Yus Bariyah Gelar Sosper di Desa Sribhawono Lamtim

Eva Setiani

Jumat, 27 September 2024 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Netizenku.com, –Warga diminta menjadi Pelopor dan Pelapor apabila mengetahui adanya tindak Kekerasan yang terjadi di lingkungan nya.

Hal itu disampaikan oleh Titin Wahyuni, Plt Kepala Dinas P3KBP2KB Kabupaten Lampung Timur saat memberikan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung.

”Ibu – ibu apakah siap menjadi pelopor dan pelapor!!?, dan serentak dijawab Siap!!” oleh para peserta yang hadir di Balaidesa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Jumat (27/9/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Titin mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah dengan saling perduli melakukan pengawasan di dalam rumah tangga dan lingkungan.

Baca Juga  Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

“Pola asuh terhadap anak juga menjadi kunci, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak” kata Titin.

Sementara Ketua Yayasan Advokasi Kelompok Rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadad, menegaskan bahwa tidak ada yang bisa menjamin seseorang (anak) tidak akan menjadi korban kekerasan.

“Atau sebaliknya, tidak ada yang bisa menjamin Seseorang tidak akan menjadi pelaku tindak Kekerasan, semua orang berpotensi menjadi korban maupun pelaku, baik itu orang terdekat, guru, pejabat dan lain sebagainya” kata Edi.

Baca Juga  IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Menurut Edi, Sosialisasi merupakan salah satu cara dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan.

“Seperti kegiatan reses saat ini, kiranya dapat diserap ilmunya dan dapat diaplikasikan di dalam keluarga maupun lingkungan, untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak dari tataran yang paling bawah,” ungkapnya.

Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021 tentang penghapusan tindak Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung, di Desa Sribhawono dibuka oleh Anggota DPRD provinsi Lampung dari fraksi PKB Yus Bariyah.

Yus Bariyah menyatakan keprihatinannya dengan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang akhir akhir ini terjadi.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Ia meminta peserta sosialisasi dapat menimba ilmu dari para narasumber dan dapat membagikan kepada warga yang lain.

“Ibu ibu setelah pulang dari sosialisasi ini kiranya dapat getuk tular (berbagi ilmu) dengan yang lain. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan melindungi anak anak kita” ujar nya.

Yus Bariyah mengatakan, alokasi dana desa yang digelontorkan untuk perlindungan perempuan dan anak ditingkat desa hendaknya dapat digunakan dengan baik.

“Ada dana desa yang dikhususkan untuk perlindungan perempuan dan anak, mohon kiranya digunakan sebaik mungkin,” ungkapnya seperti dilansir radar24. (*).

Berita Terkait

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung
Pemprov Lampung Lantik Lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Triga Lampung Tagih Tanggung Jawab Menteri ATR/BPN soal HGU SGC
3.000 Bibit Kopi-Kakao Dibagikan, Menko Zulkifli Hasan Minta Petani Jaga Gunung Rajabasa
IJP Lampung Pelajari Strategi Komunikasi Publik Jawa Barat dan Pola Kemitraan Media

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:27 WIB

Konflik Gajah-Manusia, DPRD Lampung Sambut Baik Langkah Presiden

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:05 WIB

Presiden Dukung Pembangunan Pembatas Permanen Atasi Konflik Gajah di Way Kambas

Selasa, 20 Januari 2026 - 22:48 WIB

Soal Way Kambas, Gubernur Lampung Pastikan Negara Hadir

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:12 WIB

Satgas MBG Lampung Klaim Pembentukan SPPG Lampaui Target, Fokus Kualitas di 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pesangon Rp480 Juta Tak Kunjung Dibayar, Mantan Pekerja Koperasi Kekar Mengadu ke DPRD Lampung

Senin, 19 Januari 2026 - 21:30 WIB

Relawan dan Pemprov Lampung Bersinergi Rawat Rumah DASWATI

Senin, 19 Januari 2026 - 20:45 WIB

Lampung Bidik 85 Persen Jalan Mantap Tahun 2026

Senin, 19 Januari 2026 - 16:27 WIB

Satu Tahun Program MBG, DPRD Lampung Tegaskan SPPG Lalai Harus Ditutup

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:05 WIB