Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota DPD RI Bustami Zainudin menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di GSG Universitas Saburai, Kamis (17/2).
Dalam kesempatan tersebut, ratusan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan dari 15 kabupaten/kota di Lampung hadir menjadi peserta seminar.
Bustami Zainudin menjelaslan, terkait sejarah terbentuknya lembaga MPR RI. Pada awalnya MPR merupakan lembaga tertinggi di Indonesia. Namun, setelah reformasi dan perubahan UUD 1945 yang dilakukan 1999 – 2002, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi, melainkan sejajar dengan kedudukan lembaga tinggi negara lainnya seperti DPR, DPD, Lembaga Kepresidenan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil amandemen UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara melainkan lembaga tinggi negara. Kewenangan dan tugas MPR di antaranya melantik presiden dan wakil presiden terpilih, dan tugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR,” jelasnya.
“Dulu namanya adalah Empat Pilar Kebangsaan, tapi sekarang namanya Empat Pilar MPR, yaitu Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara. Semua anggota MPR mensosialisasikan Empat Pilar MPR,” imbuhnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyerap aspirasi TKSK terkait jaminan kesehatan dan insentif yang dinilai rendah. Ia mengaku akan melanjutkan aspirasi tersebut ke pusat.
“Saya kira aspirasi mereka dengan tuntutannya tak berlebihan. Mereka butuh insentif yang lebih tinggi, dan juga jaminar kesehatan. Nanti kita lanjutkan aspirasi ini ke pusat,” pungkasnya.(Agis)








