Walhi Minta Kawasan Bukit Bandarlampung Jadi RTH

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Netizenku.com

Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan kawasan bukit di kota setempat sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Hal itu disampaikan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, ketika dihubungi, Senin (4/10), terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041 yang diusulkan Pemerintah Kota kepada DPRD Kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana menambah RTH publik 20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ngomong ketersediaan RTH publik 20 persen itu saya rasa ada kemungkinan bisa ya, selagi Pemkot mau menginventarisir aset-aset Pemkot untuk dijadikan RTH publik. Begitu juga berkaitan dengan bukit atau kawasan bukit di Kota Bandarlampung bisa ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau,” kata Irfan.

Baca Juga  Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik

Dia juga mendukung kebijakan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, yang melibatkan perguruan tinggi di kota setempat untuk berpartisipasi menyediakan lahan RTH publik.

Selain institusi pendidikan, lanjut Irfan, pemerintah kota juga bisa melibatkan pihak swasta dalam hal ini korporasi yang memiliki lahan luas.

“Tapi kan sampai hari ini kita belum dapat informasi juga, seperti apa master plan Kota Bandarlampung untuk memenuhi RTH publik itu,” kata dia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau

Baca Juga: Fraksi PKS Sorot Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041

Irfan menuturkan pada 2019 lalu, Walhi Lampung pernah menolak raperda serupa dan meminta pemerintah kota untuk meninjau kembali perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030.

“Pada saat revisi tahun 2019, Raperda RTRW ini tidak memiliki KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sebagai dasar untuk melakukan revisi. Makanya dulu kita sempat minta tunda atau batalkan lah,” ujar dia.

Baca Juga  APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan

Selain itu, lanjut dia, Walhi juga melihat ada beberapa item yang akan mengubah kawasan lindung menjadi kawasan pemukiman atau perumahan.

“Tentu ini tidak sesuai lagi dengan kondisi Kota Bandarlampung yang seharusnya diperkuat secara lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Tapi dalam revisi Perda RTRW waktu itu, akan menghilangkan beberapa titik zona lindung,” tutup dia. (Josua)

Baca Juga: PKS Lampung Tawarkan Kolaborasi dengan Walhi

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru