Wali Kota Eva Dwiana Terbitkan SE Pengaturan Jam Kerja ASN Pemkot

Redaksi

Selasa, 13 April 2021 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat bersilaturahmi dengan Kepala TK, SD, dan SMP Negeri di Gedung Parkir Pemkot setempat, Selasa (16/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menerbitkan Surat Edaran Nomor: 900/535/5.09/2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 H Bagi ASN di Lingkungan Pemkot Bandarlampung tertanggal 12 April 2021.

Penerbitan SE ini berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadan 1442 H dengan tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah baik yang dilaksanakan di kantor maupun dilaksanakan di rumah/tempat tinggal ( work from home).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadan 1442 H/2021 M di lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.

Senin — Kamis pukul 08.00 — 15.00 WIB dan istirahat pukul 12.00 — 12.30 WIB. Sementara Jum\’at Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 — 12.30 WIB.

Bagi Unit Kerja Pelayanan Teknis yang
memberlakukan 6  hari kerja; Senin — Kamis, dan Sabtu pukul 08.00 — 14.00 WIB, istirahat pukul 12.00 — 12.30 WIB. Sementara Jumat pukul 08.00 — 14.30 WIB, istirahat pukul 11.30 — 12.30 WIB.

Untuk kegiatan Apel Harian, Upacara Mingguan, dan Bulanan serta Senam ditiadakan. Dan masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada unit kerjanya masing-masing.

Kepala OPD juga diminta tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid-19 pada unit kerjanya masing-masing sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. (JOSUA)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:20 WIB

DPRD Lampung Dorong Peta Zonasi Mangrove Lampung Usai Terbit PP Nomor 27 Tahun 2025

Senin, 23 Februari 2026 - 22:00 WIB

Safari Ramadan di Lampung Tengah, Gubernur Mirza Alokasikan Rp300 Miliar Perbaikan Jalan

Senin, 23 Februari 2026 - 21:54 WIB

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Februari 2026 - 21:44 WIB

Dishub Lampung Siapkan Strategi Ketat Angkutan Lebaran 2026, Antisipasi Lonjakan di Bakauheni

Senin, 23 Februari 2026 - 20:39 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Perbaikan Jalan, Target Tuntas Sebelum Lebaran

Senin, 23 Februari 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Mengingatkan Pengusaha Tak Ambil Untung Berlebihan saat Ramadan

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:34 WIB

DPW PKB Lampung Gelar Bukber Perdana, Luncurkan Lamban Zakat

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Gelar Apel Siaga Kamtibmas Ramadan 2026

Senin, 23 Feb 2026 - 21:54 WIB