BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya, Pemkab Tubaba Ingatkan Warga Jangan Tergiur Hasil Instan

Arie

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Janji kulit putih, glowing, atau hasil cantik dalam waktu singkat tak selalu berujung pada manfaat. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) justru meminta masyarakat lebih waspada setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 14 item kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang selama pengawasan periode April-Juni 2026.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Temuan tersebut menjadi perhatian Pemkab Tubaba karena produk kosmetik merupakan barang yang digunakan langsung pada tubuh dan berpotensi menimbulkan risiko apabila kandungannya tidak memenuhi ketentuan keamanan.

Imbauan itu disampaikan sebagai tindak lanjut Surat Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tulang Bawang Nomor T-HM.03.01.19B.08.26.255 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang hasil intensifikasi pengawasan Triwulan II Tahun 2026.

Baca Juga  Tubaba Gandeng ATR/BPN Integrasikan Data Pertanahan, Bidik Optimalisasi PAD

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Surat tersebut juga ditujukan kepada Dinas Kesehatan serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tubaba.

Kepala Dinas Kominfo Tubaba Aidil Adrian Pattikraton, mengatakan pemkab mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan harga murah maupun klaim hasil cepat sebagai pertimbangan utama ketika membeli kosmetik. Legalitas dan keamanan produk harus menjadi hal pertama yang diperiksa.

Masyarakat juga diminta tidak langsung percaya terhadap promosi kosmetik, terutama produk yang menawarkan perubahan kondisi kulit secara drastis dalam waktu singkat.

Baca Juga  DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun

“Sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, masyarakat dianjurkan memastikan produk memiliki izin edar dan mengecek informasi produk melalui kanal resmi BPOM,” harapnya.

Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile, situs Cek BPOM, informasi produk dalam daftar public warning BPOM, maupun laman resmi Balai POM di Tulang Bawang.

Tak hanya konsumen, perhatian juga diarahkan kepada pelaku usaha. Distributor dan penjual kosmetik di Tubaba diminta memastikan seluruh produk yang dipasarkan memenuhi ketentuan serta tidak mengedarkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Baca Juga  Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan

“Pemkab Tubaba menilai kewaspadaan konsumen menjadi salah satu benteng penting dalam mencegah peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi standar. Semakin teliti masyarakat sebelum membeli, semakin kecil peluang produk bermasalah beredar luas di pasaran,” Ucapnya.

Karena itu, masyarakat kembali diingatkan menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa, sebelum membeli maupun menggunakan kosmetik.

“Dengan langkah sederhana tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengejar hasil kecantikan, tetapi juga memastikan produk yang digunakan aman dan memenuhi ketentuan,” pungkasnya.(*)

Editor : Arie

Berita Terkait

Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba
Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027
DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna
Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 14:39 WIB

Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 18:53 WIB

98 Kepala Sekolah di Lampung Resmi Dilantik, Sejumlah Jabatan Dirotasi

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB