Libatkan ASN dalam Politik Praktis, Caleg Terancam Sanksi Pidana

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng),  mengaku mulai menelusuri adanya dugaan keterlibatan Aparatur Negeri Sipil (ASN), dalam politik praktis.

Koordinator Divisi Pencegahan dsn Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamteng, Edwin Nur menerangkan, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut.\”Kita sudah perintahkan, anggota (Panwascam) dibawah untuk menelusuri permasalahan ini,\” kata Edwin Nur, Selasa (11/12).

Menurut Edwin, pihaknya harus mencari bukti lengkap terlebih dahalu terkait hal ini. Hasil penelurusan nanti bakal menjadi bahan untuk melakukan pemanggilan.\”Kita harus melihat kronologis kejadiannya seperti apa. Yang pasti untuk mengetahui itu semua (permasalahan) tentu kita akan panggil ASN, dan tiga caleg tersebut,\” kata Edwin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila terbukti bersalah, caleg tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493, uu 7 tahun 2019 tentang pemilu. Sementara untuk ASN akan dilimpahkan ke KASN.

\”Aturan sudah jelas, caleg atau tim kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara dalam hal kampanye. Dia bisa dikenakan sanski kurang satu tahun, dan denda dua belas juta,\” ujarnya.

Untuk itu lanjut Edwin, dia mengahimbau kepada seluruh caleg dan juga tim pemenangan untuk tidak melibatkan ASN dalam Politik Praktis.\”Karena ini bakal merugikan caleg itu sendiri. Jadi saya minta caleg berkampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan,\” imbaunya.(sansurya)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru