Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, berbagai kegiatan administrasi kini ikut bertransformasi. Peran tanda tangan basah dan stempel perlahan mulai ditinggalkan, digantikan oleh sistem yang lebih efisien dan modern, yaitu Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Tanggamus (Netizenku.com): Penggunaan TTE berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memiliki sertifikat elektronik berisi tanda tangan digital dan identitas hukum dalam transaksi elektronik. Hal tersebut diperkuat kembali dalam PP Nomor 71 Tahun 2019, yang mendefinisikan TTE sebagai informasi elektronik yang dilekatkan atau terasosiasi pada dokumen elektronik sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
TTE memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah karena sertifikasinya diterbitkan oleh BSrE (Balai Sertifikasi Elektronik). Dengan demikian, dokumen elektronik bertanda tangan digital tetap sah dan diakui secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pelayanan pemerintahan, TTE memberikan banyak manfaat. Ketika kepala pekon tidak berada di tempat, pelayanan administrasi tetap dapat berjalan tanpa menghambat kebutuhan masyarakat. Penyimpanan dokumen pun menjadi lebih aman dan efisien. Jika dokumen hilang, salinan digitalnya tetap tersimpan dan dapat dikirimkan kembali kepada pemohon kapan saja.
Menjawab tantangan era digital, Pekon Tugu Rejo mulai beradaptasi dengan mengajukan permohonan penggunaan TTE melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus. Permohonan tersebut telah melalui seluruh proses dan dinyatakan memenuhi syarat.
Amrina Dewi, S.H., selaku verifikator yang mewakili Kepala Bidang Persandian Diskominfo Tanggamus, Sukirman Basri, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa Pekon Tugu Rejo menjadi pekon pertama di Kecamatan Semaka yang mendapatkan TTE dan sertifikat elektronik dari BSrE.
“Tahapan demi tahapan telah dilalui, dan Pekon Tugu Rejo dinyatakan layak. Tugu Rejo menjadi pekon pertama di Kecamatan Semaka yang memperoleh Tanda Tangan dan Sertifikat Elektronik dari BSrE,” ujar Amrina.
Kepala Pekon Tugu Rejo, Eka Juansyah, S.Pd.I., menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kominfo atas pendampingan selama proses pengajuan.
“Alhamdulillah, apa yang kami harapkan akhirnya terwujud. Kami kini dapat menerapkan pelayanan surat menyurat secara online di pekon kami,” kata Eka.
Ia menegaskan di era digitalisasi, pemerintah pekon harus mampu memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, baik dari sisi waktu, tenaga, maupun keamanan dokumen yang dipublikasikan. (*)








