Tipu Rekan Bisnis, Satu Warga Pekon Wonodadi Diringkus Usai Kabur ke Sulawesi

Redaksi

Sabtu, 27 Maret 2021 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu meringkus warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu berinisial J (40) atas dugaan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan modus jual beli rongsok senilai Rp22 juta.

Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengungkapkan pelaku diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Minggu (14/3) pukul 14.00 Wib.

“Pelaku J kami amankan dari rumahnya di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo, pada saat dilakukan upaya penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Iptu AY Tobing pada Sabtu (27/3) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku J tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan korban Sugiono (54) warga Pekon Gadingrejo kepada pihak Kepolisian pada 4 Desember 2020 yang lalu.

“Kejadian penipuan dan penggelapan itu sendiri terjadi pada 1 November 2020 namun baru dilaporkan pada 4 Desember 2020. Setelah laporan kami terima dan tindaklanjuti terdapat hambatan karena posisi pelaku ternyata sudah melarikan diri ke Sulawesi,” ungkap Kapolsek.

Pada Minggu 14 Maret 2021 sekira pukul 10.00 Wib kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku J sedang pulang kampung dan berada di rumahnya, kemudian pada pukul 14.00 Wib Tekab 308 Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Modus pelaku menjual barang bekas (rongsok) yang menurut pelaku berasal dari PT Indomarco kepada korban, setelah korban setuju dan memberikan mengirimkan uang senilai Rp22 juta kepada pelaku melalui nomor rekening milik pelaku, ternyata pelaku membatalkan pengiriman barang rongsok kepada korban dan berjanji akan mengembalikan uang milik korban, namun setelah ditunggu sampai batas waktu pengembalian ternyata pelaku tidak mengembalikannya dan malah melarikan diri ke Sulawesi,” ucap Kapolsek.

“Saat ini pelaku telah kami lakukan penahanan di Rutan Polsek Gadingrejo dan untuk proses hukum selanjutnya pelaku kami jerat dengan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Senin, 2 Februari 2026 - 20:00 WIB

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB