Tes Covid-19 Cakada Belum Punya Dasar Hukum

Redaksi

Selasa, 1 September 2020 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi KPU Lampung tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi KPU Lampung tentang Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, Senin (31/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pemeriksaan PCR Covid-19 bagi bakal calon kepala daerah (cakada), sebelum melakukan pendaftaran ke KPU pada 4-6 September, belum memiliki dasar hukum.

\”Kita memahami belum ada dasar hukum bagi kami terutama revisi PKPU ini belum ditetapkan menjadi Peraturan KPU karena masih dalam proses harmonisasi antara KPU RI dan Kemenkumham,\” kata Erwan di Bandarlampung, kemarin.

Sampai dengan hari ini, KPU RI sudah membuat draft revisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada di masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di dalam draft PKPU tersebut hasil pemeriksaan PCR Covid-19 dilaksanakan sebelum masa pendaftaran, 4-6 September.

\”Alhamdulilah 8 KPU Kab/Kota sudah mengoordinasikan dengan partai politik pengusung untuk menyampaikan kepada balon kada untuk secara mandiri melakukan pemeriksaan PCR Covid-19 di RSUDAM,\” ujarnya.

Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan meskipun pemeriksan PCR Covid-19 bagi bakal cakada belum memiliki regulasi.

Namun pihak pengawas akan memastikan yang bersangkutan ketika mendaftarkan diri didampingi Ketua dan Sekretaris partai politik pengusung, kemudian legal SK-nya dari pengurus di tingkat Bandarlampung.

\”Tetapi informasinya bahwa mereka sudah harus ada bukti bebas Covid-19 ketika mendaftarkan dirinya,\” ujar Candra, Selasa (1/9).

Bawaslu membentuk tim pengawas untuk siaga di KPU Bandarlampung guna mengawasi pelayanan KPU kepada bakal calon yang akan mendaftar.

\”Ketaatan KPU di dalam membuka pendaftaran dan mengumumkan pendaftaran, serta keterbukaan KPU kepada kita terhadap dokumen-dokumen syarat calon dan pencalonan,\” kata dia.

Bawaslu telah melayangkan surat pencegahan agar KPU menjalankan pedoman teknis pendaftaran, penelitian, dan perbaikan dokumen persyaratan. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Kamis, 24 September 2026 - 18:58 WIB

Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional

Selasa, 22 September 2026 - 19:14 WIB

Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta

Senin, 21 September 2026 - 16:57 WIB

Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Senin, 5 Okt 2026 - 18:09 WIB