Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan tempat usaha yang mengemplang pembayaran pajak selama bertahun-tahun. Penyegelan usaha dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan sejak Selasa (8/6).

Pada hari pertama, Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Ayam Geprek Bensu Kedaton.

Tim terdiri dari Inspektorat Bandarlampung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Satpol PP Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemkot Bentuk Tim Kejar Pengusaha Penunggak Pajak

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan penyegelan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing).

“Ini merupakan tuntutan dalam rangka peningkatan pendapatan. Kita harus taat pada aturan selaku warga negara. Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan dengan surat peringatan 1,2,3 dan sekarang eksekusi,” kata Umar di Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A.

Pengusaha pengemplang pajak diberi waktu selama 3 hari untuk menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk membuka kembali usaha mereka.

“Dalam permintaan itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Umar tanpa merinci besaran jumlah Wajib Pungut yang tertunggak.

“Saya tidak bicara kerugian saya bicara tentang penegakan aturan yang dilanggar. Bakso Sony melanggar penggunaan alat tapping box,” tegas dia.

Umar menjelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, tidak diperkenankan menggunakan alat perekam pajak kecuali tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Tadi kita lihat ada 2 alat perekam di luar tapping box kita. Dan kita sudah cek. Sudah 2 tahun ini (Bakso Sony) tidak menggunakan secara maksimal,” kata dia.

Apabila peraturan daerah dan sanksi yang diberikan tidak diindahkan, lanjut Umar, akan diberikan sanksi terakhir berupa pencabutan izin.

Manager Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Wahyu, mengatakan pihaknya memakai tapping box.

“Intinya kita pakai tapping box kemudian disarankan Sai Pepadun. Kita juga sudah pakai,” singkat dia.

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, menyampaikan potensi pajak di Bakso Sony sebesar Rp150 juta perbulan namun yang disetorkan ke Pemerintah Kota hanya sekitar Rp40 juta.

Untuk Rumah Makan Begadang Resto 2 Jalan Diponegoro potensi pajak sebesar Rp80 juta perbulan dan disetor kisaran Rp30 juta.

Sementara Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman potensi pajak sebesar Rp16 juta perbulan dan sudah pernah diberikan peringatan dengan memasang banner.

Terakhir Ayam Geprek Bensu Kedaton memiliki potensi pajak sebesar Rp600 juta pertahun. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:19 WIB

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB