Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Advokasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menegaskan pihaknya sudah mencabut gugatan Pilkada Bandarlampung dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (8/1) lalu.
Penarikan kembali permohonan perselisihan hasil pemilihan Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 berdasarkan surat dari kuasa hukum Pemohon perkara PHP Kada Kota Bandarlampung yang diajukan oleh Ahmad Handoko.
Penarikan permohonan tersebut tertuang dalam Tanda Terima Surat Masuk Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Salah satu kuasa hukum paslon Yutuber, Herwanto, membenarkan hal tersebut.
\”Sebenarnya memang sudah dicabut. Permohonan pencabutan sudah disampaikan. Masalah masih tetap diregistrasi, itu dari MK-nya,\” kata Herwanto saat dihubungi Netizenku di Bandarlampung, Selasa (18/1).
Sebelumnya kepada Netizenku, Herwanto pada Minggu (10/1) lalu menyampaikan ihwal pencabutan gugatan di MK setelah KPU Kota Bandarlampung membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada setempat pada Jumat (8/1) malam.
\”Tapi dari Tim Advokasi Yutuber memang benar sudah dicabut, dan sudah ada tanda terima. Hanya saja oleh MK tetap diregistrasi, kemungkinan di sidang pemeriksaan pendahuluan baru ditetapkan pencabutan itu,\” tegas Herwanto.
Berdasarkan timeline persiapan menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2020 di MK, 18-26 Januari, Bawaslu Provinsi/Bawaslu Kabupaten/Kota ke Jakarta untuk pendampingan finalisasi keterangan tertulis (berdasarkan pembagian jadwal yang akan ditentukan).
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto saat dihubungi pada Selasa (18/1) sore mengatakan Bawaslu sejak sepekan lalu sudah menyiapkan keterangan tertulis itu, dan direncanakan pada 20 Januari dibawa ke Bawaslu RI.
\”Ada rapat di sana terkait dengan persiapan pemberian keterangan tertulis di sidang MK. Bawaslu sebagai pihak terkait di sidang MK dengan Pemohon si Paslon dan Termohon itu KPU. Kalau untuk Lampung setahu saya di tanggal 20 Januari,\” kata Yahnu.
Dia menilai pencabutan laporan ke MK oleh Tim Advokasi Yutuber adalah hak pasangan calon.
\”Pencabutan laporan itu hak paslon tapi kalau mau buat laporan baru jelas enggak bisa karena sudah tutup,\” tegas dia.
Penyampaian jadwal sidang MK, terlebih dahulu akan disampaikan ke Bawaslu RI untuk diteruskan ke jajaran di bawah.
\”Sesuai dengan akte yang dikeluarkan oleh MK berarti sudah teregistrasi, kita tinggal menunggu sidang pendahuluan pemeriksaan,\” pungkas Yahnu. (Josua)