Tanggamus Kini Miliki SKCK Keliling

Tanggamus (Netizenku.com): Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tanggamus maupun Kabupaten Pringsewu yang ingin memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau membuat baru. Kini Sat Intelkam Polres Tanggamus memiliki layanan SKCK Keliling.

Hal itu disampaikan Kasat Intelkam Polres Tanggamus AKP Samsuri, bahwa pihaknya telah membuat inovasi dalam hal memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan SKCK.

\”Inovasi tersebut dengan melaksanakan perpanjangan SKCK secara keliling, yang akan melayani masyarakat baik di Kabupaten Tanggamus maupun Pringsewu,\” kata AKP Samsuri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK, Rabu (13/3).

Baca Juga  Sejumlah Aparatur Pekon Talanglebar Belum Terima Insentif DD 2020

Selain Sat Intelkam lanjutnya, pihaknya juga bekerjasama dengan Satreskrim dalam hal pelayanan SKCK baru, dimana Satreskrim akan menerjunkan unit Identifikasinya. \”Kita juga bekerjasama dengan Unit Identifikasi Satreskrim dimana pelaksanaan sidik jari, sehingga SKCK baru juga bisa dilayani,\” ujarnya.

AKP Samsuri menjelaskan, untuk Pelayanan SKCK Keliling, tahap perdana ditempatkan sesuai Jadwal yang telah ditentukan yakni pada, Minggu (17/3) di Lapangan Pemkab Pringsewu bersamaan dengan Millennial Road Safety Festival.

Baca Juga  Kakon Wayhalom Lantik 10 Aparatur Pekon

Kemudian hari Rabu (20/3) di Jalinbar Pekon Sedayu Semaka Tanggamus tepatnya di Depan RM. Soto Lamongan. Selanjutnya Rabu (27/3) di Pekon Kuripan Kecamatan Limau Tanggamus. Terakhir Rabu, (3/4) di Mapolsek Pugung. \”Tanggal tersebut merupakan jadwal perdana, untuk selanjutnya bulan April 2019 dan seterusnya akan di jadwalkan kembali sesuai kebutuhan masyarakat,\” jelasnya.

Samsuri menghimbau masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan SKCK keliling yang akan seger digelar Polres Tanggamus.\” Kami menghimbau kepada masyarakat ada keinginan membuat SKCK silahkan datang pad tanggal dan titik-titik tersebut,\” pungkasnya.

Baca Juga  Dua Calon Bakal Perebutkan Kursi Ketua KONI Tanggamus

Untuk diketahui, bagi masyarakat yang akan membuat SKCK harua membawa persyaratan diantaranya, fotokopi rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo latar merah baju rapi berkerah ukuran 3×4 : 2 lembar dan 4×6 : 6 lembar dan mengisi daftar pertanyaan yang disediakan petugas. Tetapi apabila belum pernah sidik jari, agar foto ukuran 3×4 ditambah 3 lembar.(Rapik)

Komentar