Tunggu Putusan, Pemprov Tertibkan Lahan Sukarame Baru-Sabah Balau

Redaksi

Minggu, 21 November 2021 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Polemik lahan Sukarame Baru-Sabah Balau masih menunggu putusan pengadilan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung yang optimis bahwa tanah tersebut milik pemerintah, akan segera menjadwalkan pengosongan lahan setelah pengadilan memberikan putusan.

Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Lampung, Meydiandra, mengatakan jika lahan tersebut sudah dikavling guna menyejahterakan ASN.

“Memang disana ada kavlingan untuk ASN. Kavlingan tersebut sudah ada sejak lama. Itu diperbolehkan karena memang ada regulasi nya yang mengatur. Aset milik pemerintah boleh dijadikan untuk kesejahteraan ASN,” uja Meydiandra pada Minggu (21/11).

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menjeaskan bahwa lahan milik pemerintah yang dijadikan perumahan untuk ASN tidak hanya terjadi di lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau saja, sejak puluhan tahun lalu hal serupa juga terjadi di lahan Korpri.

“Perumahan Korpri dulunya adalah lahan dan aset milik pemerintah daerah. Namun sekarang sudah menjadi perumahan untuk ASN. Karena memang itu diperbolehkan dan jelas regulasi yang mengaturnya,” pungkas dia.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan jika penundaan pengosongan lahan yang berpolemik tersebut lantaran masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang diajukan oleh masyarakat.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

“Tadinya sudah kita agendakan untuk pengosongan dan penertiban lahan Sukarame Baru dan Sabah Balau, namun masyarakat sedang mengajukan gugatan maka kita sementara ini sedang menunggu proses pengadilan termasuk pendapat pengadilan berikut nya,” kata dia.

Ia menegaskan, meski warga telah mengajukan gugat namun ia meyakini jika lahan yang ditinggali kurang lebih 23 kepala keluarga (KK) tersebut merupakan lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung karena memiliki dokumen secara resmi.

“Kami meyakini bahwa tanah itu jelas aset milik pemerintah Provinsi Lampung. Karena suratnya juga jelas. Kita tunggu saja proses pengadilan apakah sampai proses putusan atau belum nanti akan dikoordinasikan,” tandasnya.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi Lampung telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak PTPN VII, Pemprov Lampung dan BPN Bandarlampung-Lamsel. Namun pada RDP yang digelar beberpa hari lalu pihak BPN tidak hadir dengan alasan surat undangan RDP telat. Dalam pembahasan polemik lahan tersebut, diketahui warga yang berjumlah sebanyak 23 kepala keluarga tersebut, hanya memiliki dokumen dan hak untuk menggarap lahan.(Agis)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 07:23 WIB

Bupati Pringsewu Lantik Puluhan Pejabat Administrator dan Pengawas

Jumat, 3 April 2026 - 07:21 WIB

17 Tahun Kabupaten Pringsewu, Progres Pembangunan Semakin Positif

Rabu, 1 April 2026 - 17:28 WIB

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:29 WIB

Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu

Senin, 30 Maret 2026 - 18:39 WIB

Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB