Walhi Minta Kawasan Bukit Bandarlampung Jadi RTH

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Netizenku.com

Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan kawasan bukit di kota setempat sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Hal itu disampaikan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, ketika dihubungi, Senin (4/10), terkait Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041 yang diusulkan Pemerintah Kota kepada DPRD Kota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung berencana menambah RTH publik 20 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau ngomong ketersediaan RTH publik 20 persen itu saya rasa ada kemungkinan bisa ya, selagi Pemkot mau menginventarisir aset-aset Pemkot untuk dijadikan RTH publik. Begitu juga berkaitan dengan bukit atau kawasan bukit di Kota Bandarlampung bisa ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau,” kata Irfan.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Dia juga mendukung kebijakan Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, yang melibatkan perguruan tinggi di kota setempat untuk berpartisipasi menyediakan lahan RTH publik.

Selain institusi pendidikan, lanjut Irfan, pemerintah kota juga bisa melibatkan pihak swasta dalam hal ini korporasi yang memiliki lahan luas.

“Tapi kan sampai hari ini kita belum dapat informasi juga, seperti apa master plan Kota Bandarlampung untuk memenuhi RTH publik itu,” kata dia.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Baca Juga: Fraksi PKS Sorot Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041

Irfan menuturkan pada 2019 lalu, Walhi Lampung pernah menolak raperda serupa dan meminta pemerintah kota untuk meninjau kembali perubahan dari Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030.

“Pada saat revisi tahun 2019, Raperda RTRW ini tidak memiliki KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sebagai dasar untuk melakukan revisi. Makanya dulu kita sempat minta tunda atau batalkan lah,” ujar dia.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Selain itu, lanjut dia, Walhi juga melihat ada beberapa item yang akan mengubah kawasan lindung menjadi kawasan pemukiman atau perumahan.

“Tentu ini tidak sesuai lagi dengan kondisi Kota Bandarlampung yang seharusnya diperkuat secara lingkungan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Tapi dalam revisi Perda RTRW waktu itu, akan menghilangkan beberapa titik zona lindung,” tutup dia. (Josua)

Baca Juga: PKS Lampung Tawarkan Kolaborasi dengan Walhi

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB