Sidang Pembunuhan Bos Dede Cell Gisting, saksi Ahli Perjelas Soal Alat Bukti Elektronik

Redaksi

Sabtu, 21 Mei 2022 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Pengadilan Negeri Kelas II Kabupaten Tanggamus kembali menggelar sidang kasus pembunuhan terhadap bos Dede cell Gisting yang terjadi pada Juli tahun 2021 lalu, Kamis (19/5).

Persidangan yang mulai digelar pukul 13.00 WIB sampai pukul 20.30 WIB tersebut, beragendakan sidang mendengarkan keterangan saksi meringankan kedua terdakwa, serta mendengar keterangan saksi ahli hukum pidana yang di hadirkan oleh tim penasehat hukum.

Sidang dipimipin Ari Qurniawan sebagai hakim ketua dan Zakky Ikhsan Samad sebagai hakim anggota I. Serta Murdian sebagai hakim anggota II

Sementara di barisan tim penasehat hukum kedua terdakwa nampak tiga orang yakni Wahyu Widiyatmiko, Endy Mardeny dan Akhmad Hendra. Sedangkan untuk jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kotaagung adalah Astrid Nurul Pratiwi dan Dinda.

Untuk saksi meringankan kedua terdakwa ada 6 orang yang dihadirkan tim penasehat hukum dalam persidangan kali ini, yakni Nazrul Huda, Ikhsan Eksandi, Anis Kafitri, S Pratama Wibawa Putra, Aldi Yanto dan Agus Andi Wijaya. Sedang untuk keterangan Ahli hukum pidana dihadirkan Eddy Rifai selalu dosen Universitas Lampung (Unila).

Ditemui usai persidangan, Eddy Rifai mengatakan, jika alat bukti elektronik tidak ada dalam Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Karena tidak diatur dalam KUHAP, maka jelas alat bukti elektronik ini tidak dapat digunakan sebagai alat bukti tindak pidana konvensional seperti KUHP, dan alat bukti elektronik baru dapat digunakan sebagai alat bukti pada tindak kejahatan white-collar, dalam hal diatur dalam undang-undang tersebut seperti, UU ITE, UU Narkotika, UU Terorisme, UU TPPU, UU Tipikor, dan lain-lain, sementara dalam persidangan yang saya dihadirkan ini salah seorang terdakwa yakni Syahrial Aswad menurut saya, ia (Syahrial Aswad-red) dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik adalah berdasarkan CCTV. Sedangkan CCTV yang dijadikan alat bukti itu sendiri bukan yang asli, tapi hasil rekaman atas CCTV. Dan di dalam KUHAP sendiri alat bukti elektronik ini tidak ada, yang ada itu hanya saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan tersangka,” kata Eddy.

Baca Juga  Tekab 308 Polsek Kedondong Tangkap Buronan Pencuri Mobil

Menurut dia, jika CCTV tetap akan dijadikan alat bukti, dalam UU ITE telah jelas diatur bahwa harus ada syarat formil maupun materil.

“Syarat formilnya adalah dia harus dijamin keontetikannya, kelengkapannya dan ketersediaannya, dan harus didasarkan dari ahli forensik, baru dia bisa dijadikan alat bukti elektronik,” jelasnya.

Dan jika mengacu pada KUHAP, Sambung Eddy Rifai, rekaman CCTV tidak sah untuk dijadikan alat bukti.

“Kalau ketentuan KUHAP alat bukti cctv itu tidak sah, tapi apabila hakim akan menjadikan itu sebagai bukti petunjuk, bisa, tapi keputusan CCTV ini dijadikan sebagai bukti petunjuk ada pada hakim, bukan keputusan penyidik. Kan di pasal 188 ayat 3 KUHAP menyatakan bahwa penilaian bukti petunjuk itu ada pada hakim bukan penyidik. Dan dalam hakim memutuskan CCTV ini sebagai petunjukpun, harus dengan berdasarkan laboratorium forensik baru hakim bisa pakai itu sebagai bukti petunjuk,” tegas Eddy.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Tanggamus Ringkus 3 Terduga Penyalahguna Narkoba

Lebih lanjut, Eddy Rifai menjelaskan, asas hukum in dubio pro reo, dalam kaitan suatu perkara yang minim pembuktian dan terdapat saksi a decharge yang menjadi alibi terdakwa tidak berada ditempat kejadian perkara.

“Pasal-pasal KUHAP tentang pembuktian dalam acara pemeriksaan, biasa diatur didalam pasal 183 sampai 202 KUHAP yang berbunyi: Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak Pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Menurut keyakinan tersebut seyogyanya keyakinan hakim harus sesuai asas hukum in dubio pro reo. Menurut kamus hukum yang ditulis oleh Simorangkir, frasa in dubio pro reo diartikan sebagai, jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu hal, haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa,” katanya.

Asas In dubio pro reo sendiri sambungnya, sudah sering digunakan oleh Mahkamah Agung untuk memutus perkara.

“Diantaranya dalam putusan MA No. 33 k/MIL/2009 yang salah satu pertimbangannya menyebutkan bahwa asas In dubio pro reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. Dan di Pasal 191 KUHAP menyatakan, jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas,” jelas Eddy Rifai.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Resmikan Taman Kehati Galih Batin

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Wahyu Widiyatmiko, menjelaskan pertanyaan terhadap saksi ahli adalah terkait dengan pasal 184 KUHAP, alat bukti, pasal 56 terkait pendampingan, wajib didampingi penasehat hukum, dan terkait dengan penyitaan barang bukti.

“Kenapa ini kita tanyakan kepada saksi ahli, karena fakta di persidangan bahwa satu alat bukti berupa motor tidak pernah dipergunakan oleh terdakwa Bakas Maulana untuk melakukan tindak pidana, dan menurut saksi ahli bahwa itu melanggar yang diatur dalam UU, bahwa penyidik tidak berhak untuk melakukan penyitaan,” kata Wahyu.

Selain itu lanjut Wahyu, motor yang disita oleh polisi hingga saat ini tidak ada berita acara penyitaannya, atau tanda bukti penyitaan. Kemudian terkait dengan CCTV, bahwa yang menyatakan terdakwa Syahrial Aswad sebagai pelaku adalah saksi dari keluarga korban bukan ahli dari forensik. Sementara sesuai dengan UU ITE dan menurut ahli, keterangan tersebut tidak sah karena bukan dari ahli forensik,” tandas nya.(Arj)

Berita Terkait

Bupati-Wakil Bupati Tanggamus Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah
Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu
Saleh-Agus Siap Wujudkan Kabupaten Tanggamus Maju Warga Bahagia
Tekan Inflasi, Pemkab Tanggamus akan Gelar Pasar Murah Lima Titik
Reses, Aleg PKS Sambangi Para Suster Purna Tugas di Vita Grasia
Diterjang Gerimis? Dinding Pondasi RTH Kotaagung Ambruk
Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:05 WIB

PGN Kebut Pembangunan Infrastruktur Gas Bumi Songsong Swasembada Energi

Senin, 10 Maret 2025 - 13:29 WIB

Momen RAFI 2025, Telkomsel Hadirkan Konektivitas Jaringan Terbaik Sumatera

Jumat, 7 Maret 2025 - 17:41 WIB

Best Mobile Network, Telkomsel Pertahankan Posisi Jaringan Seluler Terbaik di Indonesia

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:24 WIB

Sukses Raih Emas, Ditjen EBTKE Dukung Program ELOC BESTARI PGE Area Ulubelu

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:44 WIB

Deflasi Februari 2025 Cuma Numpang Lewat, Berikutnya Waspadai Gejolak Inflasi Barang Pangan dan Pendidikan

Kamis, 6 Maret 2025 - 01:51 WIB

Ekspor Sektor Pertanian Lampung Sumbang 23,11 % di Awal 2025

Selasa, 4 Maret 2025 - 14:59 WIB

Layanan Penukaran Uang, BI Imbau Masyarakat Biasakan Transaksi Nontunai

Senin, 3 Maret 2025 - 23:36 WIB

Inflasi Lampung Februari 2025 Terjungkir Diskon Tarif Listrik

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Buka Bersama Awak Media

Jumat, 14 Mar 2025 - 14:04 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 118 | Jumat, 14 Maret 2025

Kamis, 13 Mar 2025 - 23:38 WIB

Lampung Barat

PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI LAMPUNG BARAT

Kamis, 13 Mar 2025 - 22:05 WIB