Sindikat Saracen, Berita Heboh Sekaligus Sarat Kejanggalan

Redaksi

Sabtu, 7 April 2018 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku): Jasriadi (33) ditangkap pada Agustus 2017 lalu, dan gencar diberitakan sebagai dalang atas sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA melalui laman Saracen.

Dia ditangkap setelah Polri membekuk dua orang lainnya yang disebut bagian dari sindikat Saracen, yakni Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong. Publik seakan diyakinkan kalau Jasriadi yang dijuluki sebagai \’Bos Saracen\’ itu, memang benar sedang getol menyebar virus disintegrasi bangsa. Tapi tudingan yang telah bikin heboh jagad Nusantara itu, ternyata tidak terbukti.

Fakta ini terungkap dalam pembacaan amar putusan vonis terhadap Jasriadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4). Hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis, menyatakan Jasriadi tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian.

Baca Juga  Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga tidak terbukti telah menerima aliran dana ratusan juta rupiah dan membuat 800 ribu akun Facebookanonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. \”Majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,\” kata Riska.

Alhasil, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia disebut terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU ITE.

Menurut hakim, Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukannya tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.

Baca Juga  Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun

\”Saya menolak putusan ini, karena banyak hal yang bertolak belakang. Saya banding,\” kata Jasriadi usai sidang kepada media.

Sedangkan Dedi Gunawan, selaku kuasa hukum Jasriadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sejak awal ditangkap oleh Mabes Polri hingga putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sarat kepentingan dan penuh rekayasa.

Dedi memaparkan, kasus Saracen yang diungkap kepolisian disebut-sebut sebagai grup penyebar kebencian dan isu SARA. Selain itu, Jasriadi yang saat ditangkap dikediamannya di Riau dituduh sebagai ketua sindikat Saracen.

Ditambahkan Dedi, ada pihak dan aktor intelektual yang menunggangi kasus tersebut hingga di-blow up sedemikian rupa, meskipun pada kenyataannya seluruh tuduhan yang dialamatkan ke Jasriadi dimentahkan berdasarkan fakta persidangan. Dia mengklaim mengetahui aktor intelektual tersebut.

Baca Juga  Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Dedi juga sempat menyinggung peranan media massa yang begitu gencar memberitakan dan mengesankan citra negatif Saracen, tapi belakangan pelan-pelan meredup seiring mulai terkuaknya fakta persidangan.

Saat Netizenku.com mencari di google terkait pemberitaan \’Jasriadi tak terbukti sebar ujaran kebencian\’ pada Jumat malam sekira pukul 23.57 wib, tampak di mesin pencarian tersebut hanya beberapa saja media yang memberitakan. Kondisi ini berbeda jauh saat pemberitaan penangkapan dan sidang awal Jasriadi yang begitu gencar. (ant)

Berita Terkait

Marindo Buka Evaluasi Pembinaan Bahasa Indonesia, Enam Lembaga Raih Apresiasi
Abu Vulkanik Krakatau Ancam Siswa, Syukron Desak Sekolah Libur Sementara
Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina
Perubahan KUA-PPAS 2026 Pringsewu Disepakati, Belanja Daerah Naik Jadi Rp1,195 Triliun
Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla
Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan
BPBD Padamkan Kebakaran TPA Bakung Teluk Betung Barat
32 Pramuka Tubaba Siap Bawa Nama Daerah ke Jambore Nasional XII 2026

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Demokrat Lampung Siapkan Muscab, Edy Irawan Bidik Kursi Pimpinan DPRD

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:12 WIB

Tim Mini Soccer PWI Lampung Menang 7-1 dalam Tiga Laga Trofeo

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:52 WIB

RSUDAM Lampung Pertama Kali Lakukan Tindakan Neurointervensi DSA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:47 WIB

Yusnadi Minta KNKT Investigasi Menyeluruh Insiden KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Hadiri Wisuda ke-76 UBL, Gubernur Mirza Titip Pesan Kepada 539 Lulusan untuk Bangun Lampung

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:26 WIB

Pemprov Lampung Arahkan APBD 2027 untuk Hilirisasi dan Pemerataan Pembangunan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22 WIB

Gubernur Lampung Dorong Hilirisasi Pertanian Berbasis Desa, Bed Dryer Hasilkan Nilai Tambah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Gubernur Lampung Pimpin Upacara Hari Santri Nasional 2026, Salurkan Bantuan untuk Pesantren

Berita Terbaru