Bandarlampung (Netizenku.com): 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengukul dan Lampung terkait upaya pengeloalaan dan peningkatan pendapatan asli daerah sektor pajak, di Balai Keratun Lantai III, Senin (5/8/2019).
Kepala Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Eddy Wahyudi mengatakan MoU ini bermuara pada singkronisasi data antara pajak pusat dan daerah, sehingga terjadi peningkatan pendapatan dan juga meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
\”Hal ini memang sudah pernah dilakukan, akan tetapi kali ini kita juga memberikan mekanisme-mekanisme baru yang lebih memudahkan sehingga benar-benar terbuka. Mekanismebbaru nya seperti kita melakukan pertukaran data yang selama ini sulit dilakukan, dengan adanya pertukaran data yang baik, maka colecting pajak kita juga lebih sinergis dan tepat,\” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengungkapkan, MoU adalah awal dari sebuah perjalanan panjang dalam mengelola pemerintahan. \”Sudah sering kita lihat MoU, tapi masih ada saja kepala daerah yang tertangkap melakukan penyelewengan, karenanya KPK nantinya melaui Koordinator Wilayah Kopsurgah akan menindaklanjuti MoU dibawah,\” ucapnya.
Ia melanjutkan, yang paling penting dalam sebuah MoU adalah tindak lanjutnya, karena MoU yang telah ditandatangani tadi telah memiliki dasar filosofis, Sosiologis dan yuridis.
\”Dasar-dasarnya sudah cukup kuat untuk MoU ini, karenanya jika masih ada isu-isu penyelewengan dibawah, dan kita memiliki bukti yang kuat maka akan kita tindak,\” tegasnya.
\”Sekali lagi saya tekankan, KPK ada untuk menjaga orang baik agar tetap selalu baik,\” tutupnya. (Aby)