Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Ilwadi Perkasa

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Insiden tragis ini terjadi di Dusun Saribumi, Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, pada Jumat sore (26/7/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Feri Handika (34), ditemukan bersimpah darah usai ditikam berkali-kali oleh tersangka Arfan, yang merupakan tetangganya sendiri.

CAPTION: Tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) didampingi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu saat berada di Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Pringsewu (Netizenku.com)  Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu resmi melimpahkan tersangka kasus pembunuhan, Arfan Gunawan (27) ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (15/10/2024).

Baca Juga  Kemajuan Pembangunan Warnai 12 Tahun Perjalanan Kabupaten Pringsewu

Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Irfan Romadhon, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka berikut barang bukti dilakukan pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Kasat, dalam proses pelimpahan ini tersangka turut didampingi penasihat hukumya yakni Nurul Hidayah dari Lembaga bantuan hukum Cahaya Keadilan.

Selain tersangka, ungkap Kasat, dalam proses pelimpahan ini penyidik juga turut menyerahkan barang bukti yang terkait dengan peritiwa pembuhunan tersebut. Diantaranya sebilah pisau yang digunakan untuk menganiaya korban dan juga pakian bersimpah darah yang dipakai korban saat peritiwa terjadi.

Baca Juga  Fraksi Gerindra DPRD Pringsewu Serahkan Bantuan APD Kepada Polres

“Dengan pelimpahan ini, kasus akan segera memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung,” ujar Iptu Irfan Romadhon

Menurut hasil pemeriksaan polisi, Arfan nekat menghabisi nyawa korban lantaran tersulut emosi akibat suara motor milik Feri yang digeber-geber dengan keras di depan rumahnya. Pelaku yang kehilangan kendali langsung menikam korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Mendapat laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Arfan Gunawan tak lama setelah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. Dalam proses penyidikan, pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Baca Juga  Tim Cobra Polres Pringsewu Ringkus Pengedar dan Pengguna Sabu

Kepolisian berharap, dengan pelimpahan ini, proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan dan berharap proses hukum berjalan cepat serta transparan,” kata Iptu Irfan Romadhon.(reza)

Berita Terkait

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong
Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat
Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung
Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit
Debat Pilgub Lampung: Dua Paslon Kompak Berterima Kasih ke Jokowi dan Bicara tentang Kopi
Catatan Debat Pilgub Lampung Mirip FGD
Harga Komoditas Pangan di Lampung Naik Turun Tipis-tipis
Harga Barang Pangan di Lampung Stabil, Waspadai Spekulan!

Berita Terkait

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:29 WIB

Debat Pilgub Lampung, Arinal dan Sejarah Pengentasan Kemiskinan di Lampung

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:23 WIB

Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:12 WIB

Catatan Debat Pilgub Lampung Mirip FGD

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:06 WIB

Harga Komoditas Pangan di Lampung Naik Turun Tipis-tipis

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:00 WIB

Harga Barang Pangan di Lampung Stabil, Waspadai Spekulan!

Selasa, 15 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 16 Oktober 2024

Selasa, 15 Okt 2024 - 22:14 WIB

Edi Novial, Ketua Partai Koalisi Pengusung dan Pendukung Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin. (Ist/Nk)

Lampung Barat

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:44 WIB

Edi Novial. (Ist/Nk)

Lampung Barat

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:38 WIB

dr. Chintya Widodo usai memeriksa langsung kondisi Qomaru di rumahnya, Selasa (15/10/2024).

Daerah

Jadi Tersangka Cawakot Metro Qomaru Dinyatakan Sakit

Selasa, 15 Okt 2024 - 18:23 WIB