Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Gelapkan Sepeda Motor

Leni Marlina

Kamis, 25 April 2024 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Petugas kepolisian dari Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu menangkap AHW (40), warga Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur, karena melakukan penggelapan sepeda motor milik warga Sukoharjo.

“Pria yang biasa dipanggil Indra Gondrong ini diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukoharjo di Desa Sidomulyo, Negeri Katon, Pesawaran, Rabu (23/4/2024) sekira pukul 21.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo Iptu Riyadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kamis (25/4/2024).

Baca Juga  Rangkaian HUT, Pringsewu Undang 15 Dubes

Kapolsek menjelaskan, tersangka AHW yang sudah berstatus residivis kasus pemerasan, dan baru dua bulan bebas dari lembaga pemasyarakatan ini, kembali ditangkap karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor Yamaha Mio seharga Rp5 juta, milik Sakijo (43) warga Pekon Pandansari Selatan, Sukoharjo.

Modusnya, kata Riyadi, pelaku yang sebelumnya memang sudah kenal dengan korban ini datang ke rumah korban untuk bertamu, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan digunakan untuk menemui sejumlah kepala pekon di wilayah Kecamatan Sukoharjo, dan berjanji akan segera dikembalikan setelah urusannya selesai.

Baca Juga  Pringsewu Efisiensi 30 Persen Anggaran untuk Tangani Covid-19

Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motor yang dipinjam, dan saat dihubungi melalui ponselnya selalu beralasan sehingga membuat korban kesal dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah tersangka berhasil ditangkap ternyata sepeda motor korban telah digadaikan seharga Rp800 ribu, dan uangnya telah dihabiskan untuk berjudi online,” ungkapnya

Baca Juga  8 Titik Kampanye di Pringsewu Dijaga Ketat Polisi

Kapolsek menyebut, sepeda motor milik korban telah berhasil ditemukan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara. ia juga mengungkapakan tersangka AHW telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, tersangka Albertus Hendra Wardani dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Kejari Pringsewu Perintahkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022
Kapolres Pringsewu Imbau ASN Hindari Korupsi dan Jaga Netralitas
Tinjau Kesiapan Pilkada 2024, Marindo Kunjungi KPU Kabupaten Pringsewu
Polres Pringsewu akan Gelar Festival Seni Budaya Kuda Kepang
Pj Bupati Pringsewu Tinjau Kesiapan Pilkada di Bawaslu
Polres Pringsewu Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Dukung UMKM, Sekretariat Pemda Pringsewu Gelar Apel dan Coffee Morning di Dekranasda

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 03:54 WIB

Masyarakat Pesawaran Tuding Bupati Dendi  Lakukan Pelanggaran Berat Pemilu

Rabu, 4 September 2024 - 15:37 WIB

Dinas PUPR Pesawaran Uji Sertifikasi 50 Tenaga Terampil Konstruksi

Senin, 2 September 2024 - 16:15 WIB

AMP Tuding Pemkab Pesawaran Gagal Turunkan Stunting

Minggu, 1 September 2024 - 15:45 WIB

Dituding Arogan, Calonkada Aries Sandi Malah Janjikan Wartawan Begini

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 14:11 WIB

Calon Bupati dan Wakil Bupati Aries Sandi-Supriyanto Jalani Tes Kesehatan di RSUDAM

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 13:57 WIB

Pasca Daftar KPU, Cawagub dr. Jihan Nurlela Hadiri Sholawat Kebangsaan di Tegineneng

Kamis, 29 Agustus 2024 - 16:51 WIB

Tim Paslon Aries Sandi-Supriyanto Perkenalkan ARISAN: Maknanya Dalam, Apa Itu?

Rabu, 28 Agustus 2024 - 16:10 WIB

Eriawan Kader NasDem Jadi Ketua Tim Sukses Paslon Aries-Supriyanto

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Peduli Sesama, Polres Lamteng Berikan Bansos untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:13 WIB

Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah Hadiri Jumat Mahabbah di Seputih Surabaya

Jumat, 6 Sep 2024 - 13:09 WIB

Hukum

Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 6 Sep 2024 - 08:52 WIB