Sindikat Saracen, Berita Heboh Sekaligus Sarat Kejanggalan

Redaksi

Sabtu, 7 April 2018 - 00:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

(Foto ilustrasi: Netizenku.com)

Bandarlampung (Netizenku): Jasriadi (33) ditangkap pada Agustus 2017 lalu, dan gencar diberitakan sebagai dalang atas sindikat penyebar ujaran kebencian dan SARA melalui laman Saracen.

Dia ditangkap setelah Polri membekuk dua orang lainnya yang disebut bagian dari sindikat Saracen, yakni Sri Rahayu Ningsih dan Muhammad Tonong. Publik seakan diyakinkan kalau Jasriadi yang dijuluki sebagai \’Bos Saracen\’ itu, memang benar sedang getol menyebar virus disintegrasi bangsa. Tapi tudingan yang telah bikin heboh jagad Nusantara itu, ternyata tidak terbukti.

Fakta ini terungkap dalam pembacaan amar putusan vonis terhadap Jasriadi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Jumat (6/4). Hakim Riska, satu dari tiga hakim majelis, menyatakan Jasriadi tidak terbukti mengunggah ujaran kebencian.

Baca Juga  Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia juga tidak terbukti telah menerima aliran dana ratusan juta rupiah dan membuat 800 ribu akun Facebookanonim untuk menyebarkan SARA dan ujaran kebencian. \”Majelis hakim tidak menemukan fakta tersebut sebagaimana opini yang beredar selama ini,\” kata Riska.

Alhasil, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Jasriadi hanya terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook dengan hukuman 10 bulan penjara. Dia disebut terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) juncto pasal 30 ayat (2) UU ITE.

Menurut hakim, Jasriadi terbukti mengakses akun Facebook Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukannya tanpa seizin Sri yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

\”Saya menolak putusan ini, karena banyak hal yang bertolak belakang. Saya banding,\” kata Jasriadi usai sidang kepada media.

Sedangkan Dedi Gunawan, selaku kuasa hukum Jasriadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sejak awal ditangkap oleh Mabes Polri hingga putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, sarat kepentingan dan penuh rekayasa.

Dedi memaparkan, kasus Saracen yang diungkap kepolisian disebut-sebut sebagai grup penyebar kebencian dan isu SARA. Selain itu, Jasriadi yang saat ditangkap dikediamannya di Riau dituduh sebagai ketua sindikat Saracen.

Ditambahkan Dedi, ada pihak dan aktor intelektual yang menunggangi kasus tersebut hingga di-blow up sedemikian rupa, meskipun pada kenyataannya seluruh tuduhan yang dialamatkan ke Jasriadi dimentahkan berdasarkan fakta persidangan. Dia mengklaim mengetahui aktor intelektual tersebut.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Dedi juga sempat menyinggung peranan media massa yang begitu gencar memberitakan dan mengesankan citra negatif Saracen, tapi belakangan pelan-pelan meredup seiring mulai terkuaknya fakta persidangan.

Saat Netizenku.com mencari di google terkait pemberitaan \’Jasriadi tak terbukti sebar ujaran kebencian\’ pada Jumat malam sekira pukul 23.57 wib, tampak di mesin pencarian tersebut hanya beberapa saja media yang memberitakan. Kondisi ini berbeda jauh saat pemberitaan penangkapan dan sidang awal Jasriadi yang begitu gencar. (ant)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:10 WIB

Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:59 WIB

Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:54 WIB

Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:54 WIB

Lampung Targetkan Energi Hijau dari Bendungan dan PLTS

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB