UU Perkawinan Disosialisasikan di Pringsewu

Redaksi

Senin, 5 Juli 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Undang-undang RI No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu, Senin (5/7).

Namun demikian, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sosialisasi dilakukan secara virtual, yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu, DR.Fauzi, SE, M.Kom., ME.Sy., Akt., CA, CMA dari kediamannya.

Sosialisasi yang dihadiri dan diikuti oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, SE, MM, Kabag Kesra Drs.Nang A.Hasan, serta para camat dan kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dari kantor masing-masing ini menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu A.Rifa’i, SE, MM yang diwakili Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, SH, dan Ketua Pengadilan Agama Ridwan Harahap, SH, MH.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi UU Perkawinan ini sangat penting dilakukan agar aparat pemerintah dan masyarakat lebih memahami tentang UU tersebut.

“Sementara dari pihak pemerintah daerah, dapat mengambil langkah tepat dalam upaya membantu masyarakat serta memberikan pelayanan yang terbaik jika terjadi peristiwa pernikahan maupun perceraian,” ujarnya.

Terkait kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi, menurutnya sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

Salah satu narasumber, Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo, Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu, mengatakan sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun. Selain itu, untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015 yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No.15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0, dan data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Peringati Harganas ke-33

Selain itu, seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS. Aturan pelarangan tersebut, termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, dimana pada Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa ‘Wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga /dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS.

Baca Juga  Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Apabila wanita PNS tersebut tetap melanggar, kata dia, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari PNS tanpa hak pensiun.

“Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS,” ungkapnya. (Rz/len)

Berita Terkait

AKBP Dadi Perdana Putra Resmi Jabat Kapolres Pringsewu, Lanjutkan Program Cultural Policing
Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita
Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat
Bupati Pringsewu Lantik Tujuh Pejabat, Tekankan Integritas
Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026
Kapolda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Siger Lampung Presisi
Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Kapolres Tubaba Baru, Himmawan Ajak Personel Perkuat Soliditas dan Pelayanan kepada Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:33 WIB

Tubaba Memikat Desainer Dunia Naoto Fukasawa “Tubaba Bak Syurga”

Selasa, 4 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Ny. Ana Nadirsyah: Perempuan Harus Pahami Hak dan Berani Tolak Kekerasan

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB