Tersangka Penipuan dan Penggelapan Ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus

Leni Marlina

Rabu, 13 Maret 2024 - 20:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pulang kampung, niat ziarah ke makam anak, Atep Alhafid (40), seorang warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dan langsung ditangkap setelah menjadi tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan modus modal usaha.

Kapolsek Wonosobo AKP Juniko, S.H., mengatakan penangkapan tersangka bermula pada Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB, tim melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka Atep hendak pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara, dengan tujuan berziarah ke makam salah satu anaknya yang sudah meninggal.

Tim gabungan kemudian menuju Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan dan hingga 8 jam melakukan penyisiran terhadap kapal yang bersandar di Bakauheni, yang diduga ditumpangi oleh pelaku sehingga diketahui keberadaan tersangka.

Baca Juga  Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Minggu, 10 Maret 2024, sekitar 05.30 WIB, tim gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka sehingga langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadapnya,” kata AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, S.H., S.I.K., M.Si., Selasa malam (12/3).

Dalam perkara tersebut lanjut Kapolsek, barang bukti yang diamankan berupa foto kopi struk bukti transfer akun dana dari pelapor, dan screenshot perbincangan antara pelapor dan terlapor pada saat terlapor menjanjikan usaha air mineral.

Dijelaskan Kapolsek, kronologi kejadian bermula pada Sabtu tanggal 17 Juni 2023 sekira jam 11.00 WIB di Pekon Sinar Saudara, saat pelaku datang ke rumah korban untuk mengajak usaha isi ulang air mineral, lalu pelapor memberikan uang tersebut kepada terlapor dengan cara mentrasfer sebesar Rp7.745.000 ke akun dompet digital dana tersangka.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Selanjutnya, pada tanggal 18 Juni 2023 sekitar pukuk 12.52 WIB terlapor meminta lagi uang kepada pelapor dengan alasan untuk mengambil uang sebelumnya, sehingga korban kembali mentransfer ke nomor rekening BRI Atep Alhafid sebesar Rp4.855.000.

Setelah korban mencari keberadaan tersangka untuk menanyakan perkembangan usaha isi ulang air mineral tersebut, ternyata tidak ada dan uang pelapor tidak dikembalikan.

“Atas kejadian tersebut palapor mengalami kerugian sebesar Rp12.600.000, selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

AKP Juniko mengungkapkan, pelaku telah mengakui perbuatanya melakukan penipuan terhadap korban dan uang yang ada padanya telah habis dipakai berjudi.

“Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis digunakan untuk permainan judi online jenis slot,” ungkapnya.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo, terhadapnya dijerat pasal 372, 378 KUHPidana. Ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Atep bahwa setelah uang yang didapatkan habis untuk bermain judi slot, ia lalu kabur ke Cilegon Banten untuk bersembunyi.

“Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon, niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya,” kata Atep sebelum dijebloskan ke dalam penjara. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:20 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

Senin, 11 Mei 2026 - 20:13 WIB

Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:31 WIB

Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:26 WIB

Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:20 WIB

Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:15 WIB

Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Program Tubaba Berkurban 2026 Himpun 7 Sapi dan 477 Kambing

Senin, 18 Mei 2026 - 22:03 WIB

Lampung

DPRD Lampung Soroti Peningkatan Kasus HIV

Senin, 18 Mei 2026 - 21:25 WIB

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB