Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan kawasan bukit di kota setempat sebagai ruang terbuka hijau (RTH).
Hal itu disampaikan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, ketika dihubungi, Senin (4/10), terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041 yang diusulkan Pemerintah Kota kepada DPRD Kota.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana menambah RTH publik 20 persen.
“Kalau ngomong ketersediaan RTH publik 20 persen itu saya rasa ada kemungkinan bisa ya, selagi Pemkot mau menginventarisir aset-aset Pemkot untuk dijadikan RTH publik. Begitu juga berkaitan dengan bukit atau kawasan bukit di Kota Bandarlampung bisa ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau,” kata Irfan.
Dia juga mendukung kebijakan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, yang melibatkan perguruan tinggi di kota setempat untuk berpartisipasi menyediakan lahan RTH publik.
Selain institusi pendidikan, lanjut Irfan, pemerintah kota juga bisa melibatkan pihak swasta dalam hal ini korporasi yang memiliki lahan luas.
“Tapi kan sampai hari ini kita belum dapat informasi juga, seperti apa master plan Kota Bandarlampung untuk memenuhi RTH publik itu,” kata dia.
Baca Juga: Fraksi PKS Sorot Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041
Irfan menuturkan pada 2019 lalu, Walhi Lampung pernah menolak raperda serupa dan meminta pemerintah kota untuk meninjau kembali perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030.
“Pada saat revisi tahun 2019, Raperda RTRW ini tidak memiliki KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sebagai dasar untuk melakukan revisi. Makanya dulu kita sempat minta tunda atau batalkan lah,” ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, Walhi juga melihat ada beberapa item yang akan mengubah kawasan lindung menjadi kawasan pemukiman atau perumahan.
“Tentu ini tidak sesuai lagi dengan kondisi Kota Bandarlampung yang seharusnya diperkuat secara lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Tapi dalam revisi Perda RTRW waktu itu, akan menghilangkan beberapa titik zona lindung,” tutup dia. (Josua)
Baca Juga: PKS Lampung Tawarkan Kolaborasi dengan Walhi