Kotaagung (Netizenku.com): Di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI tahun 2024, sebanyak 151 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menerima Remisi Umum (RU) I dan II, Sabtu (17/8/2024).
Selain dalam rangka HUT RI, remisi diberikan juga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1616.PK.05.04, Tentang Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana tahun 2024.
Pemberian petikan Remisi Umum kepada WBP ini, secara simbolis diserahkan langsung Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan, usai pelaksanaan upacara peringatan detik-detik Proklamasi 1945 di Lapangan Merdeka Kotaagung dan diterima langsung perwakilan WBP Rutan Kelas IIB Kotaagung atas nama Dani Nanda Kurniawan Bin Slamet Riyanto, didampingi Benny M Saefulloh Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung dan Forkopimda.
Selain itu, pemberian Remisi Umum juga dilaksanakan dan diserahkan secara simbolis oleh kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung usai pelaksanaan upacara peringatan HUT RI yang juga digelar di Lapangan Rutan setempat, disaksikan jajaran pejabat eselon V, seluruh JFT dan JFU Rutan Kelas IIB Kotaagung.
“WBP Rutan Kelas IIB Kotaagung yang mendapatkan Remisi Umum Tahun 2024 ini diantaranya, RU I – 150 orang dan RU II – 1 orang, total 151 WBP, dengan besaran pengurangan masa tahanan, 1 bulan 45 orang WBP, 2 bulan 66 orang WBP, 3 bulan 27 orang WBP, 4 bulan 10 orang WBP dan pengurangan masa tahanan sejumlah 5 bulan 3 orang WBP,” kata Karutan Benny M Saefulloh.
Pemberian remisi umum ini sambung Karutan, merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada WBP.
“Tentunya bagi Warga Binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan Rutan Kotaagung dengan baik dan terukur. Selain itu juga sebagai salah satu sarana penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” tandasnya. (Rapik)