2020, DD Lamtim dapat Tambahan Rp11 M

Redaksi

Senin, 20 Januari 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Timur (Netizenku):
Pada tahun 2020 ini Kabupaten Lampung Timur (Lamtim)  mendapat kucuran Dana Desa sebesar Rp281,370 miliar lebih dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupatej Lamtim Yudi Irawan mengatakan, bahwa besaran dana desa tahun 2020 untuk kabupaten Lamtim mencapai sekitar Rp 281 miliar. Nantinya Dana Desa tersebut akan terserbar untuk 264 Desa yang ada di Kabupaten Lamtim ini. Jumlah dana desa tahun ini lebih besar dibandingkan pada tahun 2019 lalu, dimana Dana Desa Lamtim pada tahun lalu hanya berkisar Rp 270 miliar.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

\”Dana Desa Tahun 2020 ini mengalami kenaikan sebesar Rp 11 miliar dibandingkan tahun 2019 lalu,\” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih dikatakannya, untuk skema penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini ada perbedaan dibandingkan dengan tahun 2019 lalu. Untuk tahun 2020 ini penyaluran tahap pertama sebesar 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga sebesar 20 persen, sedangkan tahun 2019 lalu penyaluran Dana Desa tahap pertama 20 persen dan tahap kedua 40 persen serta tahap ketiga 40 persen.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Kemudian penyaluran dananya juga berbeda, dimana tahun 2020 ini dananya akan ditransfer langsung dari Rekening Kas Negara (RKN) ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) baru kemudian ke rekening kas desa (RKD) masing-masing.

Kalau tahun 2019 lalu terlebih dahulu masuk ke Kas Daerah baru ke rekening kas desa.
Untuk penyaluran Dana Desa tahun 2020 ini sebenarnya sudah dapat dilaksanakan dan itu sesuai intruksi dari Presiden. Untuk bulan Januari ini sudah bisa dilaksanakan sebesar 10 persen dari total desa yang ada di Lamtim.
Untuk syarat menerima Dana Desa tahap pertama, pihak desa harus memenuhi persyaratan antara lain pelaksanaan pekerjaan fisik dan admininstrasi dana desa tahun 2019 harus sudah selesai 100 persen. \”Kemudian Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sudah disyahkan, dan kemudian mendapat rekomendasi dari kecamatan setempat,\” ungkapnya. (Nainggolan)

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Berita Terbaru