Tempat Wisata dan Hiburan di Bandarlampung Tutup Hingga 28 Februari 2022

Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Hingga 13 Februari 2022 jumlah penambahan konfirmasi positif Covid-19 di Lampung saat ini paling tinggi terjadi di Kota Bandarlampung dengan jumlah 101,02 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Baca Juga: Bandarlampung Tertinggi Jumlah Konfirmasi Positif Mingguan

Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, berupaya menekan laju penularan virus corona dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inwali tertanggal 15 Februari 2022 itu memuat sejumlah aturan pengetatan mobilitas warga di tempat-tempat wisata umum dan hiburan.

Pada Diktum kedelapan Inwali menyebutkan menutup sementara fasilitas wisata umum, bioskop, karaoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, biliard, lapo tuak, warnet, serta sanggar dan teater budaya.

Baca Juga  Eva Minta Warga Cegah Kebakaran dengan Cek Instalasi Listrik

Eva Dwiana berharap para pemilik usaha bekerja sama dengan Pemkot Bandarlampung untuk menutup sementara kegiatan hingga status PPKM Level 3 berakhir pada 28 Februari 2022.

“Tolong kerja sama yang baik dan patuhi aturan, tapi kalau melanggar, kita cabut izin usahanya,” tegas Wali Kota Bandarlampung ini, Rabu (16/2).

Eva Dwiana menyampaikan Tim Satgas Covid-19 bersama Tim Yustisi akan melakukan patroli pengawasan ke tempat-tempat wisata dan hiburan. (Josua)

Baca Juga  Dishub Akui Truk Besar Masih Langgar Jalur Kota

Baca Juga: Kajari Dukung Eva Dwiana Cabut Izin Usaha Pelanggar Prokes

 

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB