Walhi Adukan PT Dataran Bahuga Permai Ke Kementerian LHK

Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung melaporkan kasus dugaan
tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Walhi melaporkan PT Dataran Bahuga
Permai atas dugaan tindak pidana di Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (23/10), yang diterima oleh Benny Bastiawan selaku Kepala Sub Direktorat Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Didampingi Yogi Wulan Puspitasari selaku Kepala Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup Pada Sub Direktorat Penanganan Pengaduan, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dan Tomson Situmorang selaku Kepala Seksi Wilayah I Pada Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana.

\”PT Dataran Bahuga Permai melakukan aktivitas land clearing, reklamasi dan penebangan mangroove tanpa Izin untuk
dijadikan tempat wisata,\” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Trimusri.

Aktifitas tersebut terjadi di Dusun Panubaan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

\”Yang sampai saat ini hanya mendapat teguran secara tertulis oleh Sekretariat Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mengatakan penghentian kegiatan sampai dengan adanya izin tetapi yang terjadi dilapangan kegiatan tersebut masih berjalan seperti biasa,\” ujar Irfan.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dewan Daerah Walhi Lampung, Candra Bangkit Saputra, mengenai penanganan kasus lingkungan hidup khususnya di Provinsi Lampung dengan adanya kasus-kasus lingkungan yang terjadi saat ini hanya mendapat sanksi administrasi/teguran secara tertulis meskipun ada unsur tindak pidananya.

\”Dan memperjelas apakah unsur pidana bisa hilang ketika sudah ada sanksi
administrasi dari pemerintah,\” kata Candra.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Dalam pengaduannya, Direktur Walhi Lampung Irfan Trimusri menegaskan agar KLHK dapat lebih serius menangani pengaduan dan permasalahan ini sampai dengan penjatuhan hukuman pidana.

\”Jangan sampai dorongan penyelesaian perizinan menjadikan hilangnya tindak pidana,\” tegas Irfan.

Dalam kesempatan tersebut, Benny Bastiawan menerima pengaduan Walhi Lampung dan akan melakukan verifikasi secara langsung ke lapangan.

\”Terkait pengaduan Walhi Lampung memang sudah terdaftar dengan nomor 200635 namun belum dilakukan peninjauan lapangan secara langsung dikarenakan terkendala dengan
Pandemi Covid-19 dan banyaknya pengaduan yang masuk,\” tutup Bastiawan. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB