Lampung Timur (Netizenku.com): Tim Pinyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim dari KPK melakukan pengecekan kembali terhadap dua Randis Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur, Selasa (18/6).
Ketua Pinyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Andrie mengatakan, bahwa kedatangan pihaknya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Tim KPK ke Lamtim adalah guna melakukan penyidikan dan pemeriksaan terkait Kendaraan Dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016 yang senilai Rp2,6 miliar.
\”Ada dua kendaraan dinas yang kita lakukan pengecekan fisik dalam rangka pengumpulan data tambahan. Pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati ini tahun 2016, dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar yaitu mobil Land Cruser Prado dan Herier. Untuk saat ini kami melakukan pemeriksaan kembali guna melengkapi bukti atau bukti tambahan atas pemeriksaan yang telah kami lakukan sebelumnya,\” ungkapnya.
Masih dikatakan, untuk saat ini masih menunggu perkembangannya karena kami sudah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
\”Jadi pemeriksaan yang saat ini kita lakukan lagi ini hanya untuk melengkapi bukti atau untuk bukti pendukung saja. Untuk hal ini kita lihat saja perkembangannya, karena kita sudah kumpulkan bukti-bukti yang kita anggap perlu,\” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada Rabu, (24/10) lalu
Tim Pidsus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI telah melakukan pengecekan terhadap dua Randis Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di gedung UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Timur.
Saat itu Koordinator Bidang Pidsus Kejati Lampung Firdaus mengatakan, kedatangan kami dari Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke Lamtim adalah guna melakuka penyidikan dan pemeriksaan terkait Kendaraan Dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2016 yang senilai Rp2,6 miliar.
\”Ada dua kendaraan dinas yang kita lakukan pengecekan fisik dalam rangka pengumpulan data untuk penyidikan,\” imbuhnya.
Pengadaan mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati ini tahun 2016, dengan nilai anggaran Rp2,6 miliar yaitu mobil Land Cruser Prado dan Herier. Untuk sementara ini hanya sebatas uji fisik di lapangan, dicek keadaan fisiknya apa sudah sesuai dengan kontrak dan spesifikasinya.
\”Untuk saat ini kami dari pihak Kejati sendiri sudah dalam tahap penyidikan, jadi sudah tentu bakal ada tersangka di balik pengadaan dua kendaraan dinas tersebut. Namun, untuk siapa namanya, kita belum bisa sebutkan nama tersangkanya,\” katanya.
Dalam melakukan pemeriksaan fisik ini, bersama BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) RI dan tim ahli otomotif. Sedangkan untuk penetapan tersangka, pihaknya tidak bisa menceritakannya karena bukan wewenang, \”tapi yang jelas kalau sudah memasuki masa penyidikan pasti sudah ada tersangkanya,\” ungkapnya. (Nainggolan)