Tiga Pelaku Spesialis Pembobol Swalayan Antar Provinsi Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Pringsewu

Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2020 - 22:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Jajaran Sat Reskrim Polres Pringsewu berhasil membekuk 3 terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Ketiga pelaku yang merupakan jaringan pelaku kejahatan lintas provinsi spesialis pembobol toko swalayan berhasil dibekuk di tempat persembunyianya di daerah Cikupa tangerang Banten pada pada Sabtu (24/10/20) dini hari sedangkan 3 pelaku lain berstatus DPO.

Ketiga pelaku yang berhasil dibekuk terdiri dari dua orang warga Kec. Way Khilau Kab. Pesawaran berinisial HZ als Zoma (37) dan BN (29) sedangkan satu pelaku lain merupakan warga Kota Tangerang Banten berinisial AI (48) dan yang berstatus DPO berinisial TN, YS dan YN.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK di dampingi oleh kasat Reskrim Pringsewu AKP Sahril paison, SH, MH pada konferensi pers yang digelar di aula terbuka Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Rabu (28/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan bahwa ditangkapnya ketiga pelaku tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan terjadinya tindak Pidana Curat pembobolan toko swaslayan Alfa mart II di pekon Ambarawa Kecamtan Ambarawa Kabupaten Pringsewu pada (28/09/20) pukul 03.00 wib yang lalu.

“Dalam curat tersebut para pelaku telah berhasil menggasak barang-barang dari dalam toko dan juga mengambil sebuah brankas yang berisikan uang. Akibat peristiwa pencurian tersebut pihak Alfa Mart mengalami kerugian Rp55 juta,” ujar Kapolres.

Sebelumnya pelaku yang berjumlah enam orang datang ke TKP dengan menggunakan 1 unit kendaraan Toyota Avanza warna silver. Pelaku yang memang sudah terbiasa melakukan aksi pencurian tersebut masuk kedalam toko yang memang tidak di jaga dengan terlebih dahulu merusak gembok pintu dengan menggunakan kunci leter L, sepotong besi linggis, tang besar dan gergaji besi selanjutnya sebagian pelaku masuk ke dalam toko kemudian mengambil barang-barang dan brankas penyimpanan uang dan sebagian mengawasi di luar toko.

“Brankas tersebut oleh para pelaku dibawa dan dibongkar diiwilayah kecamatan, Way Khilau Kabupaten Pesawaran. Dan hasil dari hasil curat tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing pelaku. Dan uang tersebut menurut pengakuan para pelaku telah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku,\” ungkap Hamid.

Selain melakukan aksi pencurian di wilayah Pringsewu pelaku juga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di toko-toko swalayan di Kota Bandarlampung, Bogor dan Tangerang. “Total toko swalayan alfa mart yang pernah dibongkar pelaku ada 9 TKP yang tersebar di Pringsewu, Bandarlampung, Tangerang dan Bogor” terang Kapolres.

“Untuk proses hukum selanjutnya terhadap para pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara” pungkas Kapolres Pringsewu. (Reza)

Berita Terkait

KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Dewan Pers Desak Diplomasi Luar Biasa untuk Bebaskan Jurnalis RI
Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB