Termasuk Lampung, 26 Provinsi Belum Selesaikan Draft Raperda Energi Daerah

Redaksi

Rabu, 5 September 2018 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com) : Berdasarkan data yang ada di Dewan Energi Nasional (DEN) saat ini dari 34 Provinsi di Indonesia, baru delapan pemerintah provinsi yang sudah memasuki tahap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), untuk Rencana Umum Energi Daerah (RUED).

Untuk mempercepat penyelesaian RUED tersebut, DEN bersedia melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun RUED ini.

\”Dari 34 Provinsi, sudah ada delapan provinsi yang menyelesaikan matrik dan narasi serta sudah mencapai rancangan Peraturan Daerah. Dewan Energi Nasional siap memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah untuk memasukkannya dalam Peraturan Daerah (PERDA) jika daerah menginginkannya,\” ujar Anggota DEN Dwi Hary dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Adapun delapan provinsi tersebut yakni Bengkulu, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat dan Maluku.

Sisanya, sebanyak 26 provinsi termasuk Lampung, belum menyelesaikan draft Peraturan Daerahnya.

Untuk membantu Pemerintah Daerah menyelesaikan RUED, Kementerian Dalam Negeri, yang ikut hadir dalam sidang, mengusulkan agar dibentuk tim asistensi dan supervisi untuk membantu daerah menyusun RUED.

Baca Juga  Hoax, Wali Kota Palu Dikabarkan Tewas Akibat Tsunami

Tim asistensi tersebut beranggotakan tenaga ahli dari Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Anggota DEN Rinaldy Dalimi menambahkan, untuk mempercepat proses penyusunan RUED, Pemerintah Daerah juga dapat mengadopsi informasi perencanaan dari perusahaan-perusahaan pengelola energi seperti, PT PLN (Persero), PT Pertamina dan Perusahaan Gas Negara (PGN).

RUED merupakan bagian dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang menjadi roadmap pengelolaan energi daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah (PERDA).

Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan penjelasan perkembangan RUED secara berkala kepada anggota DPRD agar proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah mengenai RUED menjadi lebih cepat.

\”Anggota DPRD sebaiknya di informasikan progress penyelesaian Rancangan Perda RUED agar tidak terjadi lagi diskusi dari nol, karena kalau tidak diinformasikan, mereka akan bertanya kenapa angkanya sekian dan itu diskusinya akan lama lagi, bisa lebih lama dari penyusunan draft RUED itu sendiri,\” tutup Rinaldy.

Baca Juga  Gubernur Ajak Pengusaha Ritel Terapkan Protokol Kesehatan Mencegah Penyebaran Covid-19

DEN Beri Pendampingan

Pengelolaan energi memerlukan perencanaan yang matang dan terencana.

Oleh karena itu, penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sangat dibutuhkan agar pengelolaan energi dapat berjalan dengan seimbang, sesuai dengan prioritas yang sudah direncanakan.

Untuk mempercepat penyusunan RUED, Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan kesiapannya untuk melakukan pendampingan.

\”Dewan Energi Nasional akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun RUED,\” ujar Anggota DEN dari pemangku kepentingan, Rinaldy Dalimi.

Pendampingan yang dilakukan terbagi menjadi dua, satu melalui sosialisasi dan Focus Group Discusion (FGD) dan kedua melalui pedampingan langsung oleh tim task force.

\”Kita punya kepentingan supaya RUED ini dapat selesai lebih cepat, kita juga akan ikut membantu bagaimana proses di daerah ini, bagaimana RUED ini menjadi Perda,\” jelasnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pemusnahan 28,5 juta batang rokok Ilegal dan 2 ribu liter miras Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

Pendampingan oleh DEN juga dimaksudkan agar RUED sesuai dengan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) agar rencana pusat dan daerah sejalan.

\”Kita harus link antara RUED dengan RUEN, kalau 34 provinsi membuat RUED maka harus terintegrasi dengan RUEN sehingga sasaran yang ingin dicapai sesuai,\” tambah Rinaldy.

Sebelumnya proses pendampingan yang dilakukan oleh DEN adalah mendatangi satu persatu Pemerintah Provinsi di Indonesia, bertemu dengan pimpinan Pemerintah Daerah masing-masing dengan tujuan memberitahukan bahwa RUED ini penting dan berhasil mempercepat proses penyusunan RUED itu.

\”Proses asistensi supervisi dan problem solving akan diberikan kepada Pemerintah Daerah sekaligus untuk menyelesaikan semua masalah-masalah yang ada bisa dipecahkan secara bersama-sama,\” lanjutnya.

Rinaldy menjelaskan, jika RUED terlambat disusun akan menyebabkan terganggunya proses energy mix di daerah yang tidak mengarah prioritas pembangunan energi nasional yang memprioritaskan pengembangan energi terbarukan dibandingkan dengan sumber energi lain. (dtc/lan)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan
Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika
Manjur, Gubernur Mirza Keluarkan Jurus Negosiasi, Pabrik Tapioka Diminta Operasional Kembali
Beras Murah Disalurkan Lagi ke Lampung
Marindo Kurniawan Melaju dalam Penyeleksian Calon Sekdaprov Lampung
Hasil Penilaian Reformasi Birokrasi, Pemprov Lampung Naik Kelas, Pak Pj ‘Hepi’
AMSI Lampung Apresiasi Perhelatan HPN di Lampura
Jelang Ramadhan, Wagub Jihan Pantau Harga Sembako

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:20 WIB

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Maret 2025 - 21:56 WIB

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:34 WIB

Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 16:09 WIB

BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran

Kamis, 20 Maret 2025 - 11:44 WIB

Sekretariat Siapkan 165.4 Juta untuk THR Anggota DPRD Tubaba

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:18 WIB

Banyak yang Nakal Kemendag Kumpulkan Pengemas Minyakita, Bagaimana di Lampung?

Rabu, 19 Maret 2025 - 21:46 WIB

KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!

Berita Terbaru

Paket berisi kepala babi dikirim ke wartawan Tempo. (foto: dok tvtempo)

Nasional

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Jumat, 21 Mar 2025 - 00:16 WIB

Bank Lampung butuh Komisaris

Bandarlampung

Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:20 WIB

Akhirnya seluruh pengurus PMI kabupaten Kota se Lampung mendukung sepenuh Purnama Wulan Sari Mirza sebagai Ketua PMI Provinsi Lampung periode 2025-2030 . Di Hotel Emersia Bandar Lampung. Kamis (20/3).

Bandarlampung

Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:56 WIB