2 Raperda Dinilai Strategis

Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kota Bandarlampung mulai bergerak menyusul Rencana Pembangunan Industri Nasional (RPIN). Rencana ini dimaksud agar pembangunan industri antar kabupaten/kota provinsi maupun pusat dapat selaras.

Kelanjutan perihal tersebut dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung Tentang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, yaitu Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK). Kemudian Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRd kota setempat, Selasa (28/1) tersebut dihadiri 42 anggota dewan beserta pihak eksekutif dan juga Forkopimda. Kedua Raperda ini sambut manis dan dinalai strategis untuk membangun Kota Tapis Berseri.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda RPIK sendiri disampaikan perwakilan panitia khusus, Susanti, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung. Kemudian Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan oleh Ahmad Riza, Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung.

Dalam hal ini Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai kedua Raperda memiliki nilai sangat strategis untuk pengembangan Kota Bandarlampung.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Tentunya kami dari pihak eksekutif berkeyakinan dapat mewujudkan pembangunan industri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga Bandarlampung menjadi unggul dan berbasis ekonomi kerakyatan,\” ujar Herman.

Menurut Herman salah satu upaya tersebut yakni dengan mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) terus berkembang.\”Ya ini kan industri kecil yang berapa ini harus kita majukan di Kota Bandarlampung, di mana kedepan lebih maju lagi, kita besarkan usaha menengah masyarakat,\” jelas Herman.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Herman HN juga menyampaikan bahwa menurutnya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diperbaiki.

\”Kita berupaya agar kawasan industri lebih baik lagi, namun tidak kalah penting UU 23 tahun 2014 itu harus diperbaiki juga, karena bukit-bukit digusur juga percuma lingkungan kita,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB