Tempat Wisata dan Hiburan di Bandarlampung Tutup Hingga 28 Februari 2022

Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Hingga 13 Februari 2022 jumlah penambahan konfirmasi positif Covid-19 di Lampung saat ini paling tinggi terjadi di Kota Bandarlampung dengan jumlah 101,02 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Baca Juga: Bandarlampung Tertinggi Jumlah Konfirmasi Positif Mingguan

Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, berupaya menekan laju penularan virus corona dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inwali tertanggal 15 Februari 2022 itu memuat sejumlah aturan pengetatan mobilitas warga di tempat-tempat wisata umum dan hiburan.

Pada Diktum kedelapan Inwali menyebutkan menutup sementara fasilitas wisata umum, bioskop, karaoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, biliard, lapo tuak, warnet, serta sanggar dan teater budaya.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Eva Dwiana berharap para pemilik usaha bekerja sama dengan Pemkot Bandarlampung untuk menutup sementara kegiatan hingga status PPKM Level 3 berakhir pada 28 Februari 2022.

“Tolong kerja sama yang baik dan patuhi aturan, tapi kalau melanggar, kita cabut izin usahanya,” tegas Wali Kota Bandarlampung ini, Rabu (16/2).

Eva Dwiana menyampaikan Tim Satgas Covid-19 bersama Tim Yustisi akan melakukan patroli pengawasan ke tempat-tempat wisata dan hiburan. (Josua)

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Baca Juga: Kajari Dukung Eva Dwiana Cabut Izin Usaha Pelanggar Prokes

 

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:27 WIB

Menunggu Evaluasi Kemendagri, Perda WIUP Lampung Siap Atur Pertambangan Rakyat

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:14 WIB

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:08 WIB

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:45 WIB

Wagub Jihan Nurlela Dorong Kolaborasi Hexahelix Demi Guru Lampung Adaptif Digital

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:25 WIB

Bupati Lampung Selatan Dukung Pergantian Kepala BGN, Siap Perkuat Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:54 WIB

DPRD Lampung Soroti Rencana Anggaran Rp10 Miliar untuk SMA Siger

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:49 WIB

Dewan Pendidikan Ajak Publik Awasi SPMB 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Sekber Siber Pantau MBG Menunggu Penertiban BGN di Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Perkuat Sinergi Tingkatkan Keaktifan Peserta JKN

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:14 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat SAKIP dan Zona Integritas 2026

Kamis, 4 Jun 2026 - 18:08 WIB