Tanggamus (Netizenku): Diduga menghalang-halangi kerja Petugas Pengawas Lapangan (PPL) saat melakukan pengawasan, Paslon Dewi-Syafi\’i (De-Sa) terancam disanksi.
Hal ini dikatakan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus, Dedi Fernando bahwa pihaknya telah menerima laporan dari PPL Kecamatan Pulaupanggang, Tanggamus yang mengaku dihalang-halangi oleh tim pemenangan paslon nomor urut 1 Dewi Handajani-Syafe\’i saat mengawasi proses kampanye di Pekon Srimenganten, pada Senin (26/3) lalu.
\”Kami akan mendalami laporan dari PPL yang diduga dihalang-halangi oleh tim pemenangan paslon nomor urut satu dalam menjalankan tugasnya,\” ujar Dedi, via telepon, Rabu (28/3).
Saat ini, pihaknya bersama tim sedang turun ke lapangan guna mengkroscek kebenaran laporan dari anggotanya tersebut. \”Dari laporan anggota PPL yang kami terima, tindakan yang diduga sebagai pelanggaran tersebut terjadi pada hari Senin (26/3), ini memang sesuai dengan jadwal kegiatan kampanye dari pasangan calon Bupati Tanggamus nomor urut 1 di Pekon Srimenganten, Kecamatan Pulaupanggung,\” jelas Dedi.
Berdasarkan laporan juga, lanjutnya, usai melaksanakan kampanye di salah satu rumah warga, rombongan tim Paslon nomor urut satu ini meninggalkan lokasi, dan terlihat langsung mendatangi rumah Kepala Pekon Srimenganten berinisial SJ. Karena yang dituju rumah Kepala Pekon atau seorang pejabat publik, anggota PPL yang sedari awal mengawasi kegiatan tersebut, langsung mendatangi lokasi dan mengambil gambar sebagai bukti dokumentasi dari halaman rumah Kepala Pekon.
\”Namun, ternyata tindakan kawan-kawan PPL ini, langsung diprotes beberapa orang yang ada di dalam rumah kepala Pekon dan langsung berteriak kepada petugas PPL agar tidak mengambil gambar, lalu dari dalam rumah, keluar dua orang yang diduga tim pemenangan calon nomor urut satu dengan nada suara tinggi memerintahkan kepada PPL untuk menghapus gambar yang terlanjur diambil dari kamera ponsel milik PPL ini,\” terangnya.
Tak ingin suasana menjadi gaduh, sambung Dedi Fernando, meski sempat terjadi ketegangan anatara anggota PPL dengan oknum diduga tim itu, akhirnya foto atau gambar yang diambil oleh anggota PPL tersebut pun dihapus.
\”Dari kronologis tersebut, kami mencermati ada dua jenis tindak pelanggaran, dan ini bisa mengarah ke ranah pidana, itu sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 pasal 71, yang intinya mengatakan bahwa TNI dan Polri ataupun pejabat publik tidak boleh melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon (netral). Nah pejabat publik dalam hal ini yaitu Kepala Pekon, yang kedua yaitu upaya menghalang-halangi tugas PPL,\” jelas Dedi.
\”Kami akan dalami dahulu, setelah itu baru kami akan menentukan sikap, dan mengundang semua pihak terkait guna duduk bersama untuk membahas dugaan pelanggaran ini, jika merujuk pada aturan dan mekanismenya, hal itu dilakukan tujuh (7) hari setelah keputusan hasil rapat Panwaslu. Sedangkan untuk sangsi, jika terbukti melanggar pasal 17 UU no.10 tahun 2016, tegas dikatakan dalam Pasal 188 UU no 10 tahun 2016, bahwa akan dipidanakan,\” tegasnya.
Persepsi berbeda datang dari tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus nomor urut satu, Imron Saleh. Saat dihubungi Netizenku.com, Imron mengaku bahwa hal itu hanyalah kesalah pahaman antara tim dengan anggota PPL.
Menurutnya, saat usai kampanye, Calon Bupati Tanggamus nomor urut 1 Hj. Dewi Handajani ingin melaksanakan sholat, dan kebetulan ada seorang dari rombongan yang mengajak singgah kerumah kepala pekon untuk sekedar menumpang istirahat dan sholat yang kebetulan rumah tersebut tidak jauh dari lokasi kampanye.
\”Karena kami merasa saat itu bukan lagi waktu kampanye, jadi kami beranggapan itu atas nama pribadi bukan sebagai calon, kami kan butuh privasi, dan saat itu sudah selesai jadwal kampanye, Bunda ingin beristirahat, mandi atau semacamnya dan melaksanakan sholat di rumah yang kebetulan kepala pekon itu, lantas karena merasa risih dengan pengawasan PPL yang mengambil gambar dan sebagainya akhirnya rombonganpun langsung beranjak pergi dan tidak jadi sholat di rumah itu,\” jelasnya. (Rapik)