Tipu Rekan Bisnis, Satu Warga Pekon Wonodadi Diringkus Usai Kabur ke Sulawesi

Redaksi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu meringkus warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial J (40) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli rongsok senilai Rp22 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan pelaku diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Minggu (14/3) pukul 14.00 Wib.

“Pelaku J kami amankan dari rumahnya di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu AY Tobing pada Sabtu (27/3) siang.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Pesawaran Tangkap 3 Curat Asal Bandarlampung

Kapolsek menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku J tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga Pekon Gadingrejo kepada pihak Kepolisian pada 4 Desember 2020 yang lalu.

“Kejadian penipuan dan penggelapan itu sendiri terjadi pada 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020. Setelah laporan kami terima dan tindaklanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Oknum ASN Guru Tertangkap Tangan Bermain Judi Online

Pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku J sedang pulang kampung dan berada di rumahnya, kemudian pada pukul 14.00 Wib Tekab 308 Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Modus pelaku menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal dari PT Indomarco kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai Rp22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku, ternyata pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban, namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi,” ucap Kapolsek.

Baca Juga  BNN Lampung Musnahkan 15.885 Butir Ekstasi dan Ganja 202,4 Kg

“Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB