Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Chandrawansah, menyebutkan ada tiga lokasi yang masuk dalam catatan khusus Bawaslu, di mana daerah tersebut kerap kali terjadi transaksi kampanye politik uang atau money politik.
\”Melihat dari pemilu dan pilkada sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut kami berikan catatan khusus. Diantaranya, Kecamatan Panjang, Kecamatan Teluk Betung Timur (TBT) dan Teluk Betung Barat (TBB),\” kata Chandrawansah.
Menurutnya, wilayah tersebut merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang. Namun, kata Chandra, tidak seluruh wilayah di Kecamatan tersebut. Aksi tabur-tabur uang dalam kampanye itu, hanya ada dibeberapa kelurahan dalam 3 lokasi tersebut.
\”Memang semuanya di tiga Kecamatan itu daerah rawan. Tapi hanya ada beberapa daerah yang kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang. Karena secara pilkada dan pemilu kemarin ada beberapa kasus yang kami tangani berkaitan dengan politik uang,\” jelasnya.
Selain berdasarkan pantauan langsung Bawaslu, lanjutnya, di beberapa kecamatan tersebut juga terdapat banyak laporan dari warga sekitar adanya kecurangan dalam kampanye.
\”Walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun ada laporan-laporan dari warga bahwa ada pasangan calon. Nantinya jika ada bukti rekaman video dalam kampanye politik uang tesebut bisa di pidanakan,\” terangnya.
Chandra mengutarakan, ada beberapa poin yang memang diperbolehkan dalam peraturan KPU untuk melakukan kampanye, tapi memang ada beberapa yang diluar item masuk dalam politik uang. Yang mana bukan hanya berbentuk uang, namun juga pembagian sembako atau barang lainnya.
\”Kita bisa lihat di pasal 187 A, UU No.10 tahun 2016 sudah jelas, bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya 36 sampai dengan 72 bulan hukuman atau pidana pemilunya. Sehingga masyakat juga harus memahami juga, bahwa unsur pidana mudah dibuktikan,\” imbuhnya.
Misalnya, dengan adanya video rekaman ajakan memilih dengan memberikan sejumlah bahan politik uang, yang diberikan kepada masyarakat berupa sembako, dalam satu kali 24 jam akan langsung diproses.
\”Ya jangan sampai masyarakat yang tidak mengetahui hal itu, menjadi tumbal dari calon pemimpin yang membodohi masyarakat yang tidak memiliki pendidikan politik,\” pungkasnya. (Adi)