Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan tempat usaha yang mengemplang pembayaran pajak selama bertahun-tahun. Penyegelan usaha dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan sejak Selasa (8/6).

Pada hari pertama, Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Ayam Geprek Bensu Kedaton.

Tim terdiri dari Inspektorat Bandarlampung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Satpol PP Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Pemkot Bentuk Tim Kejar Pengusaha Penunggak Pajak

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan penyegelan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing).

“Ini merupakan tuntutan dalam rangka peningkatan pendapatan. Kita harus taat pada aturan selaku warga negara. Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan dengan surat peringatan 1,2,3 dan sekarang eksekusi,” kata Umar di Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A.

Baca Juga  KASN Nilai Sistem Merit Buruk, Begini Kata BKD Bandarlampung

Pengusaha pengemplang pajak diberi waktu selama 3 hari untuk menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk membuka kembali usaha mereka.

“Dalam permintaan itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Umar tanpa merinci besaran jumlah Wajib Pungut yang tertunggak.

“Saya tidak bicara kerugian saya bicara tentang penegakan aturan yang dilanggar. Bakso Sony melanggar penggunaan alat tapping box,” tegas dia.

Baca Juga  Gen Muda Dukung Moh Saleh Asnawi untuk Tanggamus Maju dan Terpandang

Umar menjelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, tidak diperkenankan menggunakan alat perekam pajak kecuali tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Tadi kita lihat ada 2 alat perekam di luar tapping box kita. Dan kita sudah cek. Sudah 2 tahun ini (Bakso Sony) tidak menggunakan secara maksimal,” kata dia.

Apabila peraturan daerah dan sanksi yang diberikan tidak diindahkan, lanjut Umar, akan diberikan sanksi terakhir berupa pencabutan izin.

Manager Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Wahyu, mengatakan pihaknya memakai tapping box.

“Intinya kita pakai tapping box kemudian disarankan Sai Pepadun. Kita juga sudah pakai,” singkat dia.

Baca Juga  KAMMI Lampung Gugat Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi-Amin

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, menyampaikan potensi pajak di Bakso Sony sebesar Rp150 juta perbulan namun yang disetorkan ke Pemerintah Kota hanya sekitar Rp40 juta.

Untuk Rumah Makan Begadang Resto 2 Jalan Diponegoro potensi pajak sebesar Rp80 juta perbulan dan disetor kisaran Rp30 juta.

Sementara Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman potensi pajak sebesar Rp16 juta perbulan dan sudah pernah diberikan peringatan dengan memasang banner.

Terakhir Ayam Geprek Bensu Kedaton memiliki potensi pajak sebesar Rp600 juta pertahun. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB