UU Perkawinan Disosialisasikan di Pringsewu

Redaksi

Senin, 5 Juli 2021 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Undang-undang RI No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan disosialisasikan di Kabupaten Pringsewu, Senin (5/7).

Namun demikian, karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, sosialisasi dilakukan secara virtual, yang dibuka oleh Wakil Bupati Pringsewu, DR.Fauzi, SE, M.Kom., ME.Sy., Akt., CA, CMA dari kediamannya.

Sosialisasi yang dihadiri dan diikuti oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Malian Ayub, SE, MM, Kabag Kesra Drs.Nang A.Hasan, serta para camat dan kepala pekon se-Kabupaten Pringsewu dari kantor masing-masing ini menghadirkan narasumber diantaranya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu A.Rifa’i, SE, MM yang diwakili Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM, Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nazri Syauti, SH, dan Ketua Pengadilan Agama Ridwan Harahap, SH, MH.

Baca Juga  KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fauzi dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi UU Perkawinan ini sangat penting dilakukan agar aparat pemerintah dan masyarakat lebih memahami tentang UU tersebut.

“Sementara dari pihak pemerintah daerah, dapat mengambil langkah tepat dalam upaya membantu masyarakat serta memberikan pelayanan yang terbaik jika terjadi peristiwa pernikahan maupun perceraian,” ujarnya.

Terkait kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan secara virtual dengan memanfaatkan teknologi, menurutnya sebagai salah satu bentuk penerapan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penularan Covid-19 di Kabupaten Pringsewu.

Salah satu narasumber, Kepala KUA Kecamatan Gadingrejo, Sulaiman Adnan, S.Ag., MH, MM mewakili Kepala Kemenag Kabupaten Pringsewu, mengatakan sesuai UU No.16 Tahun 2019, untuk usia perkawinan baik pria maupun wanita minimal berusia 19 tahun. Selain itu, untuk biaya pencatatan nikah, sesuai PP No.19 tahun 2015 yang selanjutnya diperbaharui dengan PP No.15 tahun 2018, untuk biaya pencatatan nikah di luar kantor KUA adalah sebesar Rp600 ribu. Sedangkan, untuk nikah di kantor KUA pada jam kerja, biayanya adalah Rp 0, dan data pada berkas pernikahan juga harus valid dan disesuaikan dengan data kependudukan.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Selain itu, seorang wanita yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menjadi istri kedua, ketiga atau keempat dan seterusnya, baik dari seorang suami PNS maupun bukan PNS. Aturan pelarangan tersebut, termaktub pada Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990, dimana pada Pasal 4 Ayat (2) dinyatakan bahwa ‘Wanita PNS dilarang menjadi istri kedua/ketiga /dan atau keempat, baik dari laki-laki PNS maupun laki-laki bukan PNS.

Baca Juga  468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Apabila wanita PNS tersebut tetap melanggar, kata dia, maka dijatuhi hukuman disiplin berupa PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari PNS tanpa hak pensiun.

“Untuk ketentuan pemberian sanksi tersebut, juga terdapat dalam Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 1990, yakni pada Pasal 15 Ayat (2), yang menyatakan bahwa wanita yang melanggar Pasal 4 Ayat (2) dijatuhi hukuman disiplin berupa diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS,” ungkapnya. (Rz/len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis
Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:27 WIB

Sekber Konstituen Dewan Pers Sukses Gelar Sarasehan Jilid II Terkait Pajak

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:34 WIB

Momen Presiden Prabowo Naik Maung Garuda Sapa Pelajar Bandar Lampung

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:40 WIB

BPK Lampung Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:35 WIB

Ketua MPR Ahmad Muzani Nikmati Pindang Salmon Khas Lampung

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:22 WIB

DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:05 WIB

Lampung Siap Bangun 2 Pabrik Bioetanol, Harga Singkong Petani Bakal Melambung Tinggi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:22 WIB

Lampung Jadi Pilot Project Bioetanol Nasional, Siap Pasok 10 Persen Kebutuhan E10 Indonesia

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

Kisruh Verifikasi Domisili SPMB Lampung 2026, Ribuan Calon Siswa Terancam Gagal Masuk SMAN

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Pimpin Persiapan Gugus Tugas Reforma Agraria

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Percepat Implementasi Cek Kesehatan Gratis

Rabu, 10 Jun 2026 - 20:00 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Sidak Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar yang Diduga Bermasalah

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:46 WIB