2 Raperda Dinilai Strategis

Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kota Bandarlampung mulai bergerak menyusul Rencana Pembangunan Industri Nasional (RPIN). Rencana ini dimaksud agar pembangunan industri antar kabupaten/kota provinsi maupun pusat dapat selaras.

Kelanjutan perihal tersebut dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung Tentang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, yaitu Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK). Kemudian Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRd kota setempat, Selasa (28/1) tersebut dihadiri 42 anggota dewan beserta pihak eksekutif dan juga Forkopimda. Kedua Raperda ini sambut manis dan dinalai strategis untuk membangun Kota Tapis Berseri.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda RPIK sendiri disampaikan perwakilan panitia khusus, Susanti, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung. Kemudian Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan oleh Ahmad Riza, Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung.

Dalam hal ini Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai kedua Raperda memiliki nilai sangat strategis untuk pengembangan Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

\”Tentunya kami dari pihak eksekutif berkeyakinan dapat mewujudkan pembangunan industri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga Bandarlampung menjadi unggul dan berbasis ekonomi kerakyatan,\” ujar Herman.

Menurut Herman salah satu upaya tersebut yakni dengan mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) terus berkembang.\”Ya ini kan industri kecil yang berapa ini harus kita majukan di Kota Bandarlampung, di mana kedepan lebih maju lagi, kita besarkan usaha menengah masyarakat,\” jelas Herman.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Herman HN juga menyampaikan bahwa menurutnya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diperbaiki.

\”Kita berupaya agar kawasan industri lebih baik lagi, namun tidak kalah penting UU 23 tahun 2014 itu harus diperbaiki juga, karena bukit-bukit digusur juga percuma lingkungan kita,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:51 WIB

Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 14 September 2026 - 19:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Selasa, 15 Sep 2026 - 11:18 WIB