Simpan Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Pringsewu Dibekuk Polisi

Redaksi

Minggu, 9 April 2023 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung, berhasil mengungkap dan menangkap tiga pemuda karena kedapatan memiliki narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila.

Ketiga pelaku yang diamankan itu terdiri dari satu warga warga Pekon Sidoharjo Kecamatan Pringsewu berinisial PAW (25), dan dua pelaku lain adalah warga Pekon Ambarawa Kecamatan Ambarawa berinisial PP alias Opas (28) dan SL alias Emon (25).

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku pemilik tembakau gorila atau bisa disebut juga ganja sintetik tersebut.

Baca Juga  Kejati Lampung Didesak Turun Tangan atas Dugaan KKN di Pringsewu

Menurut kasat, ketiga pelaku diringkus Polisi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (08/04/2023) dinihari. Pelaku PAW diringkus dirumahnya sekira pukul 01.30 Wib saat sedang memakai tembakau gorila. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah putung rokok berisi tembakau gorila dan juga 1 unit handphone.

Berselang 30 menit kemudian Polisi kembali mengamankan PP alias Opas dirumahnya yang berada di Pekon Ambarawa. Ipda sendiri diduga sebagai pemasok barang haram untuk PAW. Dari tangan pemuda ini Polisi kembali mendapatkan barang bukti 1 bungkus tembakau gorila seberat 0.28 gram beserta 1 buah ponsel.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Polres Pringsewu Bagikan Bansos

“Dari nyanyian Opas ini akhirnya pada pukul 02.30 Wib, kami kembali membekuk satu pelaku lain berinisial SM alias Emon dirumahnya beserta barang bukti 1 bungkus ganja sintetik seberat 1,19 gram dan juga ponsel,” ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (9/4) .

Kasar Narkoba menjelaskan, jika ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Para pelaku juga sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga  10.716 UMKM di Pringsewu Diusulkan Menerima Banpres

“Ya kasus ini sedang kami coba kembangkan agar bisa mengungkap pihak-pihak lainya,” beber iptu Yudi.

Iptu Yudi mengungkapkan jika para pelaku nantinya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun,” tandasnya.(Reza)

Berita Terkait

Pertahankan Surplus Beras, Pemkab Pringsewu Kembangkan Metode TOT Varietas Inpari 32
Sambut HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69, Polres Pringsewu Gelar Aksi Donor Darah
Modus Transfer Palsu, 4 Napi Rutan Kotaagung Tipu Pedagang Beras di Pringsewu
3 Dosen dan 1 Staf UAP Menerima Penghargaan LLDikti II Award 2024
Kapolres Pringsewu Pimpin Sertijab Kapolsek Gadingrejo dan Pengukuhan Kasat Intelkam
Bhabinkamtibmas Polres Pringsewu Edukasi Warga Waspada Modus Kejahatan
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Kejari Pringsewu Perintahkan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 07:09 WIB

Pj Gubernur Samsudin Siap Dorong Percepatan Pencairan Dana IJD untuk Perbaikan Jalan Lampung

Kamis, 12 September 2024 - 07:01 WIB

Ditanya Nasib Empat Jabatan Hasil Lelang Belum Juga Dilantik, Pj Gubernur Hanya Tersenyum

Rabu, 11 September 2024 - 21:44 WIB

BAPPILU PDI Perjuangan Lampung Serukan Pengurus, Kader dan Simpatisan Solid Menangkan Arjuno dan NoNa

Rabu, 11 September 2024 - 21:27 WIB

Bawaslu Provinsi Lampung Buka Rekrutmen 13.277 Pengawas TPS Untuk Pilkada 2024

Rabu, 11 September 2024 - 21:05 WIB

Harga Cabai-cabaian Turun Makin Dalam

Rabu, 11 September 2024 - 12:43 WIB

Berhasil Turunkan Stunting Pemkab Tanggamus Dapat Insentif Fiskal Rp5,9 M

Rabu, 11 September 2024 - 12:36 WIB

Pertahankan Surplus Beras, Pemkab Pringsewu Kembangkan Metode TOT Varietas Inpari 32

Rabu, 11 September 2024 - 12:28 WIB

Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu

Berita Terbaru

Di Lampung, harga rata-rata eceran cabai merah keriting pada Rabu tercatat Rp27.320/kg. Harga ini jauh di bawah harga rata-rata nasional, namun sedikit lebih baik dibanding harga rata-rata Lampung sehari sebelumnya.

Bandarlampung

Harga Cabai-cabaian Turun Makin Dalam

Rabu, 11 Sep 2024 - 21:05 WIB