Libatkan ASN dalam Politik Praktis, Caleg Terancam Sanksi Pidana

Redaksi

Selasa, 11 Desember 2018 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah (Lamteng),  mengaku mulai menelusuri adanya dugaan keterlibatan Aparatur Negeri Sipil (ASN), dalam politik praktis.

Koordinator Divisi Pencegahan dsn Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Lamteng, Edwin Nur menerangkan, pihaknya akan mengusut tuntas permasalahan tersebut.\”Kita sudah perintahkan, anggota (Panwascam) dibawah untuk menelusuri permasalahan ini,\” kata Edwin Nur, Selasa (11/12).

Menurut Edwin, pihaknya harus mencari bukti lengkap terlebih dahalu terkait hal ini. Hasil penelurusan nanti bakal menjadi bahan untuk melakukan pemanggilan.\”Kita harus melihat kronologis kejadiannya seperti apa. Yang pasti untuk mengetahui itu semua (permasalahan) tentu kita akan panggil ASN, dan tiga caleg tersebut,\” kata Edwin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bila terbukti bersalah, caleg tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 493, uu 7 tahun 2019 tentang pemilu. Sementara untuk ASN akan dilimpahkan ke KASN.

\”Aturan sudah jelas, caleg atau tim kampanye dilarang melibatkan aparatur sipil negara dalam hal kampanye. Dia bisa dikenakan sanski kurang satu tahun, dan denda dua belas juta,\” ujarnya.

Untuk itu lanjut Edwin, dia mengahimbau kepada seluruh caleg dan juga tim pemenangan untuk tidak melibatkan ASN dalam Politik Praktis.\”Karena ini bakal merugikan caleg itu sendiri. Jadi saya minta caleg berkampanye sesuai dengan aturan yang ditetapkan,\” imbaunya.(sansurya)

Berita Terkait

Pengembangan OTT, KPK Bakal Periksa Kepala Satker Lain di Lamteng
Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Reses Hari Terakhir, Munir Salurkan PIP di Rumbia dan Kota Gajah
Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa
Hari Kedua Reses, Munir Bantu Siswa Kurang Mampu di Lamteng
Munir Serap Aspirasi Warga Anak Tuha
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 18:38 WIB

Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

Senin, 6 April 2026 - 14:38 WIB

Perbaikan Jalan Patimura–Soekarno Hatta Metro Segera Dimulai

Jumat, 3 April 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 21:22 WIB

BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Berita Terbaru

Pringsewu

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Senin, 6 Apr 2026 - 19:03 WIB