Bandarlampung (Netizenku.com) : Menjelang Pilkada 9 Desember, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif Anti Politik Uang dan Hoaks kepada masyarakat sejak Juli lalu.
Saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Pinang Jaya dan Beringin Jaya, Kamis (6/8) lalu, Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto Divisi Penanganan Pelanggaran mengingatkan warga tentang sanksi pidana bagi yang terlibat, pemberi dan penerima, dalam praktik money politics.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016; Memberi uang, janji, dan/atau materi lainnya mendapat sanksi pidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.
Terkait kekhawatiran masyarakat yang takut apabila ingin melaporkan politik uang, lanjut Yahnu, Bawaslu akan melindung identitas pelapor.
\”Artinya kita rahasiakan betul sebenarnya pelapor ini, kalaupun kemudian pelapor merasa terancam, bisa dilaporkan ke polisi. Sehingga kita bisa sama-sama koordinasikan perihal tersebut,\” ujarnya.
Namun Direktur Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan Hak Azasi Manusia (Puskamsikham) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, mengatakan sepanjang pelakunya (pemberi) bukan orang yang mencalonkan diri, maka tidak bisa dijerat.
Pun pelakunya juga bukan bagian dari struktur tim pemenangan secara administratif.
\”Dalam konteks pilkada ini regulasinya yang seperti itu. Takutnya nanti menjadi alat untuk menjatuhkan, konteksnya politik sih soalnya,\” kata Rinaldy.
Dia menilai penanganan praktik politik uang dalam pilkada tidak bisa disamakan dengan upaya penanganan korupsi, dimana pelapor menjadi justice collaborator, untuk mendapatkan perlindungan hukum.
\”Tidak bisa dikatakan suap kalau saya melihatnya dalam konteks ini. Yang salah itu yang menerima bukan yang memberi,\” ujarnya.
Letak maju tidaknya suatu warga, masyarakat, negara itu, lanjut Rinaldy, pada saat dia tidak mau menerima.
\”Sepanjang mental masyarakat itu baik maka enggak akan ada orang yang berani memberi atau korupsi.\”
Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul mengatakan penerima kalau mau melaporkan ke Bawaslu maksimal 7 hari maka dia masuk kategori sebagai pelapor.
Tapi kalau sudah melewati batas 7 hari, berarti dia sebagai penerima karena waktu penanganan pelanggaran maksimal 7 hari sejak terjadinya peristiwa tersebut diketahui pelapor.
\”Misalnya, dia menerima pas kampanye, tapi dia melaporkan saat calonnya kalah tidak menang, sudah lewat banyak hari. Berarti kan tidak bisa kita tangani itu,\” katanya.
Untuk menciptakan pilkada serentak yang bersih dan berintegras di 270 daerah se-Indonesia, Bawaslu RI bersama KPU RI, KPK RI, akan melakukan penandatanganan pakta integritas.
Khoir berharap penandatanganan pakta integritas bersama KPK dapat memberikan efek yang positif bagi pencegahan politik uang agar pilkada bersih. (Josua)