Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu Tangkap Pengedar Sabu

Redaksi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Sat Narkoba Polres Pringsewu membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu bernisial JR (37) pekerjaan buruh alamat Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu kabupaten Pringsewu pada Selasa (14/10).

Selain mengamankan pelaku petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu, 15 buah plastik klip bekas pakai, 7 buah kaca pirek bekas pakai, 3 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah timbangan digital, 6 buah korek api dan 1 bundel plastik klip kosong.

Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK menuturkan bahwa pelaku JR dibekuk petugas saat sedang berada di rumah mertuanya di Pekon Pardasuka Kec. Pardasuka Kab. Pringsewu pada Selasa (13/10/20) pukul 01.00 wib.

\”JR kami amankan saat berada dirumah mertuanya di Pardasuka, saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan\” Ujar Iptu Khairul Yasin pada Rabu (14/10/20) siang

Kasat Narkoba menjelaskan, Pada saat dilakukan proses penggeledahan petugas menemukan BB 3 buah klip berisi 0,71 gram sabu dari dalam saku celana pelaku, selanjutnya 6 buah plastik klip bekas pakai, 5 buah pirek bekas pakai, 2 buah alat hisap sabu, dan 4 buah korek api gas disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.

Baca Juga  Tim Cobra Ringkus Pengguna dan Paket Tembakau Gorila

Selanjutnya proses penggeledahan kami lanjutkan dirumah pelaku di Pekon Margakaya, hasilnya kami dapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu, 1 buah timbangan digital, 2 buah kaca pirek bekas pakai, 8 plastik klip bekas pakai, 2 buah korek api gas dan 1 bundel plastik klip kosong.

Dalam proses interogasi dihadapan petugas pelaku mengakui bahwa sudah setahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkotika. Barang haram didapatnya dari temannya bernisial H yang saat ini sedang kami lakukan pengejaran.

Baca Juga  Empat Pengguna Sabu Diringkus, Salah Satunya Residivis Narkoba

\”barang haram yang didapat dari H tersebut dijual JR kepada para pengguna sabu diwilayah kab. Pringsewu\” terang kasat Narkoba

\”Selanjutnya pelaku berikut barang bukti kami amankan ke mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut. Dan untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku JR kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara\” pungkas Kasat Narkoba. (Reza)

Berita Terkait

Pemuda Ditusuk Paman Kekasihnya di Pom Bensin Antasari
Mahasiswa Faperta Unila Jadi Korban Penganiayaan
JPU Gagal Menghadirkan Saksi Mantan Wabup Lamsel di Kasus Penggelapan Excavator
Sopir Travel Tanggamus Pelaku Tabrak Lari Ditangkap di Serpong
Miris, Lima Pelajar SMP Pringsewu Bobol Toko Vape
Berkas Lengkap, Tersangka Narkoba Dilimpahkan Polisi ke JPU
Polisi Tangkap IRT Pelaku Penipuan Pedagang Sembako di Pringsewu
Tangkal Radikalisme, Polres Pringsewu Silaturahmi ke Ponpes Al-Hidayah

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 13:25 WIB

Bupati Pesawaran Klaim Tidak Anti Kritik

Jumat, 12 April 2024 - 19:31 WIB

Hujan Deras Guyur Pesawaran, Beberapa Wilayah Tergenang Banjir

Kamis, 4 April 2024 - 21:12 WIB

Pemkab Pesawaran Kembali Adakan Gerakan Pangan Murah

Rabu, 3 April 2024 - 19:02 WIB

Bupati Pesawaran Kunjungi Kementan RI, Ini Usulannya

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:01 WIB

Dendi Harap Pemprov Lampung Terus Perhatian ke Pemkab Pesawaran

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:49 WIB

Kapolres Pesawaran Imbau Organ Tunggal Tak Setel Musik Remik

Jumat, 15 Maret 2024 - 18:57 WIB

Jumat Curhat, Kapolres Pesawaran Ajak Orang Tua Awasi Anak-anak

Selasa, 12 Maret 2024 - 16:25 WIB

Dendi Tinjau Longsor dan Banjir di Desa Sukajaya Lempasing

Berita Terbaru

Mantan Bupati Kabupaten Tubaba, Umar Ahmad. Foto: Ist.

Lampung

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:58 WIB

Direktur Eksekutif YKWS, Febrilia Ekawati. Foto: Arsip.

Bandarlampung

YKWS: Banjir di Balam Bukan Semerta Bencana Alam

Kamis, 18 Apr 2024 - 21:32 WIB

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandarlampung, Adiansyah. Foto: Kiriman WA Adiansyah.

Bandarlampung

Libur Lebaran, Lonjakan Wisata Balam Capai 30 Persen

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:38 WIB