Tempat Wisata dan Hiburan di Bandarlampung Tutup Hingga 28 Februari 2022

Redaksi

Rabu, 16 Februari 2022 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung membubarkan pengunjung di Kafe Selebriti pada Minggu (24/1) pukul 01.35 WIB dinihari. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Hingga 13 Februari 2022 jumlah penambahan konfirmasi positif Covid-19 di Lampung saat ini paling tinggi terjadi di Kota Bandarlampung dengan jumlah 101,02 kasus per 100 ribu penduduk per minggu.

Baca Juga: Bandarlampung Tertinggi Jumlah Konfirmasi Positif Mingguan

Kepala Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, berupaya menekan laju penularan virus corona dengan menerbitkan Instruksi Wali Kota (Inwali) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Inwali tertanggal 15 Februari 2022 itu memuat sejumlah aturan pengetatan mobilitas warga di tempat-tempat wisata umum dan hiburan.

Pada Diktum kedelapan Inwali menyebutkan menutup sementara fasilitas wisata umum, bioskop, karaoke, diskotik, pub, spa, panti pijat, biliard, lapo tuak, warnet, serta sanggar dan teater budaya.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

Eva Dwiana berharap para pemilik usaha bekerja sama dengan Pemkot Bandarlampung untuk menutup sementara kegiatan hingga status PPKM Level 3 berakhir pada 28 Februari 2022.

“Tolong kerja sama yang baik dan patuhi aturan, tapi kalau melanggar, kita cabut izin usahanya,” tegas Wali Kota Bandarlampung ini, Rabu (16/2).

Eva Dwiana menyampaikan Tim Satgas Covid-19 bersama Tim Yustisi akan melakukan patroli pengawasan ke tempat-tempat wisata dan hiburan. (Josua)

Baca Juga  Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Baca Juga: Kajari Dukung Eva Dwiana Cabut Izin Usaha Pelanggar Prokes

 

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB