LBH: satpam BPN Bandarlampung terancam pidana

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) BPN Bandarlampung berusaha merampas handycam milik jurnalil Lampung TV di Kantor BPN Bandarlampung, Senin (24/1). Foto: Screenshot

Salah satu petugas satuan pengamanan (satpam) BPN Bandarlampung berusaha merampas handycam milik jurnalil Lampung TV di Kantor BPN Bandarlampung, Senin (24/1). Foto: Screenshot

Bandarlampung (Netizenku.com): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyesalkan terjadinya dugaan intimidasi oleh satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandarlampung terhadap dua jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan di Kantor BPN Bandarlampung.

LBH Bandarlampung dalam pernyataan tertulisnya, Senin (24/1), menyatakan dugaan intimidasi dan penghalangan peliputan berita oleh pers di BPN Bandarlampung dapat diancam pidana.

Ketua LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi, menuturkan berdasarkan video yang beredar dugaan intimidasi terhadap dua jurnalis dari media Lampung TV dan Lampung Post diterima saat sedang meliput Kelompok Masyarakat yang sedang melakukan aksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aksi itu untuk mempertanyakan sertifikat yang telah didaftarkan sejak tahun 2017 namun tak kunjung terbit hingga tahun 2022 ini di kantor BPN Kota Bandarlampung,” kata dia.

Tiga Satpam lantas menghampiri kedua jurnalis dan kemudian merampas handycam dan smartphone milik mereka sehingga menyebabkan handycam mengalami eror.

“Selain itu, satpam tersebut juga memaksa para jurnalis untuk menghapus gambar yang ada di smartphone salah seorang jurnalis,” ujar dia.

Sumaindra mengatakan LBH Bandarlampung sangat menyesalkan peristiwa dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Satpam BPN Bandarlampung.

“Hal ini menambah daftar panjang kasus-kasus pelanggaran terhadap kebebasan pers yang semestinya dapat dipahami oleh seluruh elemen masyarakat bahwa profesi jurnalis berikut dengan aktifitasnya dalam meliput dan menyiarkan berita adalah demi memenuhi hak publik terhadap informasi serta menjaga iklim demokrasi di Indonesia,” kata dia.

Sebagaimana diketahui kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berdasarkan pasal 2 Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

Sementara dalam Pasal 3 ayat (1), Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Kemudian dalam Pasal 6 Pers melaksanakan peranannya demi memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Ada pun Kemerdekaan Pers diatur dalam Pasal 4, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Undang-Undang tentang Pers memberi sanksi kepada mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.

Pasal 18 Undang-Undang tentang Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.” (Josua)

 

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:25 WIB

Bupati Pringsewu Buka Seminar Nasional “How To Be A Great Teacher”

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB