Tim Cobra Polres Pringsewu Tangkap 4 Pengguna Narkotika

Redaksi

Senin, 14 September 2020 - 19:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu kembali menangkap 4 pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja diwilayah hukum kecamatan Pringsewu.

Keempat pelaku asal warga kecamatan Pringsewu yang ditangkap ini terdiri dari 2 pelaku diduga sebagai bandar yakni berinsial EN (40) dan YP (24). Sedangkan 2 pelaku lainnya sebagai pengguna berinsial ES (41) dan SJ (38).

Kasat Narkoba Iptu Dedi wahyudi, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK mengatakan bahwa jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu berhasil melakukan penangkap 4 pelaku penyalahguna Narkotika jenis Sabu dan ganja pada, Jumat (11/9) dan Sabtu (12/9) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Rentetan penangkapan diawali dari pelaku EN yang dalam proses penggeledahan kami dapatkan BB berupa 4 buah plastik klip berisi 1,24 gram narkotika jenis shabu, 2 buah plastik klip bekas pakai 1 buah dompet warna hitam, 3 buah pipa kaca pirek bekas pakai, 1 buah tas dan alat hisap sabu,” ungkap Dedi dalam Pres Reales melalui Humas Polres Pringsewu, Senin (14/9).

Baca Juga  KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?

Menurut Dedi, bahwa dalam proses interogasi pelaku EN yang diduga sebagai bandar mengaku mendapatkan barang haram membeli dari pelaku YP sebanyak 9 gram seharga Rp9,5 juta.

\”Jadi, pelaku EN telah menjual sebagian barang kepada pelaku ED dan SJ. Bahkan, sebagian telah habis dikonsumsi EN sendiri dan tersisa 1,09 gram,\” terang Dedi Wahyudi.

Lanjut Dedi, berdasarkan keterangan tersebut, Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ED dan SJ sebagai pengunaan narkoba pada, Jumat (11/9).

\”Dari pelaku ED kami dapatkan BB berupa 1 buah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit HP.
kemudian terhadap pelaku SJ kami dapatkan BB berupa 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai dan 2 buah alat hisap sabu (Bong),\” ucap dia.

Setelah itu, dikatakan Dedi, pada Sabtu (12/9) pukul 05.30 WIB kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku YP yang sekaligus berperan sebagai bandar saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.

\”Saat kami lakukan proses penggeledahan dari tangan pelaku YP ditemukan barang bukti berupa 5 buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis shabu, 3 buah plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering, 1 linting rokok berisi daun ganja kering, 1 unit HP, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas warna hitam,\” ucap dia.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Dijelaskan Dedi, dalam proses pemeriksaan dihadapan petugas pelaku YP mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari seorang pelaku dengan inisial (A) masih dalam pengejaran. Selain itu juga sejak seminggu yang lalu saja, pelaku YP sudah mengedarkan kurang lebih 90 gram narkotika jenis sabu.

\”Dan sebagian besar barangnya dijualnya di daerah Bandar Lampung saat pelaku pernah tinggal mengontrak di daerah Teluk Betung. Bahkan pelaku ini melakukan bisnis haram ini sudah sejak beberapa tahun yang lalu,dan dari bisnis haramnya tersebut pelaku bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta per/bulan,\” ujar dia.

Selain itu, dalam proses pengembangan ternyata pelaku pelaku YP ini adalah pemain lama yang juga berperan sebagai pemasok narkotika baik Sabu maupun ganja untuk wilayah Bandar lampung maupun Kabupaten Pringsewu, dan juga sudah menjadi target petugas diluar wilayah Hukum Polres Pringsewu.

Baca Juga  Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi

Ditambahkan Dedi, bahwa keempat pelaku yang berhasil diamankan sedang menjalani pemeriksaan proses hukum selanjutnya di Satresnarkoba Polres Pringsewu berikut dengan barang bukti berupa 9 buah plastik klip berisi 6,43 gram narkotika jenis sabu, 3 buah plastik berisikan 109.74 gram ganja, 1 linting rokok yang berisikan daun ganja, 2 unit HP, 1 buah timbangan digital dan 1 buah tas serta alat hisap sabu .

\”Akibat perbuatan pelaku YP dan EN yang diduga sebagai bandar akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maskimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk untuk pelaku ED dan SJ sebagai pengguna kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maskimal 12 tahun penjara,\” pungkasnya. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB