Ukur-ukur Ulang Lahan HGU Emang Boleh Sembarangan, Ini Penjelasan Yusuf Kohar

Ilwadi Perkasa

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf Kohar

M Yusuf Kohar

Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025), telah memerintahkan pengukuran ulang lahan PT SGC untuk menjawab ketidaksesuaian data antar lembaga dan sebagai dasar penyelesaian konflik agraria di Lampung. Perintah DPR itu mengundang tanya apakah pengukuran ulang dapat dilakukan. Oleh siapa dan bagaimana prosesnya?

Pertanyaan itu patut disampaikan karena keinginan untuk mengukur ulang tersebut pernah gagal dilaksanakan di era Bupati Tulangbawang Abdurahman Sarbini.

Bedanya, desakan mengukur ulang itu kini lebih ramai disuarakan oleh banyak kepentingan di Lampung dan secara politik mendapat dukungan DPR RI.

Baca Juga  Sekber MBG Lampung Apresiasi Sorotan Wagub Jihan Terhadap SPPG Tak Berkomitmen Moral

Tetapi, sejarah gagal di masa lalu mengundang keraguan, apalagi bila ditanyakan, lembaga mana yang dianggap sah bisa melakukan ukur-ukur ulang itu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Perintah Pengadilan

Menurut mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, M Yusuf Kohar, pengukuran ulang tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Ada aturannya. Tidak boleh sembarangan, sebab masalah ini dapat merusak iklim investasi yang menghendaki adanya asas kepastian,” katanya, Rabu, 16 Juli 2025 di Bandarlampung.

Baca Juga  Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Yusuf menegaskan pengukuran ulang lahan HGU, milik perusahaan apapun tidak dapat dilakukan, dengan alasan apa pun, oleh lembaga manapun, kecuali atas dua hal.

“Ya tidak bisa dong. Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan jika atas permintaan pemilik lahan yang secara hukum menguasai, dan kedua, atas perintah pengadilan,” tegas Yusuf yang juga Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung.

Bila ada masalah terkait lahan, tambah dia, ada ruang hukum yang bisa dipakai yaitu melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Itulah proses yang sah. Bahaya jika semua orang bisa memerintahkan. Kacau! Bisa rusak iklim investasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Terkait soal ukur mengukur ulang ini Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pengukuran ulang diperlukan untuk menjawab ketidaksesuaian data antar-lembaga dan sebagai dasar penyelesaian konflik agraria di Lampung.

“Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi,” kata Dede Yusuf.(*)

Berita Terkait

Putra Jaya Umar Desak Disdik Lampung Ganti Kepala SMKN 1 Tulang Bawang Tengah
PKB Lampung Gelar Harlah ke-28 dengan Beragam Aksi Sosial
DPRD Lampung Soroti Antrean Solar, Minta Pertamina Tambah Pasokan
APPMBGI, MBG Dukung Peningkatan IPM Lampung
Demo di DPRD Lampung, PMII Minta MBG Dievaluasi
Genjot Produksi Padi, Gubernur Lampung Dorong Modernisasi Pertanian di Mesuji
Puluhan Tahun Rusak, Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Kini Pangkas Waktu Tempuh Jadi 5 Menit
Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:37 WIB

PKB Lampung Gelar Harlah ke-28 dengan Beragam Aksi Sosial

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:19 WIB

DPRD Lampung Soroti Antrean Solar, Minta Pertamina Tambah Pasokan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:43 WIB

APPMBGI, MBG Dukung Peningkatan IPM Lampung

Senin, 29 Juni 2026 - 13:44 WIB

Demo di DPRD Lampung, PMII Minta MBG Dievaluasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:39 WIB

Genjot Produksi Padi, Gubernur Lampung Dorong Modernisasi Pertanian di Mesuji

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:24 WIB

Puluhan Tahun Rusak, Pembangunan Jalan Gedong Aji–Umbul Mesir Kini Pangkas Waktu Tempuh Jadi 5 Menit

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:09 WIB

Harlah Ke-28, PKB Lampung Gelar Pasar Murah di 100 Titik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:20 WIB

Edy Irawan Arief Pimpin Demokrat Lampung 2026–2031, Targetkan Kejayaan di Pemilu 2029

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:00 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:52 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Rabu, 1 Jul 2026 - 23:49 WIB