Warga Lamteng Didapati Bawa Sabu Saat Melintasi Pringsewu

Redaksi

Selasa, 12 Januari 2021 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Nekat mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm, seorang warga Desa Linggapura Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah berinisial ES alias Baut (26) diamankan aparat kepolisian. ES diamankan aparat Kepolisian selain karena melakukan pelanggaran lalu lintas ternyata kedapatan memiliki menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu.

“Awalnya ES diberhentikan oleh petugas Satuan Lalu Lintas di Jalan Raya Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu pada Senin (11/1) pukul 07.15 WIB karena melakukan pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm saat mengendarai sepeda motor,” ujar Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga S Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK pada Selasa (12/1) siang.

Iptu Khairul Yassin melanjutkan, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polantas, pelaku ES bertingkah mencurigakan, dan membuat petugas menjadi curiga, selanjutnya petugas langsung melakukan penggeledahan badan dan tas yang dibawa oleh pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses penggeledahan tersebut petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas selempang milik pelaku,” terang Iptu Khairul Yassin.

Setelah dilakukan interogasi, di hadapan petugas pelaku ES mengaku bahwa barang haram tersebut baru saja dibelinya dari seseorang berinisial (E) di wilayah Lampung Tengah.

“Menurut pelaku yang berprofesi sebagai buruh tani ini dirinya memang sudah lebih kurang 3 bulan belakangan ini sering menggunakan narkotika jenis sabu dan selalu dibeli dari temannya yang berdomisili di Lampung Tengah tersebut,” ungkap Khairul Yassin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku berikut barang bukti ditahan di Mapolres Pringsewu.

\”Saat ini pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan dan tim dari Satresnarkoba Polres Pringsewu tengah melakukan pengembangan,\” jelas Khairul Yassin.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku ES dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 20:55 WIB

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

Rabu, 22 April 2026 - 20:48 WIB

Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan

Selasa, 21 April 2026 - 19:05 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak

Jumat, 17 April 2026 - 08:01 WIB

KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

Jumat, 17 April 2026 - 08:00 WIB

Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:43 WIB

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Menara Siger Residence I Mulai Dibangun, 30 Unit Ludes Terjual

Kamis, 23 Apr 2026 - 19:03 WIB

MBG menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal.(Ilustrasi: ist)

Celoteh

MBG Lampung Gamang Wujudkan Asta Cita Prabowo

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:59 WIB