Tersangka Kasus Pencurian Ponsel Resmi Dilimpahkan ke Kejari Pringsewu

Reza

Senin, 28 Juli 2025 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses hukum terhadap NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, tersangka pencurian ponsel di enam lokasi berbeda, resmi memasuki tahap baru. Penyidik Unit Reskrim Polsek Sukoharjo melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (28/7/2025).

Pringsewu (Netizenku.com): Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menyebutkan langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga  Kemendagri Dukung Pengembangan Mocaf di Pringsewu

“Dengan telah lengkapnya berkas perkara, kami segera melakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum,” ujar AKP Juniko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang turut diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut antara lain satu unit handphone merek Vivo Y12 milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

NHB ditangkap aparat Polsek Sukoharjo pada Kamis (29/5/2024), setelah terlibat dalam serangkaian pencurian ponsel. Ia menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi pembeli di warung makan, lalu mencuri ponsel milik pemilik warung.

Dalam pemeriksaan, NHB mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi dan kecanduan judi daring jenis slot.

Setelah pelimpahan dilakukan, kasus NHB selanjutnya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga  DWP Pringsewu Gelar Rakor dan Pelatihan Wirausaha

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, khususnya saat berada di tempat umum, guna mencegah terjadinya kejahatan serupa. (*)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB