecamatan tersebut. Aksi tabur-tabur uang dalam kampanye itu, hanya ada dibeberapa kelurahan dalam 3 lokasi tersebut.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Memang semuanya di tiga Kecamatan itu daerah rawan. Tapi hanya ada beberapa daerah yang kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang. Karena secara pilkada dan pemilu kemarin ada beberapa kasus yang kami tangani berkaitan dengan politik uang,\” jelasnya.

Selain berdasarkan pantauan langsung Bawaslu, lanjutnya, di beberapa kecamatan tersebut juga terdapat banyak laporan dari warga sekitar adanya kecurangan dalam kampanye.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

\”Walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun ada laporan-laporan dari warga bahwa ada pasangan calon. Nantinya jika ada bukti rekaman video dalam kampanye politik uang tesebut bisa di pidanakan,\” terangnya.

Chandra mengutarakan, ada beberapa poin yang memang diperbolehkan dalam peraturan KPU untuk melakukan kampanye, tapi memang ada beberapa yang diluar item masuk dalam politik uang. Yang mana bukan hanya berbentuk uang, namun juga pembagian sembako atau barang lainnya.

\”Kita bisa lihat di pasal 187 A, UU No.10 tahun 2016 sudah jelas, bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya 36 sampai dengan 72 bulan hukuman atau pidana pemilunya. Sehingga masyakat juga harus memahami juga, bahwa unsur pidana mudah dibuktikan,\” imbuhnya.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Misalnya, dengan adanya video rekaman ajakan memilih dengan memberikan sejumlah bahan politik uang, yang diberikan kepada masyarakat berupa sembako, dalam satu kali 24 jam akan langsung diproses.

\”Ya jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui hal itu, menjadi tumbal dari calon pemimpin yang membodohi masyarakat yang tidak memiliki pendidikan politik,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 18:44 WIB

Pemprov Lampung Kucurkan Rp38,5 Miliar Perbaiki Jalan di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB