Ukur-ukur Ulang Lahan HGU Emang Boleh Sembarangan, Ini Penjelasan Yusuf Kohar

Ilwadi Perkasa

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf Kohar

M Yusuf Kohar

Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Selasa (15/7/2025), telah memerintahkan pengukuran ulang lahan PT SGC untuk menjawab ketidaksesuaian data antar lembaga dan sebagai dasar penyelesaian konflik agraria di Lampung. Perintah DPR itu mengundang tanya apakah pengukuran ulang dapat dilakukan. Oleh siapa dan bagaimana prosesnya?

Pertanyaan itu patut disampaikan karena keinginan untuk mengukur ulang tersebut pernah gagal dilaksanakan di era Bupati Tulangbawang Abdurahman Sarbini.

Bedanya, desakan mengukur ulang itu kini lebih ramai disuarakan oleh banyak kepentingan di Lampung dan secara politik mendapat dukungan DPR RI.

Baca Juga  Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Tetapi, sejarah gagal di masa lalu mengundang keraguan, apalagi bila ditanyakan, lembaga mana yang dianggap sah bisa melakukan ukur-ukur ulang itu?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas Perintah Pengadilan

Menurut mantan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung, M Yusuf Kohar, pengukuran ulang tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Ada aturannya. Tidak boleh sembarangan, sebab masalah ini dapat merusak iklim investasi yang menghendaki adanya asas kepastian,” katanya, Rabu, 16 Juli 2025 di Bandarlampung.

Baca Juga  Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Yusuf menegaskan pengukuran ulang lahan HGU, milik perusahaan apapun tidak dapat dilakukan, dengan alasan apa pun, oleh lembaga manapun, kecuali atas dua hal.

“Ya tidak bisa dong. Pengukuran ulang hanya bisa dilakukan jika atas permintaan pemilik lahan yang secara hukum menguasai, dan kedua, atas perintah pengadilan,” tegas Yusuf yang juga Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung.

Bila ada masalah terkait lahan, tambah dia, ada ruang hukum yang bisa dipakai yaitu melayangkan gugatan ke pengadilan.

“Itulah proses yang sah. Bahaya jika semua orang bisa memerintahkan. Kacau! Bisa rusak iklim investasi,” ungkapnya.

Baca Juga  Kemah Bhakti Satya Linmas, Gubernur Mirza Dorong Penguatan Peran Satlinmas

Terkait soal ukur mengukur ulang ini Komisi II DPR RI memerintahkan pengukuran ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sugar Group Companies (SGC).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan pengukuran ulang diperlukan untuk menjawab ketidaksesuaian data antar-lembaga dan sebagai dasar penyelesaian konflik agraria di Lampung.

“Kami sepakat ukur ulang harus dilakukan. Teknisnya kami serahkan ke Kementerian ATR/BPN. Tapi jangan sampai pemerintah tunduk pada korporasi,” kata Dede Yusuf.(*)

Berita Terkait

Status GAK Naik ke Siaga, BPBD Lampung Larang Aktivitas dalam Radius 5 Kilometer
Marindo Kurniawan Tekankan Penguatan Forum Penataan Ruang untuk Dukung Investasi Lampung
Gubernur Mirza Tinjau Antrean BBM, Soroti Pelayanan SPBU dan Usulan Tambahan Kuota
Marindo Kurniawan Lantik Imam Ghozali sebagai Staf Ahli Gubernur Lampung
BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026
IJP Lampung Desak Evaluasi Tim Media Gubernur
Inflasi Lampung Terendah di Sumatera, Mikdar Apresiasi Kinerja Gubernur
Gubernur Mirza Paparkan Strategi Penguatan Ekonomi dan Ketahanan Pangan Berbasis Desa

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB