Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik lahan Sukarame Baru-Sabah Balau masih menunggu putusan pengadilan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang optimis bahwa tanah tersebut milik pemerintah, akan segera menjadwalkan pengosongan lahan setelah pengadilan memberikan putusan.
Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Meydiandra, mengatakan jika lahan tersebut sudah dikavling guna menyejahterakan ASN.
“Memang disana ada kavlingan untuk ASN. Kavlingan tersebut sudah ada sejak lama. Itu diperbolehkan karena memang ada regulasi nya yang mengatur. Aset milik pemerintah boleh dijadikan untuk kesejahteraan ASN,” uja Meydiandra pada Minggu (21/11).
Ia juga menjeaskan bahwa lahan milik pemerintah yang dijadikan perumahan untuk ASN tidak hanya terjadi di lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau saja, sejak puluhan tahun lalu hal serupa juga terjadi di lahan Korpri.
“Perumahan Korpri dulunya adalah lahan dan aset milik pemerintah daerah. Namun sekarang sudah menjadi perumahan untuk ASN. Karena memang itu diperbolehkan dan jelas regulasi yang mengaturnya,” pungkas dia.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan jika penundaan pengosongan lahan yang berpolemik tersebut lantaran masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diajukan oleh masyarakat.
“Tadinya sudah kita agendakan untuk pengosongan dan penertiban lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, namun masyarakat sedang mengajukan gugatan maka kita sementara ini sedang menunggu proses pengadilan termasuk pendapat pengadilan berikut nya,” kata dia.
Ia menegaskan, meski warga telah mengajukan gugat namun ia meyakini jika lahan yang ditinggali kurang lebih 23 kepala keluarga (KK) tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung karena memiliki dokumen secara resmi.
“Kami meyakini bahwa tanah itu jelas aset milik pemerintah Provinsi Lampung. Karena suratnya juga jelas. Kita tunggu saja proses pengadilan apakah sampai proses putusan atau belum nanti akan dikoordinasikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PTPN VII, Pemprov Lampung dan BPN Bandarlampung-Lamsel. Namun pada RDP yang digelar beberpa hari lalu pihak BPN tidak hadir dengan alasan surat undangan RDP telat. Dalam pembahasan polemik lahan tersebut, diketahui warga yang berjumlah sebanyak 23 kepala keluarga tersebut, hanya memiliki dokumen dan hak untuk menggarap lahan.(Agis)