Tim Cobra Polres Pringsewu Meringkus Seorang Pengedar Sabu

Redaksi

Minggu, 7 November 2021 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengedar sabu, MAH, ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (7/11). Foto: Netizenku.com

Pengedar sabu, MAH, ketika diamankan di Mapolres Pringsewu, Minggu (7/11). Foto: Netizenku.com

Pringsewu (Netizenku.com): Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MAH (27), warga Pekon Ambarawa Barat Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Tersangka dibekuk polisi di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Kamis (4/11) malam, saat hendak bertransaksi narkoba dengan petugas polisi yang menyamar menjadi pembeli atau undercover buyer.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga S.Kom, menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Baca Juga  Cegah Kecurangan, Polres dan Koperindag Pringsewu Monitoring Harga dan Takaran Sembako di Pasar Sarinongko

Dari penyelidikan yang berhasil dihimpun, MAH diketahui sering melakukan transaksi jual sabu di wilayah Kecamatan Ambarawa, Pringsewu dan sekitarnya.

Berbekal dari informasi tersebut, selanjutnya personel Satresnarkoba mengatur strategi dengan melakukan undercover buyer dengan memesan sabu dari tersangka MAH.

“Sesuai waktu dan tempat yang disepakati pada Kamis (4/11) malam, MAH langsung ditangkap saat itu juga tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri SIK, Minggu (7/11) siang.

Baca Juga  Polres Pringsewu Razia Tempat Hiburan Malam

Dari tangan tersangka MAH ini, kata Kasat, petugas mengamankan barang bukti paket sabu dan tersangka langsung diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pemeriksaan.

“Dari tersangka MAH, petugas berhasil mengamankan dua plastik klip berisi sabu yang ditemukan dalam saku celana,” terang Khairul.

Dalam pemeriksaan, MAH mengaku sudah melakukan bisnis sabu selama empat bulan lantaran tidak mempunyai pekerjaan.

Tersangka mengakui mendapatkan sabu dari Seorang rekannya yang berdomisili di wilayah Pesawaran.

Baca Juga  Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

“Motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika karena motif ekonomi. Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan perlu uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Khairul.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan sedang dalam proses pengembangan polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Reza)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 12:11 WIB

Babinsa Jadi Inspirasi, Warga Makin Semangat

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:38 WIB

Hari ke-12, Satgas TMMD dan Warga Antusias Bangun MCK Masjid

Sabtu, 17 Mei 2025 - 14:31 WIB

Satgas TMMD dan Warga Kompak Pecah Batu untuk Bangun Jalan

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:35 WIB

TMMD Bangun MCK Masjid Nurul Yakin, Progres Capai 28 Persen

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:26 WIB

TMMD Hadirkan Layanan Posyandu di Pekon Pemerihan

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:10 WIB

Satgas TMMD Buka Jalan 500 Meter

Rabu, 14 Mei 2025 - 11:10 WIB

Satgas TMMD Hadiri Takziah Warga

Rabu, 14 Mei 2025 - 09:51 WIB

Satgas TMMD Bangun Pos Kamling di Pekon Pemerihan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 131 | Senin, 19 Mei 2025

Minggu, 18 Mei 2025 - 21:09 WIB

Rahmat Mirzani Djausal saat menghadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas, Minggu (18/5/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Gubernur Lampung Hadiri Senam dan Jalan Sehat Disabilitas

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:13 WIB

Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh saat melakukan kunker ke Provinsi Lampung, Minggu (18/5/2025), Foto: Ist.

Bandarlampung

Kepala BKN Tinjau Seleksi PPPK di Lampung

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:05 WIB

Foto: Ilustrasi/AI.

Lampung Barat

Rapor Merah Pejabat Lambar, Warga Minta Bupati Bertindak

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:13 WIB