Walhi Adukan PT Dataran Bahuga Permai Ke Kementerian LHK

Redaksi

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Direktur Eksekutif Walhi Lampung melaporkan PT Dataran Bahuga Permai ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dugaan tindak pidana lingkungan, Jumat (23/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Eksekutif Daerah Lampung melaporkan kasus dugaan
tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Walhi melaporkan PT Dataran Bahuga
Permai atas dugaan tindak pidana di Kecamatan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Jum’at (23/10), yang diterima oleh Benny Bastiawan selaku Kepala Sub Direktorat Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi (PPSA)
Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum LHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Didampingi Yogi Wulan Puspitasari selaku Kepala Seksi Pengaduan Lingkungan Hidup Pada Sub Direktorat Penanganan Pengaduan, Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif.

Baca Juga  Laut Lampung Kembali Tercemar, Walhi: Pemerintah jangan tutup mata!

Dan Tomson Situmorang selaku Kepala Seksi Wilayah I Pada Subdirektorat Penyidikan Perusakan Lingkungan, Kebakaran Hutan dan Lahan, Direktorat Penegakan Hukum Pidana.

\”PT Dataran Bahuga Permai melakukan aktivitas land clearing, reklamasi dan penebangan mangroove tanpa Izin untuk
dijadikan tempat wisata,\” kata Direktur Walhi Lampung Irfan Trimusri.

Aktifitas tersebut terjadi di Dusun Panubaan Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan.

\”Yang sampai saat ini hanya mendapat teguran secara tertulis oleh Sekretariat Daerah Provinsi Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang mengatakan penghentian kegiatan sampai dengan adanya izin tetapi yang terjadi dilapangan kegiatan tersebut masih berjalan seperti biasa,\” ujar Irfan.

Baca Juga  Jalan Layang Sultan Agung Diminati Wedding Organizer Luar Bandarlampung

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Dewan Daerah Walhi Lampung, Candra Bangkit Saputra, mengenai penanganan kasus lingkungan hidup khususnya di Provinsi Lampung dengan adanya kasus-kasus lingkungan yang terjadi saat ini hanya mendapat sanksi administrasi/teguran secara tertulis meskipun ada unsur tindak pidananya.

\”Dan memperjelas apakah unsur pidana bisa hilang ketika sudah ada sanksi
administrasi dari pemerintah,\” kata Candra.

Baca Juga  Pagar Pembatas Jembatan Pulau Pasaran yang Terakhir Diperbaiki

Dalam pengaduannya, Direktur Walhi Lampung Irfan Trimusri menegaskan agar KLHK dapat lebih serius menangani pengaduan dan permasalahan ini sampai dengan penjatuhan hukuman pidana.

\”Jangan sampai dorongan penyelesaian perizinan menjadikan hilangnya tindak pidana,\” tegas Irfan.

Dalam kesempatan tersebut, Benny Bastiawan menerima pengaduan Walhi Lampung dan akan melakukan verifikasi secara langsung ke lapangan.

\”Terkait pengaduan Walhi Lampung memang sudah terdaftar dengan nomor 200635 namun belum dilakukan peninjauan lapangan secara langsung dikarenakan terkendala dengan
Pandemi Covid-19 dan banyaknya pengaduan yang masuk,\” tutup Bastiawan. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB