Fraksi PKS Sorot Raperda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2041

Redaksi

Senin, 4 Oktober 2021 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan pemerintah kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bandarlampung terhadap raperda usulan pemerintah kota, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan pemerintah kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bandarlampung terhadap raperda usulan pemerintah kota, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyampaikan tanggapan atas pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung Tahun 2021-2041.

Pada Kamis, 30 September 2021, F-PKS melalui Yuni Karnelis menyampaikan pandangan fraksinya terkait pembangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan seperti yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) sebelumnya, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011-2030.

Menanggapi hal itu, Eva Dwiana, dalam tanggapannya atas pandangan umum F-PKS mengatakan pembangunan yang telah terbangun pada kawasan yang tidak sesuai dengan tata ruang sebelumnya, disahkan dengan melihat eksisting dari kawasan tersebut.

Baca Juga  Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi 'Pelangi' Pagi-Pagi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terindikasi adanya ketidaksesuaian pemanfaatan ruang.

“Dalam pengendaliannya maka bangunan yang sudah terbangun tidak dapat menambah bangunannya untuk mendukung fungsi kawasan dimaksud dengan tetap dalam pengawasan pemerintah kota,” ujar dia dalam Sidang Paripurna DPRD Bandarlampung, Senin (4/10).

Eva Dwiana menjelaskan proses pendirian bangunan melalui aspek pengendalian pemanfaatan ruang terdiri dari perizinan, pengaturan zonasi, sanksi, insentif, dan disinsentif.

“Untuk eksisting jaringan drainase telah diakomodir dalam struktur RTRW Kota Bandarlampung,” kata dia.

Pemerintah Kota Bandarlampung, lanjut Eva, juga sedang berupaya meningkatkan ruang terbuka hijau (RTH) publik sebesar 20 persen.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Baca Juga: Eva Dwiana Kerja Sama dengan Kampus Tambah RTH Publik Bandarlampung

Penambahan lahan RTH publik dilakukan dengan memaksimalkan RTH publik sebesar 20 persen dari luas lahan permukiman kepada para pengembang perumahan.

Kemudian memanfaatkan hutan monograf, mata air, sempadan pantai dan sungai, serta pengadaan lahan.

“Terimakasih kepada PKS, mudah-mudahan masukannya bisa memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tutup dia.

Eva Dwiana Kerja Sama dengan Kampus Tambah RTH Publik Bandarlampung
Sidang Paripurna DPRD Kota Bandarlampung dengan agenda mendengarkan tanggapan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap lima reperda usulan Pemkot setempat, Senin (4/10). Foto: Netizenku.com

Eva Dwiana mengapresiasi pandangan umum kedelapan fraksi yang mendukung pembahasan kelima raperda ke tingkat selanjutnya.

Dalam pandangan umum fraksi, F-PDIP, F-Gerindra, F-PAN, F-Golkar, F-NasDem Pembangunan, F-Demokrat, F-Persatuan Bangsa, F-PKS berharap penyusunan raperda berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Penyusunan raperda juga diharapkan sudah berdasarkan kajian yang teliti dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandarlampung, Aderly Imelia Sari, yang memimpin jalannya sidang paripurna dan diikuti 31 anggota DPRD yang hadir, sepakat membahas kelima raperda usulan pemerintah kota dengan membentuk lima panitia khusus. (Josua)

Baca Juga: Eva Dwiana Ajukan Lima Raperda Usulan Pemkot ke DPRD Bandarlampung

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB