Sindikat Saracen, Berita Heboh Sekaligus Sarat Kejanggalan

Redaksi

Sabtu, 7 April 2018 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku): Jasriadi (33) ditangkap pada Agustus 2017 lalu, dan gencar diberitakan sebagai dalang atas sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA melalui laman Saracen.

Dia ditangkap setelah Polri membekuk dua orang lainnya yang disebut bagian dari sindikat Saracen, yakni Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong. Publik seakan diyakinkan kalau Jasriadi yang dijuluki sebagai \’Bos Saracen\’ itu, memang benar sedang getol menyebar virus disintegrasi bangsa. Tapi tudingan yang telah bikin heboh jagad Nusantara itu, ternyata tidak terbukti.

Fakta ini terungkap dalam pembacaan amar putusan vonis terhadap Jasriadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4). Hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis, menyatakan Jasriadi tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian.

Baca Juga  Bersama 9 Provinsi, Lampung Rumuskan Arah Kerja Sama Strategis 2025

Dia juga tidak terbukti telah menerima aliran dana ratusan juta rupiah dan membuat 800 ribu akun Facebookanonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. \”Majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,\” kata Riska.

Alhasil, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia disebut terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU ITE.

Menurut hakim, Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukannya tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.

Baca Juga  Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025

\”Saya menolak putusan ini, karena banyak hal yang bertolak belakang. Saya banding,\” kata Jasriadi usai sidang kepada media.

Sedangkan Dedi Gunawan, selaku kuasa hukum Jasriadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sejak awal ditangkap oleh Mabes Polri hingga putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sarat kepentingan dan penuh rekayasa.

Dedi memaparkan, kasus Saracen yang diungkap kepolisian disebut-sebut sebagai grup penyebar kebencian dan isu SARA. Selain itu, Jasriadi yang saat ditangkap dikediamannya di Riau dituduh sebagai ketua sindikat Saracen.

Ditambahkan Dedi, ada pihak dan aktor intelektual yang menunggangi kasus tersebut hingga di-blow up sedemikian rupa, meskipun pada kenyataannya seluruh tuduhan yang dialamatkan ke Jasriadi dimentahkan berdasarkan fakta persidangan. Dia mengklaim mengetahui aktor intelektual tersebut.

Baca Juga  Gubernur Mirza: KNPI Harus Jadi Motor UMKM Desa

Dedi juga sempat menyinggung peranan media massa yang begitu gencar memberitakan dan mengesankan citra negatif Saracen, tapi belakangan pelan-pelan meredup seiring mulai terkuaknya fakta persidangan.

Saat Netizenku.com mencari di google terkait pemberitaan \’Jasriadi tak terbukti sebar ujaran kebencian\’ pada Jumat malam sekira pukul 23.57 wib, tampak di mesin pencarian tersebut hanya beberapa saja media yang memberitakan. Kondisi ini berbeda jauh saat pemberitaan penangkapan dan sidang awal Jasriadi yang begitu gencar. (ant)

Berita Terkait

Gubernur Mirza: KNPI Harus Jadi Motor UMKM Desa
Dorong Hilirisasi, Gubernur Mirza Temui Menperin
Presiden Resmikan Proyek Energi Terbarukan di 15 Provinsi, PGE Mulai Eksplorasi PLTP Gunung Tiga 55 MW
Bersama 9 Provinsi, Lampung Rumuskan Arah Kerja Sama Strategis 2025
Lampung Juara Umum Gymnastics Jakarta Open 2025
Harian Kandidat Raih Penghargaan IPMA 2025
Penggemar Bola di Lampung Segera Punya Jagoan Klub
Pemred Club Siapkan Musyawarah Kerja sekaligus Halal Bihalal

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 11:13 WIB

Wabup Pringsewu Dukung Universitas Aisyah Dirikan Fakultas Kedokteran Gigi

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:22 WIB

Pelaku Usaha IRTP di Pringsewu Ikuti Bimtek Keamanan Pangan

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:54 WIB

DPRD Pringsewu Sahkan Perda Pembentukan Dua Pekon dan RPJMD 2025–2029

Senin, 14 Juli 2025 - 17:21 WIB

Polres Pringsewu Gelar Operasi Patuh Krakatau 2025

Senin, 14 Juli 2025 - 17:14 WIB

Gelapkan Uang Majikan untuk Judi Slot, Sopir Truk di Pringsewu Ditangkap

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tak Kapok! Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Saat Bawa 15 Paket Sabu

Jumat, 11 Juli 2025 - 22:39 WIB

Kejari Pringsewu Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Bimtek Aparatur Desa 2024

Berita Terbaru

Oplus_131072

Lampung

Selamat Tinggal Rezim Seragam Proyek Sekolahan

Sabtu, 19 Jul 2025 - 02:33 WIB

Pesawaran

Diduga Ada Kebocoran PAD, DPRD Pesawaran Bentuk Pansus

Jumat, 18 Jul 2025 - 21:14 WIB

Bandarlampung

IPSI Lampung Pecat Eddy Purnomo dari Jabatan Wasekum

Jumat, 18 Jul 2025 - 20:41 WIB

Bandarlampung

Disdikbud Lampung Terbitkan SE Terkait Seragam Sekolah

Jumat, 18 Jul 2025 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Satlantas Tubaba Sosialisasi Operasi Patuh Krakatau 2025 via Siaran Radio

Jumat, 18 Jul 2025 - 11:34 WIB