Tim De-Sa Risih, Halangi PPL, Panwas Geram

Redaksi

Rabu, 28 Maret 2018 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Diduga menghalang-halangi kerja Petugas Pengawas Lapangan (PPL) saat melakukan pengawasan, Paslon Dewi-Syafi\’i (De-Sa) terancam disanksi.

Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus, Dedi Fernando bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PPL Kecamatan Pulaupanggang, Tanggamus yang mengaku dihalang-halangi oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1 Dewi Handajani-Syafe\’i saat mengawasi proses kampanye di Pekon Srimenganten, pada Senin (26/3) lalu.

\”Kami akan mendalami laporan dari PPL yang diduga dihalang-halangi oleh tim pemenangan paslon nomor urut satu dalam menjalankan tugasnya,\” ujar Dedi, via telepon, Rabu (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pihaknya bersama tim sedang turun ke lapangan guna mengkroscek kebenaran laporan dari anggotanya tersebut. \”Dari laporan anggota PPL yang kami terima, tindakan yang diduga sebagai pelanggaran tersebut terjadi pada hari Senin (26/3), ini memang sesuai dengan jadwal kegiatan kampanye dari pasangan calon Bupati Tanggamus nomor urut 1 di Pekon Srimenganten, Kecamatan Pulaupanggung,\” jelas Dedi.

Berdasarkan laporan juga, lanjutnya, usai melaksanakan kampanye di salah satu rumah warga, rombongan tim Paslon nomor urut satu ini meninggalkan lokasi, dan terlihat langsung mendatangi rumah Kepala Pekon Srimenganten berinisial SJ. Karena yang dituju rumah Kepala Pekon atau seorang pejabat publik, anggota PPL yang sedari awal mengawasi kegiatan tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengambil gambar sebagai bukti dokumentasi dari halaman rumah Kepala Pekon.

\”Namun, ternyata tindakan kawan-kawan PPL ini, langsung diprotes beberapa orang yang ada di dalam rumah kepala Pekon dan langsung berteriak kepada petugas PPL agar tidak mengambil gambar, lalu dari dalam rumah, keluar dua orang yang diduga tim pemenangan calon nomor urut satu dengan nada suara tinggi memerintahkan kepada PPL untuk menghapus gambar yang terlanjur diambil dari kamera ponsel milik PPL ini,\” terangnya.

Tak ingin suasana menjadi gaduh, sambung Dedi Fernando, meski sempat terjadi ketegangan anatara anggota PPL dengan oknum diduga tim itu, akhirnya foto atau gambar yang diambil oleh anggota PPL tersebut pun dihapus.

\”Dari kronologis tersebut, kami mencermati ada dua jenis tindak pelanggaran, dan ini bisa mengarah ke ranah pidana, itu sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 pasal 71, yang intinya mengatakan bahwa TNI dan Polri ataupun pejabat publik tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon (netral). Nah pejabat publik dalam hal ini yaitu Kepala Pekon, yang kedua yaitu upaya menghalang-halangi tugas PPL,\” jelas Dedi.

\”Kami akan dalami dahulu, setelah itu baru kami akan menentukan sikap, dan mengundang semua pihak terkait guna duduk bersama untuk membahas dugaan pelanggaran ini, jika merujuk pada aturan dan mekanismenya, hal itu dilakukan tujuh (7) hari setelah keputusan hasil rapat Panwaslu. Sedangkan untuk sangsi, jika terbukti melanggar pasal 17 UU no.10 tahun 2016, tegas dikatakan dalam Pasal 188 UU no 10 tahun 2016, bahwa akan dipidanakan,\” tegasnya.

Persepsi berbeda datang dari tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus nomor urut satu, Imron Saleh. Saat dihubungi Netizenku.com, Imron mengaku bahwa hal itu hanyalah kesalah pahaman antara tim dengan anggota PPL.

Menurutnya, saat usai kampanye, Calon Bupati Tanggamus nomor urut 1 Hj. Dewi Handajani ingin melaksanakan sholat, dan kebetulan ada seorang dari rombongan yang mengajak singgah kerumah kepala pekon untuk sekedar menumpang istirahat dan sholat yang kebetulan rumah tersebut tidak jauh dari lokasi kampanye.

\”Karena kami merasa saat itu bukan lagi waktu kampanye, jadi kami beranggapan itu atas nama pribadi bukan sebagai calon, kami kan butuh privasi, dan saat itu sudah selesai jadwal kampanye, Bunda ingin beristirahat, mandi atau semacamnya dan melaksanakan sholat di rumah yang kebetulan kepala pekon itu, lantas karena merasa risih dengan pengawasan PPL yang mengambil gambar dan sebagainya akhirnya rombonganpun langsung beranjak pergi dan tidak jadi sholat di rumah itu,\” jelasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pengangkatan Petugas MBG Jadi Pegawai Negara, DPRD Lampung Soroti Nasib Guru Honorer

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:34 WIB

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:52 WIB

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:06 WIB

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:35 WIB

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Kamis, 22 Januari 2026 - 18:59 WIB

HGU SGC Dicabut, Triga Lampung, Negara Harus Pastikan Tak Ada Kelebihan Lahan

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:52 WIB

Yozi Rizal Minta Pemerintah Pusat Transparan soal Pencabutan HGU Anak Usaha SGC di Lampung

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:41 WIB

Rokok Ilegal Marak, DPRD Lampung Dorong Penindakan Menyeluruh

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Senin, 26 Jan 2026 - 18:48 WIB