Tanggamus (Netizenku.com): Pulang kampung, niat ziarah ke makam anak, Atep Alhafid (40), seorang warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan langsung ditangkap setelah menjadi tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modus modal usaha.
Kapolsek Wonosobo AKP Juniko, S.H., mengatakan penangkapan tersangka bermula pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara, dengan tujuan berziarah ke makam salah satu anaknya yang sudah meninggal.
Tim gabungan kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dan hingga 8 jam melakukan penyisiran terhadap kapal yang bersandar di Bakauheni, yang diduga ditumpangi oleh pelaku sehingga diketahui keberadaan tersangka.
“Pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar 05.30 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa malam (12/3).
Dalam perkara tersebut lanjut Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa foto kopi struk bukti transfer akun dana dari pelapor, dan screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor pada saat terlapor menjanjikan usaha air mineral.
Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian bermula pada Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB di Pekon Sinar Saudara, saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak usaha isi ulang air mineral, lalu pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor dengan cara mentrasfer sebesar Rp7.745.000 ke akun dompet digital dana tersangka.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukuk 12.52 WIB terlapor meminta lagi uang kepada pelapor dengan alasan untuk mengambil uang sebelumnya, sehingga korban kembali mentransfer ke nomor rekening BRI Atep Alhafid sebesar Rp4.855.000.
Setelah korban mencari keberadaan tersangka untuk menanyakan perkembangan usaha isi ulang air mineral tersebut, ternyata tidak ada dan uang pelapor tidak dikembalikan.
“Atas kejadian tersebut palapor mengalami kerugian sebesar Rp12.600.000, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
AKP Juniko mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatanya melakukan penipuan terhadap korban dan uang yang ada padanya telah habis dipakai berjudi.
“Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis digunakan untuk permainan judi online jenis slot,” ungkapnya.
Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo, terhadapnya dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Atep bahwa setelah uang yang didapatkan habis untuk bermain judi slot, ia lalu kabur ke Cilegon Banten untuk bersembunyi.
“Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon, niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya,” kata Atep sebelum dijebloskan ke dalam penjara. (Arj)