2 Raperda Dinilai Strategis

Redaksi

Selasa, 28 Januari 2020 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kota Bandarlampung mulai bergerak menyusul Rencana Pembangunan Industri Nasional (RPIN). Rencana ini dimaksud agar pembangunan industri antar kabupaten/kota provinsi maupun pusat dapat selaras.

Kelanjutan perihal tersebut dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandarlampung Tentang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, yaitu Penyampaian Laporan Pansus dan Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK). Kemudian Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRd kota setempat, Selasa (28/1) tersebut dihadiri 42 anggota dewan beserta pihak eksekutif dan juga Forkopimda. Kedua Raperda ini sambut manis dan dinalai strategis untuk membangun Kota Tapis Berseri.

Baca Juga  Eva Minta Warga Cegah Kebakaran dengan Cek Instalasi Listrik

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raperda RPIK sendiri disampaikan perwakilan panitia khusus, Susanti, Anggota Komisi II DPRD Kota Bandarlampung. Kemudian Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup disampaikan oleh Ahmad Riza, Sekretaris Komisi III DPRD Bandarlampung.

Dalam hal ini Walikota Bandarlampung, Herman HN, menilai kedua Raperda memiliki nilai sangat strategis untuk pengembangan Kota Bandarlampung.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

\”Tentunya kami dari pihak eksekutif berkeyakinan dapat mewujudkan pembangunan industri dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga Bandarlampung menjadi unggul dan berbasis ekonomi kerakyatan,\” ujar Herman.

Menurut Herman salah satu upaya tersebut yakni dengan mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) terus berkembang.\”Ya ini kan industri kecil yang berapa ini harus kita majukan di Kota Bandarlampung, di mana kedepan lebih maju lagi, kita besarkan usaha menengah masyarakat,\” jelas Herman.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Herman HN juga menyampaikan bahwa menurutnya UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dalam Tata Kelola Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diperbaiki.

\”Kita berupaya agar kawasan industri lebih baik lagi, namun tidak kalah penting UU 23 tahun 2014 itu harus diperbaiki juga, karena bukit-bukit digusur juga percuma lingkungan kita,\” pungkasnya. (Adi)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB