UMK Bandarlampung Tetap Berlaku Meski UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Redaksi

Senin, 29 November 2021 - 15:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandarlampung, Wan Abdurrahman, di Aula Gedung Semergou Pemkot Bandarlampung, Senin (29/11). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman, menegaskan Upah Minimum Kota (UMK) tetap berlaku meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional pada 25 November 2021.

“Tetap, putusan MK itu bukan berarti tidak berlaku lagi. Tapi kan ada prosedur harus ditindaklanjuti dalam 2 tahun ke depan,” kata dia di Aula Gedung Semergou Pemkot setempat, Senin (29/11).

Baca Juga  Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM

MK menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu tidak berarti undang-undang yang sekarang ada, tidak berlaku. Mekanismenya begitu, tetap berlaku sambil pembenahan sampai nanti 2 tahun itu,” ujar dia.

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

Hingga saat ini, lanjut Wan Abdurrahman, Pemkot Bandarlampung belum menetapkan UMK karena masih menunggu Keputusan Gubernur Lampung tentang Upah Minimum Provinsi (UMP).

“Nanti geh, kalau sudah ada keputusan gubernurnya, itulah yang riil dan nyata,” kata dia. (Josua) 

Baca Juga: UMK Bandarlampung Naik Menyusul Kenaikan UMP Lampung

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB