Terduga Pemerasan Rp250 Ribu di Tanggamus, Terancam 9 Tahun Penjara

Redaksi

Minggu, 15 Desember 2019 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung Polres Tanggamus mengamankan SO (38), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung karena menjadi terduga pelaku pemerasan terhadap Angga Saputra (29) warga Kotaagung Barat di lokasi pasar baru Kotaagung, sesuai laporan korban tanggal 12 Desember 2019.

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Muji Harjono SE mengutarakan, modus operandi pelaku diduga melakukan pemerasan yakni bermodalkan kwitansi salah satu LSM yang kemudian memaksa korban untuk memberikan sejumlah uang.

Uang itu, sambung AKP Muji Harjono, diminta oleh terduga dengan alasan sebagai mitra keamanan pasar baru, sebab korban merupakan sopir angkutan barang yang sedang menurunkan barang dagangan di salah satu toko.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Kejadian pada Kamis tgl 12 Desember 2019, sekira pukul 10.00 WIB, di Pasar Baru Kotaagung. Saat korban melakukan bongkar muat,\” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM, Minggu (15/12).

Dikatakan AKP Muji, berdasarkan pelaporan tersebut, korban juga mengatakan bahwa terduga selalu meminta uang bulanan sebesar Rp150 ribu, dan 2 minggu lalu teman korban sudah membayar.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

\”Teman korban sekitar 2 minggu lalu telah memberikan Rp150 ribu kepada terduga. Namun, saat kejadian terduga pelaku mengancam sehingga korban takut, lalu kembali menyerahkan uang Rp100 ribu sehingga mengalami kerugian Rp250 ribu,\” katanya.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, kemudian meminta keterangan saksi-saksi dan alat bukti, sehingga pihaknya bergerak mengamankan terduga saat berada di rumahnya. Terduga berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, pada Jumat (13/12) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terduga pelaku dan barang bukti kwitansi diamankan di Polsek Kotaagung guna proses lebih lanjut.

\”Dan jika terbukti melakukan pemerasan, pelaku terancam pasal 368 KUHPidana, ancamannya maksimal paling lama sembilan tahun penjara,\” pungkasnya. (Arj)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:14 WIB

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB

Lampung Selatan

Kehadiran Bupati Egi Warnai Buka Puasa PWI Lampung Selatan

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:05 WIB