Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus

Leni Marlina

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pulang kampung, niat ziarah ke makam anak, Atep Alhafid (40), seorang warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan langsung ditangkap setelah menjadi tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modus modal usaha.

Kapolsek Wonosobo AKP Juniko, S.H., mengatakan penangkapan tersangka bermula pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara, dengan tujuan berziarah ke makam salah satu anaknya yang sudah meninggal.

Tim gabungan kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dan hingga 8 jam melakukan penyisiran terhadap kapal yang bersandar di Bakauheni, yang diduga ditumpangi oleh pelaku sehingga diketahui keberadaan tersangka.

Baca Juga  Polres Tanggamus Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Krakatau 2021

“Pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar 05.30 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa malam (12/3).

Dalam perkara tersebut lanjut Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa foto kopi struk bukti transfer akun dana dari pelapor, dan screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor pada saat terlapor menjanjikan usaha air mineral.

Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian bermula pada Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB di Pekon Sinar Saudara, saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak usaha isi ulang air mineral, lalu pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor dengan cara mentrasfer sebesar Rp7.745.000 ke akun dompet digital dana tersangka.

Baca Juga  Satlantas Tanggamus Bagikan Masker dan Handsanitizer

Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukuk 12.52 WIB terlapor meminta lagi uang kepada pelapor dengan alasan untuk mengambil uang sebelumnya, sehingga korban kembali mentransfer ke nomor rekening BRI Atep Alhafid sebesar Rp4.855.000.

Setelah korban mencari keberadaan tersangka untuk menanyakan perkembangan usaha isi ulang air mineral tersebut, ternyata tidak ada dan uang pelapor tidak dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut palapor mengalami kerugian sebesar Rp12.600.000, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Baca Juga  Ratusan Pelajar MA Pemnu Talang Padang Ikuti Vaksinasi

AKP Juniko mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatanya melakukan penipuan terhadap korban dan uang yang ada padanya telah habis dipakai berjudi.

“Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis digunakan untuk permainan judi online jenis slot,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo, terhadapnya dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Atep bahwa setelah uang yang didapatkan habis untuk bermain judi slot, ia lalu kabur ke Cilegon Banten untuk bersembunyi.

“Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon, niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya,” kata Atep sebelum dijebloskan ke dalam penjara. (Arj)

Berita Terkait

Mulyadi Irsan Optimis Kabupaten Tanggamus Bebas dari Polio
Mulyadi Irsan Lantik Plh Sekretaris Kabupaten Tanggamus
DPK Apdesi Talangpadang Galang Dana Korban Kebakaran
72 Pekon Terima Nota Dinas Penyaluran DD Tahap Kedua
BKPSDM Tanggamus Hentikan Sementara Pengisian LHKPN Kakon
TNI-Polri Siap Amankan Kunjungan Presiden ke Tanggamus
Pj Bupati Tanggamus Kukuhkan 229 Kakon
Gangguan Teknis Server PDN Hambat Siskeudes Penggunaan Dana Desa

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB