Vaksinasi Tahap 3 dan Anak 12-17 Tahun Mulai 1 Juli

Redaksi

Kamis, 1 Juli 2021 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran HK.02.02/1/1727 /2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun.

Pemerintah telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 bagi SDM Kesehatan dan tahap 2 bagi kelompok lanjut usia dan petugas pelayanan publik.

Sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB, sejumlah lebih dari 28 juta orang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan sejumlah lebih dari 13 juta orang telah mendapat dua dosis lengkap.

Pada bulan Juli 2021 akan dimulai vaksinasi tahap 3 bagi masyarakat kelompok rentan dan masyarakat lainnya.

Surat edaran yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, menyebutkan sampai dengan tanggal 29 Juni 2021 pukul 18.00 WIB tercatat lebih dari 2 juta orang terkonfirmasi Covid-19, dimana 10,6% di antaranya yaitu lebih dari 200 ribuan merupakan kasus aktif.

Baca Juga  Puskesmas Kirim Limbah Medis Vaksinasi ke RS Abdul Moeloek

Dilaporkan, sejumlah hampir 260 ribu kasus terkonfirmasi merupakan anak usia 0-18 tahun, dimana lebih dari 108 ribu kasus berada pada rentang usia 12-17 tahun.

Tercatat sejumlah lebih dari 600 anak usia 0-18 tahun meninggal, sejumlah 197 anak di antaranya berumur 12-17 tahun dengan angka Case Fatality Rate pada kelompok usia tersebut adalah 0,18%.

“Vaksinasi merupakan bagian penting dalam rangkaian upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Maxi Rein Rondonuwu seperti dikutip dari surat edaran tersebut.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas dan semakin meluasnya penyebaran Covid-19 terutama pada anak, maka anak-anak pun perlu mendapatkan vaksinasi.

Dia mengatakan sesuai dengan asupan dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan persetujuan penggunaan Vaksin COVID-19 produksi PT. Biofarma (Sinovac) untuk kelompok usia 12 tahun dari BPOM tertanggal 27 Juni 2021, maka vaksinasi dapat diberikan bagi anak usia 12-17 tahun.

Baca Juga  Light Up The Dream, Wujudkan Mimpi Warga Kurang Mampu Miliki Listrik Secara Gratis

Seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten dan Kota diminta agar menyampaikan kepada Direktur Rumah Sakit dan seluruh pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan vaksinasi Covid-19 hal-hal sebagai berikut:

1.Melaksanakan upaya percepatan vaksinasi Covid-19 Tahap 3 bagi seluruh masyarakat rentan dan masyarakat umum lainnya berusia 18 tahun ke atas mulai 1 Juli 2021.

2. Melaksanakan pemberian vaksinasi bagi anak usia 12-17 tahun dengan memperhatikan:

a.Pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau di sekolah/madrasah/pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kanwil/Kantor Kemenag setempat untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan;

Baca Juga  HUT Ke-339 Bandarlampung, Pemkot dan TNI/Polri Vaksinasi Lansia

b. Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi sama seperti vaksinasi pada usia lebih atau sama dengan 18 tahun;

c. Peserta vaksinasi harus membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK anak;

d. Pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja;

e. Menggunakan vaksin Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari.

3. Melakukan identifikasi dan percepatan vaksinasi bagi sasaran tahap 1 dan 2 yang belum mendapatkan 2 dosis vaksinasi.

4. Memperkuat upaya komunikasi dan sosialisasi dalam rangka percepatan vaksinasi bagi lansia serta mengidentifikasi dan mengimplementasikan strategi khusus yang sesuai dengan situasi daerah masing-masing dalam meningkatkan jangkauan bagi lansia. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung
PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
Pj. Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Kesiapan Buffer Stock, Pastikan Kebutuhan Masyarakat Saat Terjadi Bencana
Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
Bawaslu Lampung Terima Kunjungan Kerja Pj. Gubernur Terkait Kesiapan Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Lampung Urutan 28 dari 34 Provinsi dalam Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB