Puskamsikham: politik uang, yang salah yang menerima

Redaksi

Jumat, 7 Agustus 2020 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat jumpa pers di Gedung Pusiban Pemprov, Kamis (6/8). Foto : Netizenku.com

Ketua KPK RI Firli Bahuri didampingi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim saat jumpa pers di Gedung Pusiban Pemprov, Kamis (6/8). Foto : Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Menjelang Pilkada 9 Desember, Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif Anti Politik Uang dan Hoaks kepada masyarakat sejak Juli lalu.

Saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Pinang Jaya dan Beringin Jaya, Kamis (6/8) lalu, Anggota Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto Divisi Penanganan Pelanggaran mengingatkan warga tentang sanksi pidana bagi yang terlibat, pemberi dan penerima, dalam praktik money politics.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016; Memberi uang, janji, dan/atau materi lainnya mendapat sanksi pidana penjara 3-6 tahun dan denda Rp200 juta-Rp1 miliar.

Terkait kekhawatiran masyarakat yang takut apabila ingin melaporkan politik uang, lanjut Yahnu, Bawaslu akan melindung identitas pelapor.

Baca Juga  Fahrizal November Pensiun, Sekdaprov Diisi Pelaksana Tugas?

\”Artinya kita rahasiakan betul sebenarnya pelapor ini, kalaupun kemudian pelapor merasa terancam, bisa dilaporkan ke polisi. Sehingga kita bisa sama-sama koordinasikan perihal tersebut,\” ujarnya.

Namun Direktur Pusat Kajian Masyarakat Anti Korupsi dan Hak Azasi Manusia (Puskamsikham) Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rinaldy Amrullah, mengatakan sepanjang pelakunya (pemberi) bukan orang yang mencalonkan diri, maka tidak bisa dijerat.

Pun pelakunya juga bukan bagian dari struktur tim pemenangan secara administratif.

\”Dalam konteks pilkada ini regulasinya yang seperti itu. Takutnya nanti menjadi alat untuk menjatuhkan, konteksnya politik sih soalnya,\” kata Rinaldy.

Baca Juga  Bawaslu Intensifkan Sosialisasi Anti Politik Uang & Netralitas ASN

Dia menilai penanganan praktik politik uang dalam pilkada tidak bisa disamakan dengan upaya penanganan korupsi, dimana pelapor menjadi justice collaborator, untuk mendapatkan perlindungan hukum.

\”Tidak bisa dikatakan suap kalau saya melihatnya dalam konteks ini. Yang salah itu yang menerima bukan yang memberi,\” ujarnya.

Letak maju tidaknya suatu warga, masyarakat, negara itu, lanjut Rinaldy, pada saat dia tidak mau menerima.

\”Sepanjang mental masyarakat itu baik maka enggak akan ada orang yang berani memberi atau korupsi.\”

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Fatikhatul mengatakan penerima kalau mau melaporkan ke Bawaslu maksimal 7 hari maka dia masuk kategori sebagai pelapor.

Baca Juga  Gakkumdu Putuskan Laporan Yuhadi Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Tapi kalau sudah melewati batas 7 hari, berarti dia sebagai penerima karena waktu penanganan pelanggaran maksimal 7 hari sejak terjadinya peristiwa tersebut diketahui pelapor.

\”Misalnya, dia menerima pas kampanye, tapi dia melaporkan saat calonnya kalah tidak menang, sudah lewat banyak hari. Berarti kan tidak bisa kita tangani itu,\” katanya.

Untuk menciptakan pilkada serentak yang bersih dan berintegras di 270 daerah se-Indonesia, Bawaslu RI bersama KPU RI, KPK RI, akan melakukan penandatanganan pakta integritas.

Khoir berharap penandatanganan pakta integritas bersama KPK dapat memberikan efek yang positif bagi pencegahan politik uang agar pilkada bersih. (Josua)

Berita Terkait

Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga
UMP Lampung 2025 Naik Rp176.573, Ahmad Syaifullah: Untuk Menjaga Daya Beli Pekerja dan Daya Saing Usaha
Kepala Daerah Terpilih Jangan Ingkari Janji, Selanjutnya Pj Gubernur Samsudin Bilang Begini…
Standar Hidup Layak di Lampung Rp938 Ribu/Bulan, Jadi PR Besar Mirza-Jihan
Selamat! 2025 Lampung Punya Gubernur Baru, Sembilan Petahana Tumbang
Besok, Nukman Pantau Langsung Sejumlah TPS di Lambar
Bawaslu Lampung Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang, Pemungutan dan Tungsura Pilkada
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB