UU Perkawinan Disosialisasikan di Pringsewu

Redaksi

Senin, 5 Juli 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Undang-undang RI No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu, Senin (5/7).

Namun demikian, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sosialisasi dilakukan secara virtual, yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu, DR.Fauzi, SE, M.Kom., ME.Sy., Akt., CA, CMA dari kediamannya.

Sosialisasi yang dihadiri dan diikuti oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, SE, MM, Kabag Kesra Drs.Nang A.Hasan, serta para camat dan kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dari kantor masing-masing ini menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu A.Rifa’i, SE, MM yang diwakili Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, SH, dan Ketua Pengadilan Agama Ridwan Harahap, SH, MH.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi UU Perkawinan ini sangat penting dilakukan agar aparat pemerintah dan masyarakat lebih memahami tentang UU tersebut.

“Sementara dari pihak pemerintah daerah, dapat mengambil langkah tepat dalam upaya membantu masyarakat serta memberikan pelayanan yang terbaik jika terjadi peristiwa pernikahan maupun perceraian,” ujarnya.

Terkait kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi, menurutnya sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

Salah satu narasumber, Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo, Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu, mengatakan sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun. Selain itu, untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015 yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No.15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0, dan data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Buka Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM di Banyumas

Selain itu, seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS. Aturan pelarangan tersebut, termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, dimana pada Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa ‘Wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga /dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Apabila wanita PNS tersebut tetap melanggar, kata dia, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari PNS tanpa hak pensiun.

“Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS,” ungkapnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB